Rekan yth,                      9 Mei 99

Atas saran rapat koordinasi FMIPA Sabtu siang 8 Mei 1999, bersama ini
hendak diuraikan pokok-pokok pikiran dalam meminta masukan tentang calon
untuk pejabat FMIPA.
Tujuannya adalah agar lebih jelas apa yang perlu dilakukan.

1) Agar pengalaman dan beban menjalankan organisasi/lembaga akademik dapat
disebarkan, maka secara berkala penugasan di fakultas perlu dialihkan.
Karena yang diurus adalah kegiatan akademik, maka petugas/pejabatnya
perlu/sebaiknya seorang dosen/guru yang baik.
Dengan adanya pengalihan tugas secara berkala, tugas utama dosen yaitu
mendidik dan memelihara/mengembangkan ilmu diusahakan tidak terbengkalai.

2) Agar anggota komunitas FMIPA terbiasa mengembangkan pendapat, dan
berlatih mengemukakan pendapat secara nalar (ini suatu ciri komunitas
akademik), maka tentang pengalihan tugas ini hendak dimintakan masukan dari
anggota komunitas FMIPA (mahasiswa, dosen, staf penunjang). Hal ini juga
lebih mudah dikelola karena kecilnya komunitas ini. Keadaannya lebih rumit
bagi komunitas yang lebih besar.

3) Penugasan yang segera berakhir masa bakti/tugasnya adalah :
        a) 31 Mei 99 : PD-2 dan SekJur Matematika, yang sedang dijabat ibu             
 Erni.
        b) 30 Juni 99 : PD-1 yang sedang dijabat pak Ferry, dan Kepala Lab 
                Fisika yang sedang dijabat pak Darmawan.
        c) 27 Oktober 99 : Dekan yang sedang dijabat A Rusli.
        d) 31 Oktober 99 : PD-3 yang sedang dijabat pak Anung, Ketua            Program
Studi Ilmu Komputer yang sedang dijabat ibu Rosa,               dan Kepala Lab
Komputasi yang sedang dijabat pak Tonny.

4) Masukan yang dimintakan dari anggota komunitas FMIPA adalah :
        Siapa yang dinilai pantas diserahi tugas selanjutnya (dapat juga dinilai
pantas diminta meneruskan untuk satu masa jabatan lagi), untuk setiap
jabatan tersebut di atas.
Masukan ini dimohon disampaikan (via e-mail, surat, atau lisan) kepada
Sekretaris Senat FMIPA, pak Moerjono <[EMAIL PROTECTED]>, oleh
masing-masing anggota komunitas FMIPA yang berminat memberi masukan. 
Khususnya tentang pembantu dekan, sebaiknya Dekan juga diberi tembusan
masukan itu, karena menyangkut wawasan dalam memilih pembantunya. 
Kalau dapat, masukan ini disertai argumentasi (sedikit atau banyak; jangan
terlalu banyak).
Untuk 3a) di atas, masukan ditunggu sampai Sabtu 15 Mei 99.
Untuk 3b), masukan ditunggu sampai akhir Mei 99.
Untuk 3c) dan 3d), masukan ditunggu sampai akhir Juli 99.

5) Dalam memberi masukan ini, tidak perlu memperhatikan usia, status
kepegawaian, persyaratan administratif (hal ini akan diperhatikan Senat
FMIPA dan Rektor); cukup memperhatikan kepantasan dari segi integritas
moral/kepribadian/sikap-konsisten dan kemampuan akademik serta manajerial.
Orang luar FMIPA pun dapat diusulkan.
Sebabnya adalah, karena tujuan memperoleh masukan ini untuk memperluas
wawasan dan pertimbangan Senat FMIPA (terutama tentang calon Dekan dan
pimpinan jurusan), serta wawasan dan pertimbangan Dekan (terutama tentang
calon pembantu dekan).

6) Wewenang menetapkan siapa pejabat yang diangkat berada pada Yayasan
dalam konsultasi dengan Rektor (jadi tidak hanya terletak pada Senat,
Dekan, atau komunitas FMIPA). Sebabnya adalah karena putusan ini bersegi
organisatoris, di samping bersegi akademik.
Karena bersegi akademik dan bukan bersegi sosial/kesejahteraan, maka
masukan ini dibobotkan bukan sekedar dari banyaknya dukungan massa,
melainkan lebih dari besarnya pertimbangan tentang integritas, kemampuan
akademis dan manajerial.
Jadi pemberian masukan ini bukannya suatu pemilihan umum atau pemungutan
suara, melainkan pengungkapan pendapat.
Pengungkapan pendapat ini perlu, untuk mengetahui pandangan komunitas, dan
sedapatnya menyesuaikan diri dengan pendapat komunitas ini. Sedapatnya,
karena pada akhirnya pertimbangan akademis ('usaha menemukan kebenaran')
dan organisatoris (dan bukannya mayoritas pendapat) berbobot lebih tinggi.

7) Karena itu pemberian masukan ini diminta dari masing-masing anggota
komunitas FMIPA, dan bukannya dari kelompok anggota. Jika diinginkan
anonimitas, hal itu dapat saja dipenuhi, karena yang dipentingkan adalah
argumentasi pendapat/masukannya, bukan sekedar penyebutan suatu nama.

8) Marilah upaya ini kita manfaatkan untuk berlatih berpendapat,
mengungkapkan pendapat itu beserta argumentasinya, dan menerima prosedur
organisatoris yang berlaku.
Tentang butir 3a-b-d) Dekan akan menanyakan pendapat Sekretaris Senat dan
Rapat Pimpinan FMIPA, sebelum mengusulkan nama calon kepada Rektor.
Tentang butir 3c), rapat Senat FMIPA akan merumuskan pertimbangannya, dan
Dekan sebagai Ketua Senat FMIPA akan meneruskannya kepada Rektor.
Anggota Senat FMIPA adalah para guru besar, Dekan, para pembantu dekan,
para pimpinan jurusan, dan dua dosen senior sebagai wakil dosen FMIPA. Para
anggota Senat FMIPA tentu juga diharapkan proaktif menjajagi pendapat yang
ada di lingkungan komunitas FMIPA.

Masukan Anda ditunggu Sekretaris Senat FMIPA, dan Dekan (khususnya tentang
pembantu dekan).

Salam,          A Rusli.

Kirim email ke