--- Pada Kam, 15/1/09, alfaqirilmi <[email protected]> menulis:
Dari: alfaqirilmi <[email protected]>
Topik: [PersIndonesia] POTRET BANGSA
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 15 Januari, 2009, 12:35 AM










    
            
POTRET BANGSA
oleh Saurip Kadi (catatan)
SISTEM KENEGARAAN SEMRAWUT

KERUSAKAN BUKAN DI RAKYAT TAPI DI ELIT.
Sesungguhnya kerusakan bangsa dan negara negara yang berlarut ini bukan karena 
rakyatnya. Kerusakan yang terjadi hanyalah di elitnya saja. Petani pukul 05.00 
lepas subuh sudah kesawah Begitu pula nelayan. Meraka bermental baja, yang 
bukan haknya niscaya tidak diambilnya. Seorang petani untuk ia memulainya dari 
menanam dan merawat sertamemeliharaanya . Pelaut kita untuk memperoleh hasil 
tangkapan terkadang harus bertarung dengan ombak, taufan dan badai. Pedagang 
kaki lima hanya sekedar untuk memenuhi nafkah keluarga terus kucing-kucingan 
dengan Tibum. Namun anehnya rakyat yang baik itu, bahkan LSM yang suaranya 
nyaring mengkritik pemerintah ketika mendapat kesempatan menjadi elit ternyata 
berubah menjadi rusak. Hal yang demikian tidaklah jujur kalau kita hanya 
menempatkan faktor manusia semata sebagai sebagai penyebab utama kerusakan 
negeri ini. Yang pasti sistem kenegaraan kita telah mengantar bangsa ini 
berulang kali mengalami krisis dan sejak jatuhnya
 Suharto tahun Mei 1998, kita terus terpuruk seolah terlalu sulit untuk 
mengakhirinya. 

OLIGARKI KEKUASAAN
Saat ini perpolitikan kita begitu semrawut yang ujung-ujungnya "duwit" (uang). 
Untuk menjadi Gubernur, seseorang harus mengeluarkan dana ratusan milyard 
rupiah. Terkadang mereka terpaksa menggunakan pemodal atau investor. Lantas 
bagaimana mungkin setelah berkuasa tidak korupsi untuk mengembalikan dana 
tersebut lengkap dengan bunga atau keuntungan yang memadai. Hal yang tidak bisa 
dihindari adalah terbentuknya oligarki kekuasaan, yang membuat pejabat kita 
dikendalikan pemodal/pemilik kapital. 

KARTEL POLITIK
Partai dan elit yang berkuasa secara tidak disadari telah berkompromi bagi-bagi 
lahan sumber pendanaan, baik melalui departemen maupun korporat BUMN. Mereka 
menempatkan orang-orangnya yang bertindak sebagai kepanjangan tangan. Menjadi 
lebih parah lagi karena masing-masing elit memegang kartu truf (kelemahan) elit 
lainnya. Kelemahan ini kemudian dimainkan untuk saling "menyerang" dan 
"menjatuhkan" , baik melalui opini maupun proses hukum dan juga intelejen. 
Akhirnya secara tidak disadari pula mereka (dan kroni masing-masing) bersatu 
dalam menutup kemungkinan munculnya calon pemimpin baru (diluar mereka), tak 
peduli dirinya nyata-nyata bermasalah dan juga telah terbukti gagal saat duduk 
dalam pemerintahan. Keadaan yang demikian biasa dikenal dengan istilah kartel. 
Kartel ini pula yang membuat kedaulatan saat ini tidak lagi ditangan rakyat, 
tetapi telah beralih ketangan partai dan elite yang berkuasa.

CAMPURAN OTORITER DAN DEMOKRASI
OTORITER, ciri utamanya adalah:
Negara bertanggung jawab atas rakyat,
Negara adalah penguasa,
Hak Warga Negara adalah pemberian Negara,
Pemerintah terlibat dalam pembuatan UU,
Negara dan Pemerintah menjadi satu (Resikonya, ketika Pemerintah gagal sama 
dengan Negara gagal, contoh Sriwijaya, Majapahit, Mataram, Uni Soviet, dan 
sejumlah Negara komunis di Eropa Timur lainnya menjadi punah ketika 
pemerintahannya gagal akibat pemimpinnya lemah).

