Rekan yth,                      26 Agu 99

Berdasarkan pasal 7 SK Rektor nomor ... 148 dan pasal 16, 18, 19 SK Rektor
nomor ... 147 (tertempel di papan mahasiswa FMIPA), dapat saya simpulkan
bahwa seluruh mahasiswa FMIPA (angkatan 99 s/d 93 yang belum lulus sarjana)
berhak memilih wakilnya untuk MPM, wakilnya (satu untuk FMIPA) untuk
lembaga yudikatif, dan ketua himpunan MAtematika/Fisika/Ilmu Komputer.
Saya sarankan agar khususnya mahasiswa angkatan 99 diberitahu akan haknya
ini, dan diajakserta sebagai mitra penuh.

Salam,          A Rusli

At 11:56 AM 8/25/99 +0700, Cian Tui wrote:
>Rekan-rekan mahasiswa FMIPA,
>
>       Saya ingin informasikan di sini bahwa tahap pendaftaran kandidat
>telah dibuka sejak 20 Agustus lalu dan akan ditutup pada tanggal 28
>Agustus ini. Sedikit penjelasan tentang PUM ini telah tertempel di papan
>pengumuman FMIPA. Jika Anda ingin bertanya lebih jauh, Anda dapat
>menghubungi saung FMIPA setiap hari antara pukul 9-12 dan 13-15, atau
>email saya ini.
>       Anda dapat menciptakan FMIPA dan Unpar yang lebih baik melalui
>lembaga-lembaga kemahasiswaan yang ada. 
>       
>Salam,
>
>Ketua PUM FMIPA
>Cian Tui
>
>

Kirim email ke