Rekan yth, 27 Jun 2000
Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan
saja. Semoga senang membacanya.
Salam, A Rusli.-
=================================
Pasal 2
Tidak seorang pun dibolehkan mendukung segala bentuk sikap yang tidak
manusiawi, tetapi setiap orang bertanggung jawab untuk memperjuangkan
kehormatan dan harga diri di atas segalanya.
Pasal 3
Individu, kelompok atau organisasi, negara, angkatan bersenjata atau polisi
tidak boleh berdiri di atas kebaikan dan kejahatan; semuanya tunduk pada
standar-standar etis.
Setiap orang bertanggung jawab untuk mendukung kebaikan dan menghindari
kejahatan dalam segala hal.
Pasal 4
Semua orang, karena diberi akal dan kesadaran, harus menerima tanggung
jawab kepada semua orang, keluarga dan masyarakat, ras, bangsa, dan agama
dalam semangat solidaritas : Jangan lakukan sesuatu kepada orang lain jika
kau tidak ingin orang lain melakukannya kepada dirimu.
Tanpa Kekerasan dan Menghargai Hidup
Pasal 5
Setiap orang bertanggung jawab untuk menghargai hidup. Tidak seorang pun
berhak untuk melukai, menyiksa, atau membunuh orang lain; tidak terkecuali
hak untuk membenarkan pembelaan diri pribadi atau masyarakat.
Pasal 6
Pertengkaran antar negara, kelompok, atau individu harus diselesaikan tanpa
kekerasan. Pemerintah tidak boleh mentoleransi atau ambil bagian dalam
tindakan terorisme, mau pun tindakan penyiksaan terhadap wanita, anak-anak,
atau warga sipil lainnya sebagai alat peperangan. Setiap warga negara dan
pegawai pemerintah bertanggung jawab untuk bertindak dengan damai dan tanpa
kekerasan.
Pasal 7
Setiap orang sangat amat berharga dan harus dilindungi dengan tanpa syarat
apa pun. Hewan dan lingkungan alam juga menuntut perlindungan. Semua orang
bertanggung jawab untuk melindungi udara, air, dan tanah air demi
kelangsungan hidup penduduk dan generasi berikutnya.
=========================