Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan 
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik 
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun  kehidupan kolektif dengan substansi 
yang  bervariasi seperti  keimanan,  ibadah ritual (spiritualisme),  karakter  
perorangan,  akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum  serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.

Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal 
- Iman dan Ilmu.  

one liner  24/5-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 828 

********************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
054. Textual, Kontextual, Konsepsional Mengenai Keadilan

Ada yang bertanya kepada saya. Ini dalam hubungannya dengan acara rutin da'wah 
Islamiyah di TPI setiap pagi. Yaitu dalam salah satu acara rutin tersebut 
pernah dikemukakan tentang pembagian warisan 2 berbanding satu antara laki-laki 
dengan perempuan. Lalu saya berpikir, mungkin banyak yang bertanya-tanya pula, 
yaitu dihubungkan dengan nilai keadilan. Dan sayapun masih ingat beberapa tahun 
lalu Menteri Agama Munawir Syadzali pernah mengemukakan pendapatnya pribadi, 
bahwa dua berbanding satu tidak cocok, artinya dirasa tidak adil kalau dilihat 
masyarakat di Jawa Tengah, yang perempuannya aktif mencari nafkah, sedang 
laki-lakinya pasif saja di rumah. 

Dalam S.Al Baqarah, 208 Allah berfirman:
-- Yaa ayyuha lladziena aamanuw dkhuluw fissilmi kaaffah, artinya: 
-- Hai orang-orang beriman masukilah Islam secara keseluruhan.

Untuk memasuki Islam secara keseluruhan, haruslah dahulu memahaminya pula 
secara keseluruhan, tidak secara berkotak-kotak. Artinya ajaran Islam harus 
difahami secara kaffah (keseluruhan, totalitas), secara nizam (sistem), 
mempergunakan pendekatan sistem. Secara gampangnya, sistem adalah suatu 
totalitas yang mempunyai fungsi dan tujuan, yang terdiri atas komponen-komponen 
yang mempunyai kaitan yang tertentu dan erat antara satu dengan yang lain.

Adapun keadilan menurut ajaran Islam, bukanlah sama rata sama rasa, bukan pula 
hanya sekadar keseimbangan antara hak dengan kewajiban, melainkan bermakna: 
menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan mengeluarkan sesuatu dari yang bukan 
tempatnya. Dengan pengertian keadilan seperti itulah, kita akan membahas 
mengenai keadilan dalam hubungannya dengan pembahagian harta warisan: dua 
bahagian untuk laki-laki dan satu bahagian untuk perempuan, seperti ditegaskan 
dalam nash dan adat. 

Menurut nash yaitu dalam S. An Nisaa, 4:11:
Yuwshiekumu Lla-hu fie awlaadikum lidzdzakari mitslu hazhzhi l.untsayayni, 
Allah mewajibkan dalam hal anak-anak kamu untuk seorang laki-laki seperti 
bagian dua orang perempuan. Dan menurut adat: Laki-laki memikul, perempuan 
menjunjung.

Masyarakat sebagai sebuah sistem terdiri atas berbagai komponen. Salah satu 
komponennya adalah sub-sistem nilai. Nilai ada yang utama ada yang tidak utama 
atau pendukung, instrumental. Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang 
instrumental berasal dari akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. 
Dengan perkataan lain, nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang 
instrumental adalah nilai budaya. Menurut istilah Al Quran, nilai utama disebut 
Al Furqan (Al Quran 2:185). Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai 
budaya tidak mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, 
jika nilai budaya itu larut dalam nilai agama. Sub-sistem nilai sebagai salah 
satu komponen masyarakat, menjadi kerangka dasar bagi komponen-komponen lainnya 
seperti sub-sistem: politik, ekonomi, hukum, estetika dlsb. Atau dengan 
perkataan lain, sub-sistem nilailah yang menentukan corak, mewarnai, memberikan 
nada dan irama sub-sistem sub-sistem atau komponen-komponen lainnya.

Salah satu sub-sistem nilai adalah keadilan, dan ini termasuk dalam klasifikasi 
nilai utama. Secara pendekatan sistem, nilai ini tidak dapat dipisahkan dari 
nilai utama yang lain, yang meyangkut konsep kepemimpinan. Nilai tersebut 
tercantum dalam S. An Nisaa, 34: Ar rijaalu qawwaamuwna 'ala nnisaai, Laki-laki 
itu adalah pemimpin perempuan. Nilai kepemimpinan di atas itu memberikan corak 
dalam sub-sistem hukum faraid: dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian 
untuk anak perempuan.

