Rekan yth,                      25 Des 99

Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang
diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima
kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga TGJWB Manusia. Semoga dengan
demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang,
dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.

Salam,          A Rusli.-
----------------------------
Pasal 10 : Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan
yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam
menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya. 

Pasal 11
   1.Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran
hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum
dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan
yang diperlukan untuk pembelaannya. 
   2.Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum
karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran
hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum
itu dilakukan. 

Pasal 12 : Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan
pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya,
juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya.
Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran
seperti itu. 

Pasal 13 :
   1.Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara. 
   2.Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya
sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. 

Pasal 14
   1.Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran. 
   2.Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa. 

Pasal 15 :
   1.Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan. 
   2.Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya
atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan. 
=====================
Salam,          A Rusli.-

Kirim email ke