Salam,
MUI menolak program kampanye kondom nasional karena:
1) Penyakit AIDS yang bisa ditularkan oleh hubungan seks tanpa kondom adalah
RAHMAT Allah untuk menghukum orang2 berdosa.
2) Hubungan seks tanpa kondom memungkinkan banyak dilahirkan anak2 yang
banyak memberi rezeki dan makin banyak anak yang lahir makin banyak yang dapat
diberi indoktrinasi sehingga agama makin banyak pengikutnya dan makin kuat
sehingga dapat melawan musuh yang selalu menyerang agama.
Saya kira kemungkinan ini yang menjadi alasannya berdasarkan pengamatan saya.
Wasalam,
Wal supamo
Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pabrik Kondom Terancam Bangkrut, Penganguran Makin
Bertambah.............
MUI DKI Tolak Program Kampanye Kondom Nasional
---------------------------------
06 Dec 2007 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh lembaga-lembaga
dakwah Islam Provinsi DKI Jakarta menolak program kampanye kondom nasional
tanggal 1-8 Desember 2007, dengan cara membagi-bagikan kondom kepada masyarakat
secara gratis di tempat-tempat strategis seperti di Bundaran Hotel Indonesia,
mal-mal, kafe, dan lain-lain.
Penolakan tersebut karena program kampanye kondom nasional dinilai bertentangan
pasal 283 KUHP Bab XIV KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, pasal 534
KUHP Bab VI KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Program itu juga bertentangan dengan norma-norma agama yang dapat dijadikan
peluang/pendorong bagi masyarakat untuk berbuat zina, kondomisasi berkonotasi
negatif, dan kondomisasi itu bukan satu-satunya jalan untuk pencegahan
penularan HIV/AIDS, jelas KH Zaenuddin, Ketua Komisi Dakwah MUI DKI Jakarta,
Rabu (5/12) di Balai Kota usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Dalam Pasal 534 KUHP disebutkan barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan
atau tanpa diminta menawarkan ataupun secara terang-terangan atau dengan
menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukkan sebagai bisa didapat, sarana atau
perantara (diensten) yang demikian itu, diancam pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak tiga rupiah.
Sedangkan dalam pasal 283 ayat 3 disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan,
gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah
kehamilan kepada orang yang belum dewasa.
Pihaknya, kata Zaenudin, juga telah meminta konfirmasi dengan KPA (Komite
Penanggulangan AIDS) DKI Jakarta. Mereka, lanjut Zaenudin, menyatakan bahwa
program kampanye kondom nasional itu telah memiliki dasar berupa instruksi
presiden.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Fauzi Bowo berjanji akan meneruskan keberatan
MUI DKI tersebut kepada KPA Pusat. Setiap individu atau institusi punya hak
untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan dalih atau keyakinan masing-masing,
jelas Fauzi.
Kita pasti akan sampaikan kepada KPA Pusat mengenai keberatan MUI DKI ini
terhadap program kampanye kondom nasional, jelasnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, berdasarkan hasil laporan KPA
DKI Jakarta angka penderita HIV/AIDS di Ibukota terus meningkat tajam. Untuk
itu, pihaknya, mencari berbagai cara untuk menanggulangi dan mencegah agar
penderita HIV/AIDS itu bisa menurun.
Dalam surat penyataan penolakan MUI DKI terhadap program kampanye kondom
nasional tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI DKI KH Munzir Tamam, dan 16
pengurus lembaga dakwah.
Sumber : beritajakarta.com
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com