DEMOKRASI, ciri utamanya adalah:
Rakyat bertanggung jawab atas Negara,
Kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam mengatur Negara) milik rakyat,
Hak Warga Negara adalah pembawaan/pemberian Tuhan YME bersama kelahirannya,
Agar tidak terjadi benturan kepentingan antar warga Negara dalam menggunakan 
hak-haknya, maka Negara adalah regulator, fasilitator, dan pelindung bagi yang 
lemah , sama sekali bukan penguasa seperti dalam paham otoriter,
Pemerintahan tidak terlibat dalam pembikinan UU,
Negara dan Pemerintah dipisah atau dipilah (Maka instabilitas atau bahkan 
kegagalan Pemerintah sama sekali tidak berarti sama dengan instabilitas/ 
kegagalan Negara).

BAGAIMANA DENGAN INDONESIA…….?
Pemerintah dan Negara jadi satu,
Pemerintah terlibat dalam pembikinan UU,
Negara adalah penguasa,
Hak Warga Negara belum sepenuhnya sebagai pemberian Tuhan YME, sebagian masih 
sebagai pemberian Negara,
Sistem kenegaraan yang dianut baik dalam UUD-45 yang asli maupun hasil 
amandemen masih mencampurkan paham otoriter yang azasnya "Top-Down" dengan 
paham demokrasi yang azasnya "Bottom-Up",
Bahkan posisi Kepala Negara tidak sebagai lembaga yang tertinggi dalam Negara, 
padahal diseluruh dunia Kepala Negara adalah Lembatga Negara Tertinggi dalam 
sebuah negara. UUD-45 yang asli Lembaga Negara Tertinggi adalah MPR, sedang 
Hasil amandemen UUD-45 justru meniadakan posisi Kepala Negara, karena Presiden 
bukanlah sebagai Kepala Negara, tapi Kepala Pemerintahan Negara). Hal ini 
menjadi sangat prinsip karena posisi Kepala Negara haruslah mempunyai hak "Can 
Do No Wrong", untuk berbuat apa saja demi kemanusiaan dan atau tegaknya 
kedaulatan negara. Lantas bagaimana kalau negara kita diserang mendadak oleh 
negara lain, siapa yang akan memainkan hak "Can Do No Wrong". Lepas dari 
persoalan kadar keberanian presiden SBY, sumber kegamangan pemerintah dalam 
menangani musibah kemanusiaan lumpur Lapindo juga disebabkan sistem kenegaraan 
yang tidak secara tegas mengatur hak "Can Do No Wrong" yang mestinya harus 
ditangan seorang Kepala Negara. 

SISTEM DEMOKRASI CAMPURAN PARLEMENTER DGN PRESIDENSIAL
Sistem PARLEMENTER, ciri utamanya adalah:
Perdana Menteri diangkat oleh Parlemen, artinya legitimasi pemerintahan 
datangnya dari parlemen,
Program yang ditawarkan (dijual) dalam pemilu adalah program partai,
Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu,
Dalam Pemilu rakyat memilih partai (Beberapa negara yang dipilih gambar Calon 
Anggota DPR, tapi yang dijual oleh calon anggota DPR tetap yaitu program 
partai),
Maka Ketua Partai otomatis calon Perdana Menteri,
Karena yang dipercaya rakyat adalah partai, maka partai lah yang membentuk 
kabinet (pemerintahan) ,
Sehingga disana dikenal istilah partai pemerintah, dan partai yang tidak duduk 
dalam pemerintah disebut partai oposisi,
Perdana Menteri setiap saat bisa jatuh karena alasan politik, yaitu ketika 
dukungan di parlemen tidak lagi mayoritas. Untuk terwujudnya "Chek and Balance" 
maka anggota DPR pun setiap saat juga bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan 
politik. Kewenang partai dalam mencopot anggota karena dalam pemilu yang 
dipercaya (yang dicoblos) oleh rakyat adalah partai,
DPR adalah wakil partai maka dalam DPR ada lembaga Fraksi,
Posisi Partai kuat, karena ia membuat program, menyusun kabinet dan memilih 
pejabat –pejabat politis lainnya,
Pemerintah dibentuk setelah pemilu DPR.
Bila di parlemen tidak mayoritas tunggal (50% + 1), maka partai pemenang 
terbesar berkoalisi dengan partai lain, maka kabinet yang dibentuk disebut 
kabinet koalisi.

