Sedikit komen saja, terlepas siapa yang menulis di wikipedia, tapi semisal qt menyampaikan suatu keadaan terkait konflik bersenjata, banyak fakta dan dasar hukum yang perlu diperhatikan: 1. bahwa tindakan penyusupan tentara Israel - yang pasti illegal - ke negara lain adalah pelanggaran hukum internasional. Negara yang merasa menjadi korban pelanggaran itu memiliki hak untuk melakukan preemtive action, semisal menangkap tentara itu. Dan hak ini berlaku untuk semua negara, masih ingat dengan cerita penyusupan Sersan Harun di Malaysia yang gagal itu toh?. 2. fakta bahwa serangan rudal Israel justru menimbulkan korban warga sipil yang lebih banyak, termasuk pelanggaran lainnya, yaitu terhadap hukum humaniter internasional, karena bangunan rumah sakit pun dibombardir.
Well, cuman sharing aja, kalo qt posting sesuatu fakta yang memiliki implikasi luas, jangan separuh-separuh faktanya dan banyak hal lain yang perlu diperhartikan. Thanks

