Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq,
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu.
one liner Seri 366
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 913
*******************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
366. Teknolgi Bayi Tabung dan Teknologi yang Bermuatan Nilai
Hari Rabu, tgl 17 Maret 1999, usai shalat subuh saya mendapat giliran dalam
siaran langsung TVRI stasiun Ujungpandang untuk membawakan tema Teknologi Bagi
Kemaslahatan Ummat Manusia yang dipandu oleh DR Hamka Haq yang sekaligus
sebagai fasilitator pemirsa yang menanggapi melalui telpon. Di antara tanggapan
pemirsa melalui telpon itu, ada yang membutuhkan uraian lebih panjang yang tak
mungkin dapat dikemukakan dalam kesempatan yang begitu terbatas, yaitu tentang
teknologi bayi tabung dan teknologi yang bermuatan nilai.
1. Teknologi Bayi Tabung
Sidang Komisi A dalam Muktamar ke-29 NU, Desember 1994, memfatwakan haram
hukumnya rahim sewaan. Ini sesungguhnya merupakan rangkaian dari fatwa yang
telah dikeluarkan NU tidak lama sebelum Muktamar tentang dibolehkannya bayi
tabung dengan syarat bibit harus berasal dari suami isteri.
Menurut hemat saya fatwa mengenai haramnya rahim sewaan tidak tegas. Mengapa?
Bagaimana jika ada yang sedia dengan ikhlas menyediakan rahimnya tanpa disewa,
misalnya saudara atau ibu sang isteri? Pada hal dalam sel telur yang telah
dibuahi itu sudah ada khromosom dari bibit sang suami? Yang tidak boleh masuk
ke dalam rahim selain dari rahim isterinya? Akan lebih tegas jika difatwakan:
Apabila telah berhasil terjadi pembuahan di dalam tabung, maka haram hukumnya
sel telur sang isteri yang telah dibuahi oleh sperma sang suami itu dimasukkan
ke dalam rahim perempuan siapapun juga selain ke dalam rahim isterinya.
Fatwa yang demikian bunyinya itu mencakuplah haramnya rahim sewaan dan haramnya
bank mani. Fatwa ini memberikan pula jalan keluar bagi seorang isteri yang
walaupun indung telurnya produktif tetapi tidak dapat mengandung bayi karena
penyakitan ataupun lemah rahimnya, sehingga selalu keguguran. Pasangan suami
isteri dapat berupaya mencari seorang perempuan yang ikhlas untuk mengandung
sel yang telah dibuahi dalam tabung itu, lalu sang suami menikahi perempuan itu
sebagai isteri kedua.
2. Teknologi Tidak Bebas Nilai
Teknologi tidak dapat dipisahkan dari sains, sehingga biasanya dipakai ungkapan
kata-kata sains dan teknologi. Ungkapan Iptek yang biasa dipakai orang tidak
begitu kena, oleh karena Ip sebagai singkatan dari ilmu pengetahuan tidak
tegas, mestinya ilmu pengetahuan alam. Itulah sebabnya saya tidak habis pikir
ada fakultas yang bernama MIPA, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,
mengapa tidak dipakai singkatan Ipatek untuk sains dan teknologi?
Sains adalah proses penafsiran alam semesta yang dapat dideteksi oleh
pancaindera, biasanya dengan bantuan instrumen, yang kemudian penafsiran itu
harus diujicoba juga dengan bantuan instrumen.
Dengan pernyataan seperti di atas itu kelihatannya menurut apa yang difahami
sebagian orang sains itu adalah polos, tanpa nilai. Atau dengan ungkapan yang
lebih canggih: sains itu otonom. Pada hakekatnya sains itu sesungguhnya
memihak, jadi tidak otonom, seperti yang akan dibahas berikut ini:
Manusia berdasarkan sikapnya terhadap Allah, dapat diklasifikasikan dalam empat
golongan, yaitu:
1. Golongan yang percaya akan adanya Allah sebagai Pencipta dan Pengatur
alam semesta. Allah memberikan petunjuk kepada manusia dengan menurunkan wahyu
kepada nabi-nabi yang meneruskan petunjuk itu kepada ummat manusia. Golongan
ini disebut dengan theist.
