Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner Seri 176
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 846
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
176. Mungkinkah Alternatif Hewan Kurban Produktif?
Dalam Harian Fajar, edisi Selasa, 9 Mei 1995 pada rubrik Opini, halaman 6 dalam
Surat dari Pembaca, saudara Abdul Haris Sulaeman antara lain menulis: Apakah
ajaran agama Islam tidak memungkinkan adanya "kurban produktif"?
Pertanyaan ini menarik untuk dibahas. Adapun perintah berkurban disyari'atkan
Allah kepada ummat Islam bersamaan dengan perintah shalat 'Iydu lAdhha:
FaShalli li Rabbika waNhar (S.AlKawtsar,2). Maka shalatlah kamu untuk Maha
Pengaturmu dan menyembelihlah (108:2). Shalat dalam ayat ini menyangkut
pengertian khusus yaitu shalat 'Iydu nNahar (Iydu lAdhha, Iydu lQurban).
Perintah menyembelih hewan kurban dalam S.AlKawtsar,3 sangat jelas. Itu disebut
ayat qath'i. Orang tidak boleh berijtihad dalam hal ayat qath'i. Lawannya
disebut ayat zhanni, yaitu ayat yang membutuhkan ijtihad dengan memekarkan
cakrawala pembahasan yang sesuai dengan waktu dan kondisi ruang lingkupnya.
Berkurban termasuk suatu manasik (upacara ritual) yang sudah dicontohkan oleh
RasuluLlah SAW, baik cara maupun waktunya. Caranya ialah dengan menyembelih
hewan kurban dan waktunya ialah pada 10 Dzulhijjah setelah shalat 'Iydu nNahar
dan hari-hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah). Di luar dari cara dan waktu
tersebut bukan manasik kurban namanya, melainkan suguhan biasa.
Inna Awwala ma- Nabdaubihi fiy Yawmina- Hadza- Nushalliy Tsumma Narji'u
Fananaharu Man Fa'ala Dzalika Faqad Asha-ba Sunnatana- waMan Dzahaba Qabla
Fainnama- Huwa Lahmun Qaddamahu Liahlihi Laysa mina nNusuki fiy Syayin.
Sesungguhnya mula-mula kami perbuat pada hari kami ini ialah kami shalat
kemudian kami pulang lalu kami menyembelih. Barang siapa mengerjakan yang
demikian maka itu telah tepat sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa yang
menyembelih setelah itu maka sesungguhnya itulah daging yang disuguhkan kepada
keluarganya, tidaklah sekali-kali termasuk manasik (ritual), Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim.
Hadits Riwayat Ahmad menyatakan: Wa Kullu Ayyamin tTasyriyqi Dzibhun. Pada
setiap hari Tasyrik itu penyembelihan.
Allah menggantikan Isma'il dengan binatang sembelihan. Wa Fadaynahu biDzibhim
'Azhiymin (S.AshShafat,107). Dan Kami menukarnya (Isma'il) dengan seekor
binatang sembelihan yang besar.
Karena Isma'il (waktu akan dikurbankan belum nabi) adalah seorang laki-laki
maka hewan kurban penggantinyapun harus jantan pula. RasuluLlah SAW
mencontohkan hewan sembelihan untuk kurban itu adalah jantan. Anna Rasu-luLlahi
Shalla Lla-hu 'Alayhi waSallama Dzahaba Qiba-syan Aqrana bilMushallay.
Sesungguhnya RasuluLlah SAW menyembelih seekor biri-biri bertanduk di mushalla
(Hadits Riwayat Al Hakim).
Dalam hal ibadah yang ritual ('ubudiyyah) berlaku qaidah: semua tidak boleh
kecuali yang diperintahkan atau dicontohkan oleh RasuluLlah SAW. Walaupun ada
pendapat yang mengatakan bahwa hewan betina dapat pula dijadikan hewan
sembelihan untuk kurban, akan tetapi oleh karena RasuluLlah mencontohkan hewan
sembelihan untuk kurban itu adalah jantan, maka mengingat qaidah tersebut,
selain jenis kelamin jantan, yaitu betina dan banci (kalau ada) tidaklah
termasuk hewan kurban, melainkan hanya suguhan biasa atau sedekah saja.
Hewan kurban harus disembelih, tidak boleh dijual. Man Ba-'a Jilda Udhhiyatihi
Fala- Udhhiyata Lahu. Barang siapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak
ada kurban baginya (Hadits Riwayat Al Hakim). Sedangkan kulitnya saja tidak
boleh dijual apalagi binatang seutuhnya.
Jadi hewan kurban tidak boleh menjadi sumber dana karena tidak boleh dijual,
tidak berguna diternakkan karena jantan, tidak beranak, tidak dapat diternakkan
karena harus disembelih pada 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah.
***
Produksi tidak dapat berlangsung jika tidak laku, tidak ada konsumen, karena
pengusaha akan rugi lalu bangkrut. Produksi dengan demikian tidak dapat berdiri
sendiri. Produksi sangat membutuhkan konsumen, pasar.
Hewan kurban sembelihan dikonsumsi oleh mereka yang berkurban bersama-sama
dengan fakir miskin yang tidak meminta (Al Qa-ni'u) dan yang meminta (Al
Mu'tarru). Akan tetapi karena dikonsumsi itu janganlah lalu secara impulsif
digiring pada pengertian konsumtif, dikhotomi produktif. Mereka yang berkurban
dan fakir miskin yang mengkonsumsi daging kurban sembelihan itu adalah
konsumen, yaitu pasar yang menyerap produksi peternak. Ibarat kita mengkonsumsi
buah mangga misalnya sekali setahun secara musiman.
Lembaga-lembaga ke-Islaman, seperti Lembaga Da'wah, Lembaga Sosial Islam, dan
pesantren dapat berternak khusus yang berkualitas hewan kurban. Modal usaha
boleh didapatkan dari zakat tijarah (dagang dan industri) dan zakat mal (harta
benda), bukan dari zakat fithri, sebab ini mesti dimakan sesuai dengan petunjuk
RasuluLlah SAW.
Zakat fithri berupa zat hidrat arang dan daging hewan kurban berupa protein
diperuntukkan bagi fakir miskin untuk berpesta. Adapun berpesta adalah
merupakan suatu kebutuhan manusiawi, karena manusia perlu berpesta untuk
bergembira, asal jangan berpesta berlebih-lebihan, berhura-hura, dan
mabuk-mabukan.
Jika ada suatu negara Islam yang penduduknya sudah makmur, apa susahnya bagi
negara itu mengirim daging binatang kurban ke negara lain yang masih banyak
penduduknya yang miskin. Caranya dengan memakai kontainer pendingin seperti
kontainer untuk mengirim udang dan Liquified Natural Gas (LNG). Mengirim daging
tentu jauh lebih praktis ketimbang mengangkut ternak!
Demikianlah ada sekurang-kurangnya tiga hikmah hewan kurban itu disembelih:
pertama, orang miskinpun mendapat kesempatan berpesta, bergembira, karena itu
merupakan kebutuhan manusiawi, kedua, terciptanya pasar tahunan bagi peternak
dan ketiga, praktis untuk dikirim ke negeri lain. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 14 Mei 1995
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1995/05/176-mungkinkah-alternatif-hewan-kurban.html