Rekan yth, 25 Des 99 Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga TGJWB Manusia. Semoga dengan demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang, dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan. Salam, A Rusli.- ---------------------------- Pasal 10 : Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Pasal 11 1.Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. 2.Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan. Pasal 12 : Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. Pasal 13 : 1.Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 2.Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. Pasal 14 1.Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran. 2.Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 15 : 1.Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan. 2.Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan. ===================== Salam, A Rusli.-
