Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq,
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu.
one liner Seri 365
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 913
*******************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
365. Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, Inti Norma Agama Menurut Islam
Walaupun manusia itu makhluk individu, namun ia tidak dapat hidup tanpa manusia
lainnya. Itulah keterbatasan manusia, ia tak mungkin mampu memenuhi segala
kebutuhannya. Ia perlu pertolongan orang lain, dan di samping itu ia perlu pula
menolong sesamanya, sehingga ia juga makhluk sosial. Fabel (cerita perumpamaan)
tentang orang buta dengan orang lumpuh menggambarkan perlunya tolong menolong.
Sang buta memikul sang lumpuh di atas kedua bahunya. Integrasi itu menghasilkan
sinergi melihat dengan mata sang lumpuh dan berjalan dengan mempergunakan kaki
sang buta. Kemampuan sang buta yang dapat berjalan mengisi kelemahan sang
lumpuh yang tidak dapat berjalan. Kemampuan sang lumpuh yang dapat melihat
mengisi kelemahan sang buta yang tidak dapat melihat. Yang mampu mengisi yang
lemah, yang lemah diisi oleh yang mampu. Di sinilah pentingnya inter-aksi
antara manusia yang satu dengan yang lainnya, manusia harus bekerjasama,
bantu-membantu untuk memenuhi masing-masing hajat kehidupannya. Manusia harus
hidup berjama'ah.
Dalam konteks hidup berjama'ah ini dapatlah difahami hikmah shalat berjama'ah,
yang nilainya 27 kali dari shalat sendirian. Kebiasaan shalat berjama'ah akan
menciptakan inter-aksi dan integrasi di antara anggota jama'ah. Yang paling
penting ialah bagaimana sedapat mungkin filosofi shalat berjama'ah itu
diaktualisasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat, utamanya kekompakan anggota
jama'ah dalam satu komando dari pimpinan, tetapi dengan tegas anggota jama'ah
menegur ataupun meluruskan komando yang salah dari pimpinan, serta kesadaran
dari pimpinan untuk segera memperbaiki kesalahan dalam arti pimpinan itu
meluruskan kembali arah komadonya kepada jalan yang benar.
Dalam melakukan inter-aksi, tidak jarang terjadi konflik antara satu dengan
yang lainnya. Konflik ini dapat saja disebabkan oleh yang bersangkutan saling
memperebutkan suatu obyek kehidupan, mungkin pula adanya kepentingan yang
berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, dapat pula adanya sikap yang
berbeda dalam memandang sesuatu, atau tak jarang pula bersumber dari dalam diri
manusia yaitu sifat serakah, hasad, dengki, mau menang sendiri, angkuh dan
dorongan naluri mempertahankan diri di atas ambang batas yang wajar. Konflik
yang terjadi di antara dua kubu yang bertikai akar permasalahannya niscaya
terletak dalam salah satu ataupun kombinasi dari beberapa sebab-sebab yang
dikemukakan di atas itu.
Demikiankah dalam berinter-aksi itu dibutuhkanlah suatu norma atau
tata-kehidupan yang dapat mengatur dan mengarahkan manusia, sehingga manusia
dapat hidup aman dan tenteram, tertib dan damai. Tanpa norma dan kaidah
kehidupan maka jelas pertikaian, pertentangan dan berjenis konflik lainnya
niscaya akan terus berkepanjangan. Dengan norma dan kaidah itu manusia dapat
diatur sehingga dapat hidup berdampingan, berinter-aksi, dalam melakukan
aktivitas kehidupan.
Karena itulah Allah SWT Yang Maha Tahu di samping menciptakan manusia sebagai
khalifah di atas bumi ini, juga menuntun manusia dengan norma agama yang
diwahyukan kepada RasulNya. Dengan norma agama tersebut yang harus dipatuhi
oleh manusia, dapatlah manusia itu diharapkan akan melakukan aktivitas
kehidupannya dengan terarah dan teratur. Norma agama tersebut dimaksudkan untuk
membimbing, mengatur dan mengarahkan hidup dan kehidupan manusia demi
keselamatan, kebahagian dan kesejahteraan ummat manusia. Norma itu diatur dalam
Kitab-Kitab Suci yang berasal dari wahyu yang diturunkan kepada para Rasul yang
disampaikan kepada ummat manusia dari zaman ke zaman. Rasul yang terakhir
adalah Nabi Muhammad SAW dan Kitab Suci yang terakhir adalah Al Quran. Firman
Allah SWT:
ALQRAN HDY LLNAS W BYNT MN ALHDY W ALFRQAN (S. ALBQRT, 2:185), dibaca:
Alqur.a-nu hudal linna-si wa bayyina-tim minal huda- wal furqa-ni (S. Al
Baqarah), artinya: Al Quran, petunjuk bagi manusia, dan penjelasan tentang
petunjuk itu dan Al Furqan (2:185).
Al Furqan berasal dari akar: Fa, Ra, Qaf, artinya mengerat, memisahkan dua
substansi, bermakna pembeda antara yang positif dengan negatif. Al Furqan
adalah norma mutlak, norma agama yang secara tegas memberikan petunjuk mana
yang ma'ruf, mana yang mungkar. Norma agama ini mengatur dimensi kehidupan
duniawi menuju kehidupan ukhrawi. Dengan perkataan lain, norma agama mengatur
hubungan antara manusia dengan Allah dan sekaligus mengatur hubungan
antar-manusia bahkan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Hubungan antara manusia dengan Allah menyangkut akhlaq beraqidah dan akhlaq
menjalankan syari'ah yang ubudiyah. Aqidah khusus menyangkut pokok-pokok
keimanan yang berintikan tawhid (mengesakan Allah). Sedangkan syari'ah yang
ubudiyah menyangkut sopan-santun dalam berkomunikasi dengan Allah SWT, yang
secara populer dikenal dengan ibadah dalam pengertian yang sempit.
Hubungan antar-manusia dan hubungan antara manusia dengan alam sekitar
menyangkut akhlaq melaksanakan syari'ah yang muamalah. Di sini diatur tentang
cara-cara melakukan hubungan atau inter-aksi dengan sesama manusia dan tentang
pengelolaan alam sekitar, sumberdaya alam serta lingkungan hidup dalam fungsi
manusia sebagai khalifah di atas bumi. Syari'ah yang muamalah bertujuan untuk
mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan serta kemaslahatan umum. Norma agama
dalam konteks syari'ah yang muamalah di samping tidak menghendaki kerawanan
sosial dan segala bentuk kemungkaran, juga memberikan motivasi kepada
penganutnya untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh memerangi kemiskinan dan
kebodohan sebagai sumber kerawanan sosial. Syari'ah yang mualamah itu intinya
berhubungan dengan norma tentang sikap dan perilaku yang seharusnya dilakukan,
ataupun yang seharusnya dihindarkan. Inilah yang dikenal dengan Amar Ma'ruf
Nahi Mungkar, berbuat kebajikan dan mencegah kemungkaran.
Paket norma yang seharusnya dilakukan, ataupun yang seharusnya dihindarkan
haruslah diwujudkan ke dalam norma hukum oleh lembaga pembuat undang-undang
yang menurut UUD-1945 dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah. Untuk
dapat duduk dalam kedua lembaga itu guna mewujudkan norma agama ke dalam norma
hukum haruslah membina kekuatan politik melalui partai politik yang mempunyai
missi: Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Walla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 14 Maret 1999
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1999/03/365-amar-maruf-nahi-mungkar-inti-norma.html