Rekan yth,                      3 Januari 2000

Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang
diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima
kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga draft TGJWB Manusia. Semoga dengan
demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang,
dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.

Salam,          A Rusli.-
----------------------------
Pasal 16 :
 1.Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam
masa perkawinan dan pada saat perceraian. 
 2.Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 
 3.Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara. 

Pasal 17 :
 1.Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain. 
 2.Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena. 

Pasal 18 : Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan
agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan,
dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri. 
=====================
Salam,          A Rusli.-

Kirim email ke