Trims. Maaf baru dijawab sekarang karena beberapa hari PC saya ini macet.
Seperti juga saya jawabkan kepada Leonardus, dalam rangka independensi
lembaga kemahasiswaan mulai Oktober 99, maka :
1) Menerbitkan SK Dekan untuk me'maksa' para himpunan mahasiswa program
studi di FMIPA bekerjasama, misalnya untuk mendanai bersama kegiatan
pemberdayaan desa, kompetisi matematika-fisika, dll, tidaklah sesuai lagi.
Ini saya pandang merupakan campur tangan ke dalam kegiatan lembaga
kemahasiswaan.
2) Yang lebih tepat adalah, bahwa mahasiswa atau kelompok mahasiswa yang
merasa suatu kegiatan itu penting, melakukan 'lobby', promosi, desakan,
kepada pimpinan himpunan, agar mereka tertarik dan melihat manfaat dan
minat anggota akan kegiatan itu.
Kalau Anda gagal, itu pertanda Anda perlu belajar lagi tentang cra
meyakinkan suatu pihak akan pentingnya suatu kegiatan; ada buku-buku kecil
di toko buku, yang mengajari kita tentang teknik pemasaran seperti itu.
3) Karena September ini akan ada pemilu memilih pimpinan himpunan (mohon
sebanyak mungkin mahasiswa membaca aturannya, sudah ditempel di papan mhs),
maka saya usul agar dalam kampanye, calon pimpinan diminta pandangannya
tentang kegiatan yang Anda minati; kalau tampak tidak sesuai, janganlah
memilih dia. Sebaliknya, Anda yang amat berminat menjalankan suatu
kegiatan, sebaiknya siap dan rela berkorban mencalonkan diri.
4) Tentunya saya doakan agar jangan ada calon yang ingin menghidupkan
perpeloncoan di FMIPA. Semoga masyarakat mahasiswa FMIPA mencermati ini
pula, dan jangan sampai memilih calon yang berhaluan seperti itu.
Ini latihan bagus berdemokrasi dalam arti ikut mengendalikan siapa yang
dipilih menjadi pimipnan dalam setahun mendatang ini.
5) Akhir kata, langkah memerdekakan himpunan, memberi tantangan kepada
mahasiswa untuk mengambil kendali di tangan sendiri, dan menjaga agar
pimpinan yang terpilih sebanyak mungkin selaras dengan kehendak rakyat
mahasiswa FMIPA.
Akan tetapi kalau sudah terpilih, rakyat itu perlu rela mentaati (sampai
batas tidak boleh melanggar Hak Azasi Manusia) pengaturan pimpinannya.
6) Lalu apa peran pimpinan FMIPA dan dosennya?
Mereka tetap bertugas a.l. menjaga bahwa pelaksanaan tugasnya, yaitu
menjalankan pembelajaran mahasiswa, berjalan lancar; dan bahwa sarana yang
berada di bawah tanggungjawabnya terpelihara.
Maka kalau ada kegiatan yang dinilainya mengganggu proses belajar, misalnya
ajakan mogok kuliah tanpa alasan jelas/sah, meliburkan kuliah, menggunakan
saung secara tidak wajar, pimpinan FMIPA berwenang bertindak sesuai dengn
batas wewenangnya.
Karena itu antara pimpinan himpunan dan pimpinan FMIPA, biasanya diwakili
oleh PD-3, sebaiknya secara teratur ada konsultasi, untuk menghindari beda
pendapat tentang berbagai hal (kalau perlu dan mungkin). Akan tetapi
mahasiswa tidak lagi perlu minta tandatangan persetujuan untuk berbagai
kegiatannya. Silakan jalan saja, mengatur keuangan sendiri
(pertanggungjawaban dilakukan via lembaga kemahasiswaan di Pusat, bukan?),
dan dalam hal yang menyentuh tugas FMIPA, tentunya berunding dengan PD-3
gar jangan timbul silang langkah.
Juga, kalau ingin minta dukungan dana dari FMIPA, tentunya perlu diajukan
usulan ('proposal' kalau diInggriskan; apa masih perlu diInggriskan??)
seperti biasa, tapi bentuknya seperti kalau mau minta sponsoran dana.
Selain itu, tentunya setiap dosen FMIPA dapat dimintai saran dsb; karena
dosen bertugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, terutama di kelas,
tetapi sebaiknya juga dengan teladan di lapangan luar kelas.
Semoga uraian ini agak membantu memperjelas situasi.
Salam, A Rusli 24 Agu 99
At 02:27 PM 8/20/99 +0700, you wrote:
>
>Pak Rusli,
> Dengan format baru organisasi kemahasiswaan di Unpar, maka senat
>mahasiswa di tingkat fakultas menjadi tiada. Masalah yang terlihat adalah:
>bagaimana dengan kegiatan-kegiatan tingkat fakultas yang selama ini
>diselenggarakan senat mahasiswa fakultas?
> Rapat di SMU tentang masalah ini memutuskan bahwa
>himpunan-himpunan mahasiswa semua jurusan yang ada di suatu fakultas harus
>bekerja sama untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tingkat fakultas yang
>disebut di atas. Untuk itu dibutuhkan "pemaksa" yang akhirnya disetujui
>dalam bentuk Surat Keputusan Dekan tentang hal itu.
> Nah, yang ingin saya tanyakan dalam kapasitas saya sebagai Ketua
>Panitia Pemilu Mahasiswa (PUM) FMIPA, bagaimana teknis/prosedur sampai
>keluarnya SK Dekan tersebut? Apakah dimulai dengan pengajuan draft SK oleh
>lembaga-lembaga mahasiswa yang masih ada sekarang? Atau ini urusan dekanat
>saja? Kelihatannya saya memerlukan SK ini untuk kegiatan PUM FMIPA yang
>sedang diadakan, agar SK tersebut berlaku efektif sejak awal. Saya kira
>ini penting untuk penyusuan program-program kandidat ketua himpunan
>Terima kasih.
>
>Salam,
>
>Cian Tui
>