Sori Pak, itu cuma hoax.
Yg sebenarnya, pajak ppn di ganti sama pajak daerah jumlahnya sama, jadi cuma 
ganti nama doang, dimana pajak ppn masuk ke pemerintah pusat dan pajak daerah 
masuk ke pemda, jadi intinya sama aja cuma masuk ke kantong nya aja yg beda


Thx & Rgds,

Meico Edsutan

Sent from my JaveBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

| no | texting | while | driving |
» Semoga Semua Makhluk Hidup Bahagia «

-----Original Message-----
From: hanry uttamo <hoeyb...@yahoo.com>
Date: Wed, 14 Apr 2010 14:15:42 
To: undisclosed recipients: ;<Invalid address>
Subject: [MABINDO] [OOT] UU PPN 2009

Berlaku tanggal 1 April 2010
?Kutipan
Pasal 4A ayat 2 :
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok 
barang sbb :
a. ............
b....................
c. makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, Rmh makan, warung dan 
sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yg dikonsumsi ditempat maupun 
tidak termask makanan dan minuman yg diserahkan okeh usaha boga dan katering
?
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke