>Date: Tue, 18 Sep 2001 08:26:50 +0700 (JAVT) >Subject: Penegakan kejujuran > > PENGUMUMAN > Nomor III / FMIPA / 2001- 09 / 789 - P > > tentang > > SANKSI AKADEMIK di lingkungan FMIPA > >Untuk menegaskan penegakan kejujuran di lingkungan FMIPA, berdasarkan >kesepakatan rapat senat FMIPA pada tanggal 28 Agustus 2001, ditetapkan >aturan sbb: > >Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran norma kejujuran pada saat >mengikuti ujian, akan diberi sanksi akademik sbb: > >1) Untuk kali pertama, nilai mata kuliah yang bersangkutan ditetapkan >menjadi E (tidak lulus). > >2) Untuk kali kedua, nilai mata kuliah yang bersangkutan ditetapkan >menjadi E (tidak lulus), dan pada semester padat/reguler berikutnya yang >hendak ditempuh, mahasiswa terkait dibatasi pendaftaran rencana studinya >menjadi 0 (nol) sks. > >3) Untuk kali selanjutnya, akan ditetapkan sanksi yang lebih berat. > >Aturan ini mulai diberlakukan sejak masa Ujian Tengah Semester Ganjil >2001/2002. > > > >Bandung, 13 September 2001 > >Dekan, > > > >Dr. A. Rusli >
