Rekan yth, 14 Apr 2000 Menyambung edaran HAM, sebelum melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia, saya berpendapat bahwa edaran berangsur di bawah ini dapat bermanfaat. Semoga senang membacanya. Salam, A Rusli.- ================================= KEWAJIBAN KEPADA PARA MAHASISWA [dari ETIKA AKADEMIS, tulisan Edward Shils, penerjemah A Agus Nugroho, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993; hlm 78 - 90; atas informasi dari prof. Dr. B Arief Sidharta, SH, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung] Cita-cita Humboldt mengenai kesatuan antara pengajaran dan penelitian tetap merupakan cita-cita yang valid. Universitas bukan lembaga penelitian. Universitas ialah lembaga pengajaran dan penelitian. Dalam sebuah universitas, kegiatan pengajaran sama penting dengan kegiatan meneliti. Pada prinsipnya, semua orang yang mempunyai jabatan tetap dalam sebuah universitas harus melakukan baik pengajaran maupun penelitian, namun tidak selalu harus dalam proporsi yang sama. Para dosen di sekolah tinggi ilmu-ilmu kemanusiaan sah saja untuk membuat distribusi waktu bagi pengajaran dan penelitian secara berbeda dengan para dosen di universitas-universitas yang memberi perhatian besar pada penelitian. Beberapa dosen bisa saja memusatkan diri hanya dengan mengajar para mahasiswa yang tingkat pengetahuannya sudah tinggi, membimbing para mahasiswa tingkat sarjana dan melakukan seminar-seminar penelitian. Bahkan boleh saja hanya ada segelintir "profesor peneliti" namun multiplikasinya justru akan berlawanan dengan tuntutan etika akademis. -----------------------
