Rekan yth,                      20 Feb 2000

Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang
diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima
kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga draft TGJWB Manusia. Semoga dengan
demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang,
dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.

Salam,          A Rusli.-
----------------------------
Pasal 28 : Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional
di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan
ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 

Pasal 29 :
   1.Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
        satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk     mengembangkan
pribadinya dengan penuh dan leluasa. 
   2.Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap       orang
harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang      ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata         untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak         terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang
lain, dan       untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan,
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat        yang demokratis. 
  3.Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
        sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan         dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Pasal 30 : Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan
memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat
di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk
merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di
dalam Pernyataan ini. 
=====================
Salam,          A Rusli.-

Kirim email ke