Dengan pendekatan sistem tersebut, ditambah pula lagi dengan kriteria keadilan 
yang berupa:  tanggung-jawab, kebutuhan, kesanggupan, prestasi, historis, 
bahkan selera, kita tidaklah akan bingung jika menghadapi suatu keadaan yang 
menurut hasil observasi kita selayang pandang, perbandingan dua dan satu itu 
tidak cocok menurut kondisi suatu masyarakat tertentu. Yaitu suatu keadaan 
khusus dari masyarakat tertentu yang menyimpang dari yang normal. Perempuannya 
mencari nafkah, sedangkan yang laki-lakinya hanya mempertele burung perkutut di 
rumah. Kita tidaklah akan begitu saja jika melihat masyarakat yang tidak normal 
itu, lalu membuat resep yang gampangan, yaitu rumus: Jangan lihat ayat itu 
secara textual, melainkan lihatlah secara kontextual. 

Dengan pendekatan sistem kita tidaklah akan secara gampangan untuk 
mempertentangkan yang textual dengan yang kontextual. Dengan pendekatan sistem 
kita akan menjangkau bukan hanya sekadar yang kontextual saja, melainkan 
jangkauannya adalah yang konsepsional. Dengan konfigurasi ayat di atas rasio, 
akal dituntun oleh wahyu dan pendekatan sistem yang konsepsional, kita akan 
melihat bahwa nilai keadilan, maupun nilai kepemimpinan yang memberikan corak 
pada hukum faraidh, dua berbanding satu, tidak ada pertentangan antara yang 
textual dengan yang kontextual.

Menurut nilai utama dalam hal kepemimpinan, laki-laki yang memimpin perempuan, 
maka dalam sebuah rumah tangga, laki-lakilah penanggung jawab secara 
keseluruhan. Termasuklah di sini antara lain tanggung jawab memberi nafkah anak 
isteri. Dan menurut ketentuan hukum Islam, pihak isteri mempunyai hak penuh 
atas hak miliknya yang dibawa bersuami. Artinya sang isteri mempunyai kebebasan 
penuh dalam mengelola harta miliknya itu tanpa persetujuan suami. Berbeda 
misalnya dengan hukum barat, sang isteri tidak bebas untuk mengelola sendiri 
hak milik yang dibawanya dalam perkawinan. Di barat sang isteri harus minta 
persetujuan suaminya. 

Kesimpulannya, laki-laki sebagai penanggung jawab rumah tangga, isteri yang 
mempunyai hak penuh atas pengelolaan hak milik yang dibawanya, dengan 
perbandingan dua untuk laki-laki satu untuk perempuan, maka tercapailah 
keadilan, menempatkan hal itu pada tempatnya. Yaitu Laki-laki dapat dua bagian 
yang dibawa beristeri untuk dipakai membiayai anak isteri, sedangkan yang 
perempuan dapat satu bagian yang dibawa bersuami, tidak dibebani apa-apa, 
selain dirinya sendiri.  

Lalu bagaimana dengan permasalahan yang pernah dikemukakan Munawir Syadzali di 
Jawa Tengah itu? Jawabannya itu adalah distorsi. Masyarakat yang menyimpang itu 
harus diluruskan dengan Social Engineering, yang mekanismenya utamanya dalam 
bidang hukum, peraturan perundang-undangan. Sekadar tambahan informasi, Social 
Engineering, adalah suatu upaya mengubah kondisi masyarakat agar sesuai dengan 
tatanan yang diinginkan. Dan ini jangan dikacaukan dengan Societal Engineering, 
yaitu engineering yang dibutuhkan oleh suatu masyarakat. Jadi Social 
Engineering termasuk dalam ruang lingkup Ilmu-Ilmu sosial, sedangkan Societal 
Engineering termasuk dalam ilmu-ilmu keteknikan (engineering). WaLlahu a'lamu 
bishshswab.

*** Makassar, 8 November 1992
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1992/08/054-textual-kontextual-konsepsional.html

Kirim email ke