PERHATIAN !!!
MOHON JANGAN MENCANTUMKAN E-MAIL PERUSAHAAN KAMI ([EMAIL PROTECTED]) KE
FORWARD/REPLY SURAT-SURAT/MILIS SAUDARA KARENA E-MAIL DARI SAUDARA (JUGA
SEMUA E-MAIL DARI UNPAR/MILIS'NYA) SANGAT MENGGANGGU DI MAILBOX KAMI. MOHON
TIDAK TERULANG LAGI.
(PERLU DIKETAHUI FORWARD E-MAIL DARI ANDA/MILIS ANDA SUDAH BEBERAPA BULAN
INI MASUK KE MAILBOX KAMI)

----- Original Message -----
From: A Rusli <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; Frans' X J <[EMAIL PROTECTED]>; Kim Siung
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; susanto so <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, June 27, 2000 9:16 PM
Subject: [MATEMATIKA] Tanggungjawab Manusia (2)


> Rekan yth, 27 Jun 2000
>
> Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
> melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
> Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
> semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
> menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
> HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
> isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan
> saja. Semoga senang membacanya.
>
> Salam, A Rusli.-
> =================================
> Pasal 2
>
> Tidak seorang pun dibolehkan mendukung segala bentuk sikap yang tidak
> manusiawi, tetapi setiap orang bertanggung jawab untuk memperjuangkan
> kehormatan dan harga diri di atas segalanya.
>
> Pasal 3
>
> Individu, kelompok atau organisasi, negara, angkatan bersenjata atau
polisi
> tidak boleh berdiri di atas kebaikan dan kejahatan; semuanya tunduk pada
> standar-standar etis.
> Setiap orang bertanggung jawab untuk mendukung kebaikan dan menghindari
> kejahatan dalam segala hal.
> Pasal 4
>
> Semua orang, karena diberi akal dan kesadaran, harus menerima tanggung
> jawab kepada semua orang, keluarga dan masyarakat, ras, bangsa, dan agama
> dalam semangat solidaritas : Jangan lakukan sesuatu kepada orang lain jika
> kau tidak ingin orang lain melakukannya kepada dirimu.
>
> Tanpa Kekerasan dan Menghargai Hidup
>
> Pasal 5
>
> Setiap orang bertanggung jawab untuk menghargai hidup. Tidak seorang pun
> berhak untuk melukai, menyiksa, atau membunuh orang lain; tidak terkecuali
> hak untuk membenarkan pembelaan diri pribadi atau masyarakat.
> Pasal 6
>
> Pertengkaran antar negara, kelompok, atau individu harus diselesaikan
tanpa
> kekerasan. Pemerintah tidak boleh mentoleransi atau ambil bagian dalam
> tindakan terorisme, mau pun tindakan penyiksaan terhadap wanita,
anak-anak,
> atau warga sipil lainnya sebagai alat peperangan. Setiap warga negara dan
> pegawai pemerintah bertanggung jawab untuk bertindak dengan damai dan
tanpa
> kekerasan.
>
> Pasal 7
>
> Setiap orang sangat amat berharga dan harus dilindungi dengan tanpa syarat
> apa pun. Hewan dan lingkungan alam juga menuntut perlindungan. Semua orang
> bertanggung jawab untuk melindungi udara, air, dan tanah air demi
> kelangsungan hidup penduduk dan generasi berikutnya.
> =========================
>

Kirim email ke