Mumpung masih dalam suasana hari perempuan sedunia , berikut
masalah-masalah yang harusnya mulai dipikir para politikus dan
praktisi hukum kita , eh barangkali ada nyang mo nambahin
Hukuman bagi Pemerkosa
1. Hukuman penjara bagi pemerkosa biasanya hanya sebentar
karena hukum di indonesia masih menerapkan hukum dari
pemerintah hindia belanda yang emang berusaha menghapus
nilai-nilai moral dengan menghapus hukuman perzinahan
yang ada di hampir semua hukum adat di Indonesia dan
juga hukuman terhadap tindak pidana perkosaan dibuat
serendah mungkin , oleh karena itu hukuman penjara bagi
pemerkosa hendaknya diberi batas minimum bukan maksimal
lagi seperti sekarang , misal dihukum sekurang-kurangnya
5 atau 10 tahun.
2. Pemberian hukuman mati pada pada pelaku kasus perkosaan
sebagai berikut :
a. Perkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur
b. Perkosaan yang dilakukan oleh keluarga dekat misal ayah
memperkosa anaknya , atau paman thd keponakan dsb
c. Perkosaan yang dilakukan oleh dua pelaku atau lebih
d. Perkosaan yang disertai pembunuhan atau penganiayaan
yang menyebabkan korban mengalami cacat fisik
e. Perkosaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
3. Penyederhanaan dan penyempurnaan proses penyidikan kasus
perkosaan yang sampai sekarang masih menempatkan korban
sebagai pihak yang lemah.
Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita
Sebaiknya Indonesia mulai memikirkan membuat biro bantuan hukum
resmi di negara-negara tujuan utama naker indonesia keluar negri
terhadap kasus-kasus yang merugikan naker terutama wanita
, tapi ini terhambat karena sejak orba para diplomat kita di luar negri
kebanyakan adalah para pejabat yang tidak disukai , ato di persona
gratakan di negri sendiri alias dibuang :-(
Jadi yah emang bukan orang professional kecuali untuk negara-negara
tertentu.
Pelecehan seksual
kasus pelecehan seksual masih dianggap remeh bagi masyarakat indonesia
dan kasusnya sampai sekarang susah untuk dibawa ke pengadilan karena
sulitnya mendapat bukti atau saksi (apalagi kalo pelakunya pacar sendiri)
Layanan Informasi Iklan Baris Internet * http://www.iklan-25.co.id
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com