Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 24/5-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 828
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
054. Textual, Kontextual, Konsepsional Mengenai Keadilan
Ada yang bertanya kepada saya. Ini dalam hubungannya dengan acara rutin da'wah
Islamiyah di TPI setiap pagi. Yaitu dalam salah satu acara rutin tersebut
pernah dikemukakan tentang pembagian warisan 2 berbanding satu antara laki-laki
dengan perempuan. Lalu saya berpikir, mungkin banyak yang bertanya-tanya pula,
yaitu dihubungkan dengan nilai keadilan. Dan sayapun masih ingat beberapa tahun
lalu Menteri Agama Munawir Syadzali pernah mengemukakan pendapatnya pribadi,
bahwa dua berbanding satu tidak cocok, artinya dirasa tidak adil kalau dilihat
masyarakat di Jawa Tengah, yang perempuannya aktif mencari nafkah, sedang
laki-lakinya pasif saja di rumah.
Dalam S.Al Baqarah, 208 Allah berfirman:
-- Yaa ayyuha lladziena aamanuw dkhuluw fissilmi kaaffah, artinya:
-- Hai orang-orang beriman masukilah Islam secara keseluruhan.
Untuk memasuki Islam secara keseluruhan, haruslah dahulu memahaminya pula
secara keseluruhan, tidak secara berkotak-kotak. Artinya ajaran Islam harus
difahami secara kaffah (keseluruhan, totalitas), secara nizam (sistem),
mempergunakan pendekatan sistem. Secara gampangnya, sistem adalah suatu
totalitas yang mempunyai fungsi dan tujuan, yang terdiri atas komponen-komponen
yang mempunyai kaitan yang tertentu dan erat antara satu dengan yang lain.
Adapun keadilan menurut ajaran Islam, bukanlah sama rata sama rasa, bukan pula
hanya sekadar keseimbangan antara hak dengan kewajiban, melainkan bermakna:
menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan mengeluarkan sesuatu dari yang bukan
tempatnya. Dengan pengertian keadilan seperti itulah, kita akan membahas
mengenai keadilan dalam hubungannya dengan pembahagian harta warisan: dua
bahagian untuk laki-laki dan satu bahagian untuk perempuan, seperti ditegaskan
dalam nash dan adat.
Menurut nash yaitu dalam S. An Nisaa, 4:11:
Yuwshiekumu Lla-hu fie awlaadikum lidzdzakari mitslu hazhzhi l.untsayayni,
Allah mewajibkan dalam hal anak-anak kamu untuk seorang laki-laki seperti
bagian dua orang perempuan. Dan menurut adat: Laki-laki memikul, perempuan
menjunjung.
Masyarakat sebagai sebuah sistem terdiri atas berbagai komponen. Salah satu
komponennya adalah sub-sistem nilai. Nilai ada yang utama ada yang tidak utama
atau pendukung, instrumental. Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang
instrumental berasal dari akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia.
Dengan perkataan lain, nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang
instrumental adalah nilai budaya. Menurut istilah Al Quran, nilai utama disebut
Al Furqan (Al Quran 2:185). Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai
budaya tidak mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser,
jika nilai budaya itu larut dalam nilai agama. Sub-sistem nilai sebagai salah
satu komponen masyarakat, menjadi kerangka dasar bagi komponen-komponen lainnya
seperti sub-sistem: politik, ekonomi, hukum, estetika dlsb. Atau dengan
perkataan lain, sub-sistem nilailah yang menentukan corak, mewarnai, memberikan
nada dan irama sub-sistem sub-sistem atau komponen-komponen lainnya.
Salah satu sub-sistem nilai adalah keadilan, dan ini termasuk dalam klasifikasi
nilai utama. Secara pendekatan sistem, nilai ini tidak dapat dipisahkan dari
nilai utama yang lain, yang meyangkut konsep kepemimpinan. Nilai tersebut
tercantum dalam S. An Nisaa, 34: Ar rijaalu qawwaamuwna 'ala nnisaai, Laki-laki
itu adalah pemimpin perempuan. Nilai kepemimpinan di atas itu memberikan corak
dalam sub-sistem hukum faraid: dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian
untuk anak perempuan.
