Kalo' memang bener mau menegakkan hukum dan akan membuat pelakunya
berpikir ribuan kali, kita sepakati aja kalo' hukuman bagi pemerkosa
bagaimana kalau hukuman M A T I saja ?? Tapi matinya jangan yang enak
dong...!!!! 

------------> D Tri S <------------

On Tue, 9 Mar 1999, Donan Perdana wrote:

> 2.  Pemberian hukuman mati pada pada pelaku kasus perkosaan 
>      sebagai berikut :
>       a. Perkosaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur
>       b. Perkosaan yang dilakukan oleh keluarga dekat misal ayah
>                   memperkosa anaknya , atau paman thd keponakan dsb
>       c. Perkosaan yang dilakukan oleh dua pelaku atau lebih
>       d. Perkosaan yang disertai pembunuhan atau penganiayaan
>               yang menyebabkan korban mengalami cacat fisik
>       e. Perkosaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.    


  Layanan Informasi Iklan Baris Internet * http://www.iklan-25.co.id

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com

Kirim email ke