Sistem PRESIDENSIAL, ciri utamanya:
Rakyat langsung memilih presiden artinya legitimasi presiden (Pemerintah) 
langsung dari Rakyat,
Program yang dijual dalam pemilu bukan program partai, tapi program sang Capres,
Program pemerintah adalah program Capres pemenang pemilu yang ditawarkan saat 
kampanye,
Kabinet yang dibentuk adalah "Zaken" kabinet (Kabinet Ahli),
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden tidak tergantung dari besar kecilnya 
dukungan DPR, karena legitimasi presiden bukan dari DPR, tapi langsung dari 
rakyat.
Bila Presiden tergangu oleh DPR maka Presiden punya Hak veto terhadap keputusan 
DPR (Disanalah maka dalam sistem presidensial Pemerintah tidak terlibat dalam 
membuat UU) dan Presiden juga punya hak bertanya langsung kepada rakyat 
(referendum) ,
Presiden dipilih oleh rakyat untuk untuk jangka waktu tertentu (di Indonesia 5 
tahun) maka Presiden tidak bisa dicopot ditengah jalan karena alasan politik. 
Artinya dalam sistem presidensial tidak ada "impeach" politik. Begitu pula 
untuk anggota DPR, karena dipilih langsung oleh rakyat untuk jangka waktu 
tertentu (di Indonesia 5 tahun) maka anggota DPR tidak boleh dicopot oleh 
partai, maka disana lahir kondisi "Chek and Balance" yang statis. Dengan kata 
lain, karena rakyat dalam pemilu nyoblosnya gambar orang bukan gambar partai, 
maka partai tidak punya hak untuk mencopot anggota DPR ditengah jalan karena 
alasan politik,
DPR adalah wakil rakyat, maka di DPR tidak dikenal lembaga Fraksi,
Pemilu presiden dilaksanakan lebih dahulu dari pemilu DPR,
Tugas partai adalah mengembangkan ideologi dan mencari figure yang laku jual 
dalam pemilu,
Tidak ada dalam sistem Presidensial ketua partai jadi calon Presiden,
Diseluruh dunia tidak ada dalam sistem Presidensial Presiden dan Wakil Presiden 
lain Partai,
Karena legitimasi datangnya langsung dari rakyat, maka dalam system 
presidensial mengakomodasikan calon independen.

BAGAIMANA DENGAN INDONESIA……?
Selama Orde Baru kita menggunakan sistem presidensial tapi pemilu nya memilih 
partai. Tahun 2004 Pemilu sudah langsung artinya rakyat langsung mencoblos 
tanda gambar Calon Presiden, tapi presiden bisa dicopot ditengah jalan karena 
alasan politik. Padahal rakyat memilih presiden untuk jangka waktu 5 tahun.
Sistem yang kita pakai adalah presidensial tapi mengenal lembaga impeach 
politik.
Anggota DPR bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan politik oleh partai, 
padahal rakyat dalam pemilu tidak pernah berhubungan dengan partai, karena yang 
diilih rakyat adalah orang dengan cara mencoblos gambar calon anggota DPR, sama 
sekali bukan partai, 
Pemilu 2004 dilaksanakan secara langsung, artinya legitimasi presiden datangnya 
langsung dari rakyat, tapi kabinet yang dibentuk koalisi,
DPR bukan wakil rakyat tetapi wakil partai dan di DPR ada lembaga Fraksi 
(sehingga presiden terpaksa menghitung jumlah dukungan di DPR),
Ada lembaga "Fit and Proper Test" oleh DPR, padahal rakyat tidak pernah memberi 
kuasa kepada partai untuk tugas-tugas tersebut.
(Hal ini terjadi karena amandemen UUD-45 tidak mengubah paradigma sistem 
kenegaraan, artinya sistem kenegaraan hasil amandemen UUD-45 adalah turunan 
dari sistem Orde Baru)
Catatan:
• Untuk perubahan UUD-45, sesungguhnya oleh Bung Karno tanggal 18 Agustus 1845 
sudah diingatkan bahwa UUD -45 adalah UUD kilat, UUD darurat. Bahkan Bung Karno 
berpesan agar kelak kalau negara sudah dalam keadaan tenteram anggota MPR akan 
dipanggil untuk merumuskan UUD yang baru. Hal ini tidak bisa lepas dari proses 
penyusunan batang tubuh UUD-45 yang hanya disusun 1 hari dan didominasi oleh 
Moh Yamin dan Supomo, sebagai tokoh yang paham hukum ketatanegaraan.
• Masing-masing sistem demokrasi mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan ketika 
dicampur adukkan begitu saja maka keduanya justru saling mereduksi kelebihan 
masing-masing dan bahkan saling menegasikannya. Kelebihan sistem Presidensial 
pada kuatnya stabilitas politik, hal ini terwujud karena Presiden dan anggota 
DPR sama-sama tidak bisa dicopot ditengah jalan. Ketika sistem yang dirancang 
membenarkan Presiden bisa di "impeach" (politik) dan juga bisa dicopot ditengah 
jalan dengan alasan politik, begitu pula untuk anggota DPR bisa di PAW 
(Pergantian Antar Waktu) ditengah jalan dengan alasan politik (yang hanya lazim 
terjadi dalam sistem parlementer) , maka sistem kenegaraan kita menjadi begitu 
rentan, karena posisi Presiden yang notabene Kepala Negara negara setiap saat 
bisa digoyang. Berbeda dengan sistem parlementer yang menempatkan posisi Kepala 
Negara terpisah dengan Kepala Pemerintahan, maka biarpun terjadi instabilitas 
ditingkat pemerintahan, tidak
 berarti membahayakan stabilitas apalagi eksistensi negara, karena masih ada 
Kepala Negara yang biasanya dijabat oleh Raja. 
• Belum lagi intervensi legislatif (DPR) terhadap eksekutif yang mestinya hanya 
terjadi pada sistem parlementer, sehingga membuat peran eksekutif menjadi 
mandul karna banyak direcoki oleh DPR.