Dengan pendekatan sistem tersebut, ditambah pula lagi dengan kriteria keadilan
yang berupa: tanggung-jawab, kebutuhan, kesanggupan, prestasi, historis,
bahkan selera, kita tidaklah akan bingung jika menghadapi suatu keadaan yang
menurut hasil observasi kita selayang pandang, perbandingan dua dan satu itu
tidak cocok menurut kondisi suatu masyarakat tertentu. Yaitu suatu keadaan
khusus dari masyarakat tertentu yang menyimpang dari yang normal. Perempuannya
mencari nafkah, sedangkan yang laki-lakinya hanya mempertele burung perkutut di
rumah. Kita tidaklah akan begitu saja jika melihat masyarakat yang tidak normal
itu, lalu membuat resep yang gampangan, yaitu rumus: Jangan lihat ayat itu
secara textual, melainkan lihatlah secara kontextual.
Dengan pendekatan sistem kita tidaklah akan secara gampangan untuk
mempertentangkan yang textual dengan yang kontextual. Dengan pendekatan sistem
kita akan menjangkau bukan hanya sekadar yang kontextual saja, melainkan
jangkauannya adalah yang konsepsional. Dengan konfigurasi ayat di atas rasio,
akal dituntun oleh wahyu dan pendekatan sistem yang konsepsional, kita akan
melihat bahwa nilai keadilan, maupun nilai kepemimpinan yang memberikan corak
pada hukum faraidh, dua berbanding satu, tidak ada pertentangan antara yang
textual dengan yang kontextual.
Menurut nilai utama dalam hal kepemimpinan, laki-laki yang memimpin perempuan,
maka dalam sebuah rumah tangga, laki-lakilah penanggung jawab secara
keseluruhan. Termasuklah di sini antara lain tanggung jawab memberi nafkah anak
isteri. Dan menurut ketentuan hukum Islam, pihak isteri mempunyai hak penuh
atas hak miliknya yang dibawa bersuami. Artinya sang isteri mempunyai kebebasan
penuh dalam mengelola harta miliknya itu tanpa persetujuan suami. Berbeda
misalnya dengan hukum barat, sang isteri tidak bebas untuk mengelola sendiri
hak milik yang dibawanya dalam perkawinan. Di barat sang isteri harus minta
persetujuan suaminya.
Kesimpulannya, laki-laki sebagai penanggung jawab rumah tangga, isteri yang
mempunyai hak penuh atas pengelolaan hak milik yang dibawanya, dengan
perbandingan dua untuk laki-laki satu untuk perempuan, maka tercapailah
keadilan, menempatkan hal itu pada tempatnya. Yaitu Laki-laki dapat dua bagian
yang dibawa beristeri untuk dipakai membiayai anak isteri, sedangkan yang
perempuan dapat satu bagian yang dibawa bersuami, tidak dibebani apa-apa,
selain dirinya sendiri.
Lalu bagaimana dengan permasalahan yang pernah dikemukakan Munawir Syadzali di
Jawa Tengah itu? Jawabannya itu adalah distorsi. Masyarakat yang menyimpang itu
harus diluruskan dengan Social Engineering, yang mekanismenya utamanya dalam
bidang hukum, peraturan perundang-undangan. Sekadar tambahan informasi, Social
Engineering, adalah suatu upaya mengubah kondisi masyarakat agar sesuai dengan
tatanan yang diinginkan. Dan ini jangan dikacaukan dengan Societal Engineering,
yaitu engineering yang dibutuhkan oleh suatu masyarakat. Jadi Social
Engineering termasuk dalam ruang lingkup Ilmu-Ilmu sosial, sedangkan Societal
Engineering termasuk dalam ilmu-ilmu keteknikan (engineering). WaLlahu a'lamu
bishshswab.
*** Makassar, 8 November 1992
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1992/08/054-textual-kontextual-konsepsional.html