Sori Pak, itu cuma hoax. Yg sebenarnya, pajak ppn di ganti sama pajak daerah jumlahnya sama, jadi cuma ganti nama doang, dimana pajak ppn masuk ke pemerintah pusat dan pajak daerah masuk ke pemda, jadi intinya sama aja cuma masuk ke kantong nya aja yg beda
Thx & Rgds, Meico Edsutan Sent from my JaveBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT | no | texting | while | driving | » Semoga Semua Makhluk Hidup Bahagia « -----Original Message----- From: hanry uttamo <hoeyb...@yahoo.com> Date: Wed, 14 Apr 2010 14:15:42 To: undisclosed recipients: ;<Invalid address> Subject: [MABINDO] [OOT] UU PPN 2009 Berlaku tanggal 1 April 2010 ?Kutipan Pasal 4A ayat 2 : Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sbb : a. ............ b.................... c. makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, Rmh makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yg dikonsumsi ditempat maupun tidak termask makanan dan minuman yg diserahkan okeh usaha boga dan katering ? __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com