KELEMBAGAAN DEMOKRASI BELUM SESUAI TUNTUTAN KEDAULATAN RAKYAT
Partai baru sekedar nama, partai harus diatur secara baku sebagai wadah 
perjuangan orang-orang yang punya kesamaan ideologi dan cita-cita, bukan 
kumpulan orang-orang bermacam-macam ideologi dan beraneka ragam cita-cita yang 
menggunakan jaket partai, begitu gagal meraih jabatan, pindah ke partai lain 
yang beda ideologi.
Pemilu belum sebagai sarana transfer kekuasaan dari rakyat (sebagai pemilik 
asli) kepada pihak yang dipercaya, karena janji-janji waktu kampanye (kontrak 
sosial) tidak diimplemetasikan sebagai Program Pemerintah yang dibentuk oleh 
Presiden pemenang pemilu. Maka kedepan aturan main harus menggariskan bahwa 
antara Program Calon Presiden yang ditawarkan waktu kampanye (kontrak sosial), 
Nyoblos, dan program pemerintah (yang dibentuk oleh Capres pemenang pemilu) 
adalah satu kesatuan utuh yang tidak boleh dipisah-pisah.
Konsep Otonomi Daerah yang setengah matang membuat kuatnya tarik menarik antar 
pusat dan daerah, belum lagi tidak sinkronnya antara aliran kekuasaan dan 
aliran dana. 
Otoritas yang dimiliki lembaga-lembaga demokrasi tidak boleh mereduksi makna 
kedaulatan rakyat, contoh: hak anggota DPR ikut melaksanakan "Fit and Proper 
Test" sejumlah pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi hak presiden selaku 
kepala pemerintahan.

SISTEM KENEGARAAN BELUM SISTEMATIK.
Susunan kelembagaan demokrasi belum diatur dalam hubungan yang saling 
berinteraksi secara harmonis. Hubungan antar kelembagaan belum disusun dalam 
rangkaian yang sistemik. Akhirnya pertanggungjawaban masing-masing lembaga 
tidak jelas. Akibatnya timbul proses saling menjegal, tumpang tindih, 
inefisisensi yang secara keseluruhan mustahil akan melahirkan sebuah sinergi. 
Lihat saja, yang berjanji untuk berantas KKN adalah presiden, tetapi lembaga 
yang melaksanakan (KPK) secara struktural tidak dibawah presiden. Hakim Agung 
dipilih oleh anggota DPR melalui lembaga "Fit and Proper Test", lantas 
bagaimana mungkin Hakim Agung bisa independen utamanya terhadap intervensi 
anggota DPR yang telah memilihnya menjadi Hakim Agung.



      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

Kirim email ke