Rekan yth,                      14 Apr 2000

Menyambung edaran HAM, sebelum melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi
Umum Tanggung Jawab Manusia, saya berpendapat bahwa edaran berangsur di
bawah ini dapat bermanfaat. Semoga senang membacanya.

Salam,          A Rusli.-
=================================
KEWAJIBAN KEPADA PARA MAHASISWA
[dari ETIKA AKADEMIS, tulisan Edward Shils, penerjemah A Agus Nugroho,
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993; hlm 78 - 90; atas informasi dari
prof. Dr. B Arief Sidharta, SH, Fakultas Hukum, Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung]

Cita-cita Humboldt mengenai kesatuan antara pengajaran dan penelitian tetap
merupakan cita-cita yang valid. Universitas bukan lembaga penelitian.
Universitas ialah lembaga pengajaran dan penelitian. Dalam sebuah
universitas, kegiatan pengajaran sama penting dengan kegiatan meneliti.
Pada prinsipnya, semua orang yang mempunyai jabatan tetap dalam sebuah
universitas harus melakukan baik pengajaran maupun penelitian, namun tidak
selalu harus dalam proporsi yang sama. Para dosen di sekolah tinggi
ilmu-ilmu kemanusiaan sah saja untuk membuat distribusi waktu bagi
pengajaran dan penelitian secara berbeda dengan para dosen di
universitas-universitas yang memberi perhatian besar pada penelitian.
Beberapa dosen bisa saja memusatkan diri hanya dengan mengajar para
mahasiswa yang tingkat pengetahuannya sudah tinggi, membimbing para
mahasiswa tingkat sarjana dan melakukan seminar-seminar penelitian. Bahkan
boleh saja hanya ada segelintir  "profesor peneliti" namun multiplikasinya
justru akan berlawanan dengan tuntutan etika akademis.
-----------------------

Kirim email ke