Rekan yth, 26 Agu 99 Berdasarkan pasal 7 SK Rektor nomor ... 148 dan pasal 16, 18, 19 SK Rektor nomor ... 147 (tertempel di papan mahasiswa FMIPA), dapat saya simpulkan bahwa seluruh mahasiswa FMIPA (angkatan 99 s/d 93 yang belum lulus sarjana) berhak memilih wakilnya untuk MPM, wakilnya (satu untuk FMIPA) untuk lembaga yudikatif, dan ketua himpunan MAtematika/Fisika/Ilmu Komputer. Saya sarankan agar khususnya mahasiswa angkatan 99 diberitahu akan haknya ini, dan diajakserta sebagai mitra penuh. Salam, A Rusli At 11:56 AM 8/25/99 +0700, Cian Tui wrote: >Rekan-rekan mahasiswa FMIPA, > > Saya ingin informasikan di sini bahwa tahap pendaftaran kandidat >telah dibuka sejak 20 Agustus lalu dan akan ditutup pada tanggal 28 >Agustus ini. Sedikit penjelasan tentang PUM ini telah tertempel di papan >pengumuman FMIPA. Jika Anda ingin bertanya lebih jauh, Anda dapat >menghubungi saung FMIPA setiap hari antara pukul 9-12 dan 13-15, atau >email saya ini. > Anda dapat menciptakan FMIPA dan Unpar yang lebih baik melalui >lembaga-lembaga kemahasiswaan yang ada. > >Salam, > >Ketua PUM FMIPA >Cian Tui > >
