>Date: Tue, 18 Sep 2001 08:26:50 +0700 (JAVT)

>Subject: Penegakan kejujuran  
>
>                                 PENGUMUMAN
>                   Nomor III / FMIPA / 2001- 09 / 789 - P
>
>                                 tentang
>
>                    SANKSI AKADEMIK di lingkungan FMIPA
>
>Untuk menegaskan penegakan kejujuran di lingkungan FMIPA, berdasarkan
>kesepakatan rapat senat FMIPA pada tanggal 28 Agustus 2001, ditetapkan
>aturan sbb:
>
>Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran norma kejujuran pada saat
>mengikuti ujian, akan diberi sanksi akademik  sbb:
>
>1)     Untuk kali pertama, nilai mata kuliah yang bersangkutan ditetapkan
>menjadi E (tidak lulus).
>
>2)     Untuk kali kedua, nilai mata kuliah yang bersangkutan ditetapkan
>menjadi E (tidak lulus), dan pada semester padat/reguler berikutnya yang
>hendak ditempuh, mahasiswa terkait dibatasi pendaftaran rencana studinya
>menjadi 0 (nol) sks.
>
>3)     Untuk kali selanjutnya, akan ditetapkan sanksi yang lebih berat.
>
>Aturan ini mulai diberlakukan sejak masa Ujian Tengah Semester Ganjil
>2001/2002.
>
>
>
>Bandung, 13 September 2001
>
>Dekan,
>
>
>
>Dr. A. Rusli
>

Kirim email ke