Sedikit komen saja, terlepas siapa yang menulis di wikipedia, tapi 
semisal qt menyampaikan suatu keadaan terkait konflik bersenjata, 
banyak fakta dan dasar hukum yang perlu diperhatikan:
1. bahwa tindakan penyusupan tentara Israel - yang pasti illegal - ke 
negara lain adalah pelanggaran hukum internasional. Negara yang merasa 
menjadi korban pelanggaran itu memiliki hak untuk melakukan preemtive 
action, semisal menangkap tentara itu. Dan hak ini berlaku untuk semua 
negara, masih ingat dengan cerita penyusupan Sersan Harun di Malaysia 
yang gagal itu toh?.
2. fakta bahwa serangan rudal Israel justru menimbulkan korban warga 
sipil yang lebih banyak, termasuk pelanggaran lainnya, yaitu terhadap 
hukum humaniter internasional, karena bangunan rumah sakit pun 
dibombardir.

Well, cuman sharing aja, kalo qt posting sesuatu fakta yang memiliki 
implikasi luas, jangan separuh-separuh faktanya dan banyak hal lain 
yang perlu diperhartikan.

Thanks

Kirim email ke