2. Golongan yang percaya akan adanya Allah hanya sebagai Pencipta saja.
Wahyu tidak ada. Manusia cukup mengatur dirinya dengan akalnya saja. Sikap
berpikir yang demikian itu disebut sekuler. Golongan ini disebut dengan deist.
3. Golongan yang tidak mau tahu tentang adanya Allah. Bagi golongan ini
adanya Allah atau tidak adanya Allah, tidak dapat dibuktikan. Golongan ini
disebut dengan agnostik. Filosof Betrand Russel termasuk dalam golongan ini.
4. Golongan yang tidak percaya akan adanya Allah. Golongan ini disebut
dengan athesist.
Menurut apa yang dididikkan dalam sekolah umum, menyebut nama Allah dalam sains
berarti hilanglah otonomi sains itu. Polos atau otonom artinya tidak memihak.
Padahal dengan tidak mau tahu tentang Allah di dalam sains, berarti sudah
memihak kepada golongan agnostik itu. Artinya pemahaman bahwa sains itu otonom
sebenarnya adalah pernyataan yang palsu.
Walhasil, orang yang berpikiran sehat akan memilih golongan pertama tempat
sains itu memihak. Firman Allah:
AN FY KHLQ ALSMWT W ALARDH W AKHTLAF ALYL W ALNHAR LAYT LAWLY ALALBAB. ALDZYN
YDZKRWN ALLH QYAMA W Q'AWDA W 'ALY JNWBHM W YTFKRWN FY KHLQ ALSMWT W ALARDH
RBNA MA KHLQT HDZA BATHLA SBHNK FQNA 'ADZAB ALNAR (S. 'AL 'AMRAN, 3:190-191),
dibaca: Inna fi- khalqis sama-wa-ti wal ardhi wakhtila-fil layli wannaha-ri
la.a-ya-til liulil akba-b. Alladzi-na yadzkuru-na Lla-ha qiya-maw waqu'udaw wa
'ala- junu-bihim wa yatafakkaru-na fi- khalqis sama-wa-ti wal ardhi rabbana-
ma- khalaqta ha-dza- ba-thilan subha-naka faqina- 'adza-ban na-r (S. Ali
'Imra-n), artinya:
Sesungguhnya dalam (proses) penciptaan benda-benda langit dan bumi, dan
pergantian malam dengan siang menjadi keterangan bagi mereka yang mempergunakan
hati nurani dan pikirannya. Yaitu mereka yang ingat kepada Allah dalam keadaan
berdiri, duduk ataupun berbaring, dan memikirkan penciptaan benda-benda langit
dan bumi, lalu mereka berkata; Wahai Maha Pengatur dan Pemelihara Kami,
tidaklah Engkau ciptakan semuanya ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau,
peliharalah kami dari azab neraka (S. Keluarga 'Imran, 190-191).
Sains yang memihak kepada golongan theist itu wajib didefinisikan seperti
berikut: Sains meliputi pengungkapan sunnatuLlah (hukum-hukum Allah) tentang
alam syahadah ciptaan Allah sebagai Maha Pencipta (Al Khaliq) dan Maha Pengatur
(Ar Rabb), dan perumusan hipotesa-hipotesa sepanjang belum dapat diujicoba
dengan eksperimen, yang memungkinkan orang dapat mentakwilkan
peristiwa-peristiwa dan gejala-gejala alamiyah dalam kondisi-kondisi tertentu.
Teknologi mengaplikasikan sunnatuLlah yang telah diungkapkan oleh sains. Karena
sains itu tidak bebas nilai, maka teknologi juga tidak bebas nilai. Lagi pula
teknologi itu bertolak dari niat manusia yang merancangnya, untuk apa teknologi
itu dirancang (designed). Dari segi inipun teknologi tidak bebas nilai.
Walla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 28 Maret 1999
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1999/03/366-teknolgi-bayi-tabung-dan-teknologi.html