Rekan yth, 13 Feb 2000
Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang
diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima
kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga draft TGJWB Manusia. Semoga dengan
demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang,
dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.
Salam, A Rusli.-
----------------------------
Pasal 25
1.Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa.
Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan
jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi
harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok
ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh
sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian
yang diciptakannya.
=====================
Salam, A Rusli.-