Sdr. Irwandi yth,                       24 Des 98

Pertanyaan Anda dapat dijawab seperti di bawah ini, tetapi pengertiannya
tidak terlalu eksak; silakan dibandingkan dengan definisi lainnya; lihat di
kamus yang cukup lengkap seperti Webster, di ensiklopedia sains/matematika,
di berbagai buku teks yang cermat.
Di kalangan fisikawan, peristilahan ini dipakai secara longgar, karena yang
dipandang lebih penting adalah isi/pokok persoalannya, bukan istilahnya.

Semoga ada rekan yang bersedia berkomentar pula.

1) 'Hukum' dalam fisika biasanya diartikan sebagai rumusan yang mengaitkan
beberapa besaran fisis; biasanya semula berdasarkan pengamatan cermat, akan
tetapi lambat laun dapat juga bersifat agak abstrak.
Contoh : Hukum Boyle, Hukum gerak Newton, Hukum gravitasi Newton, Hukum
kekalnya energi, Hukum II Termodinamika.
Hukum kekalnya energi terkadang juga disebut sebagai 'prinsip' kekalnya
energi, karena dari segi tertentu, dapat dipandang sebagai acuan/pedoman
ketika meneliti hal yang baru (dalam arti : dianggap bahwa energi tetap
jumlahnya, walaupun sebenarnya kita belum tahu apakah benar energi tetap
kekal dalam kasus yang baru; karena selama ini ternyata anggapan seperti
itu berhasil menjelaskan kelakuan alam).

2) Sekumpulan hukum lambat laun dapat dirangkum dalam suatu 'teori' (arti
asli istilah ini : 'pandangan'). Jadi suatu teori biasanya terdiri atas
beberapa hukum atau aturan, yang dapat dirangkai menjadi suatu gambaran
umum yang terasa masuk akal.
Contoh : Teori listrik-magnet, yang terdiri atas hukum Coulomb, hukum
Faraday, dsb.; Teori relativitas, yang terdiri atas 'hukum'
('transformasi') Lorentz atau hukum tetapnya 'metrik' tertentu, dsb.

3) Postulat (bukan ponstulat) adalah suatu anggapan yang dipandang jelas
dengan sendirinya, sehingga tak perlu dibuktikan. Mirip dengan aksioma (ini
istilah yang biasa dipakai di bidang matematika). Postulat dalam fisika
biasanya didasarkan atas hasil pengamatan yang sudah cukup andal.
Contoh : postulat bahwa laju cahaya dalam hampa tetap = c. Terkadang hukum
kekalnya energi juga disebut postulat, karena dalam menghadapi hal baru,
sering justru dijadikan pedoman, bukan diselidiki keberlakuannya begitu saja).

4) Aksioma (kaidah bahasa Indonesia tidak menganjurkan penulisan 'x' di
tengah suatu kata), teorema, lemma, merupakan istilah yang biasa dipakai di
lingkungan matematika, dan tidak dipakai di lingkungan fisika.
Aksioma sudah di"definisi"kan di atas; 
teorema adalah suatu pernyataan yang dapat dibuktikan berdasarkan aturan
dan tata cara yang masuk akal.
lemma adalah suatu teorema atau postulat kecil/sampingan, yang dikemukakan
dalam rangka membuktikan suatu teorema.

Jadi kalau dapat saya sarankan : Kalau Anda mau menyusun suatu teori
fisika, teori tentang gejala alam, jangan menggunakan istilah aksioma,
teorema, lemma; gunakanlah istilah postulat (kalau perlu), yang Anda
gunakan sebagai landasan untuk menyusun sejumlah hukum yang tersusun
membentuk suatu teori.

Biasanya syarat yang perlu dipenuhi teori baru adalah : Dapat menjelaskan
semua gejala yang sudah terjelaskan dengan teori yang ada, DAN dapat
menjelaskan gejala yang belum dapat dijelaskan teori yang ada, atau
meramalkan gejala baru yang belum pernah diamati atau belum diramalkan
teori yang ada. Tentunya peramalan ini perlu tampak 'dapat diukur'.

Salam,          A Rusli

CATATAN : Dapatkah Anda menjadi penghubung ('contact person') di Fisika
Unsyiah, untuk melancarkan komunikasi warta berita HFI (Himpunan Fisika
Indonesia), dari dan ke Fisika Unsyiah?
Sebaiknya Anda membahas ini di Fisika Unsyiah, agar yang menjadi penghubung
adalah orang yang disetujui dosen Fisika Unsyiah.
Saya ditunjuk menjadi penghubung bagi HFI, untuk menyalurkan warta berita
Fisika Indonesia ke cabang luar negeri HFI, yang ditugasi menerbitkan
buletin HFI.
--------------------
At 07:45 PM 12/23/98 PST, Irwandi Nurdin wrote:
>saya kesulitan memilih istilah :
>hukum, theori, theorema, lemma, axioma, ponstulat
>definisi, pemakaiannya, dan bagaimana tingkatannya pada fisika teori.

Kirim email ke