Agama di Indonesia *Artikel utama: agama di
Indonesia<http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia>
*

Enam agama besar yang paling banyak dianut di
Indonesia<http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia>,
yaitu: agama Islam <http://id.wikipedia.org/wiki/Islam>,
Kristen<http://id.wikipedia.org/wiki/Kristen>
Protestan <http://id.wikipedia.org/wiki/Protestan> dan
Katolik<http://id.wikipedia.org/wiki/Katolik>,
Hindu <http://id.wikipedia.org/wiki/Hindu>,
Buddha<http://id.wikipedia.org/wiki/Buddha>,
dan Konghucu <http://id.wikipedia.org/wiki/Konghucu>. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu untuk mempraktekkan agamanya
secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman
Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut
ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat
pemerintah. Ada juga penganut agama
Yahudi<http://id.wikipedia.org/wiki/Yahudi>,
Saintologi <http://id.wikipedia.org/wiki/Saintologi>,
Raelianisme<http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Raelianisme&action=edit>dan
lain-lainnya, meskipun jumlahnya relatif sedikit.

Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto
Undang-undang No.5/1969
tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya
pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian
besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain
tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai
kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.

Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama
resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena
adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang
pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut.
Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden
Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang
Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pada masa pemerintahan Orde
Baru<http://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru>juga dikenal Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa<http://id.wikipedia.org/wiki/Kepercayaan_Terhadap_Tuhan_Yang_Maha_Esa>,
yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan,
tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

Kirim email ke