Salam,
  MUI menolak program kampanye kondom nasional karena:
  1) Penyakit AIDS yang bisa ditularkan oleh hubungan seks tanpa kondom adalah  
RAHMAT Allah untuk menghukum orang2 berdosa.
  2) Hubungan seks tanpa kondom memungkinkan banyak dilahirkan anak2 yang 
banyak memberi rezeki dan  makin banyak anak yang lahir makin banyak yang dapat 
diberi indoktrinasi sehingga agama makin banyak pengikutnya dan makin kuat 
sehingga dapat melawan musuh yang selalu menyerang agama.
  Saya kira kemungkinan ini yang menjadi alasannya berdasarkan pengamatan saya. 
  Wasalam,
  Wal supamo

Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Pabrik Kondom Terancam Bangkrut, Penganguran Makin 
Bertambah.............
   
  MUI DKI Tolak Program Kampanye Kondom Nasional   
---------------------------------
    
    06 Dec 2007     Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh lembaga-lembaga 
dakwah Islam Provinsi DKI Jakarta menolak program kampanye kondom nasional 
tanggal 1-8 Desember 2007, dengan cara membagi-bagikan kondom kepada masyarakat 
secara gratis di tempat-tempat strategis seperti di Bundaran Hotel Indonesia, 
mal-mal, kafe, dan lain-lain.

Penolakan tersebut karena program kampanye kondom nasional dinilai bertentangan 
pasal 283 KUHP Bab XIV KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, pasal 534 
KUHP Bab VI KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

“Program itu juga bertentangan dengan norma-norma agama yang dapat dijadikan 
peluang/pendorong bagi masyarakat untuk berbuat zina, kondomisasi berkonotasi 
negatif, dan kondomisasi itu bukan satu-satunya jalan untuk pencegahan 
penularan HIV/AIDS,” jelas KH Zaenuddin, Ketua Komisi Dakwah MUI DKI Jakarta, 
Rabu (5/12) di Balai Kota usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Dalam Pasal 534 KUHP disebutkan barang siapa secara terang-terangan 
mempertunjukkan sesuatu untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan 
atau tanpa diminta menawarkan ataupun secara terang-terangan atau dengan 
menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukkan sebagai bisa didapat, sarana atau 
perantara (diensten) yang demikian itu, diancam pidana kurungan paling lama dua 
bulan atau pidana denda paling banyak tiga rupiah.

Sedangkan dalam pasal 283 ayat 3 disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara 
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda 
paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk 
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, 
gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah 
kehamilan kepada orang yang belum dewasa.

Pihaknya, kata Zaenudin, juga telah meminta konfirmasi dengan KPA (Komite 
Penanggulangan AIDS) DKI Jakarta. Mereka, lanjut Zaenudin, menyatakan bahwa 
program kampanye kondom nasional itu telah memiliki dasar berupa instruksi 
presiden.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Fauzi Bowo berjanji akan meneruskan keberatan 
MUI DKI tersebut kepada KPA Pusat. “Setiap individu atau institusi punya hak 
untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan dalih atau keyakinan masing-masing,” 
jelas Fauzi.

“Kita pasti akan sampaikan kepada KPA Pusat mengenai keberatan MUI DKI ini 
terhadap program kampanye kondom nasional,” jelasnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, berdasarkan hasil laporan KPA 
DKI Jakarta angka penderita HIV/AIDS di Ibukota terus meningkat tajam. Untuk 
itu, pihaknya, mencari berbagai cara untuk menanggulangi dan mencegah agar 
penderita HIV/AIDS itu bisa menurun.

Dalam surat penyataan penolakan MUI DKI terhadap program kampanye kondom 
nasional tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI DKI KH Munzir Tamam, dan 16 
pengurus lembaga dakwah.
  Sumber : beritajakarta.com



    
---------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now.  

                         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke