Berlaku tanggal 1 April 2010
?Kutipan
Pasal 4A ayat 2 :
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok 
barang sbb :
a. ............
b....................
c. makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, Rmh makan, warung dan 
sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yg dikonsumsi ditempat maupun 
tidak termask makanan dan minuman yg diserahkan okeh usaha boga dan katering
?
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke