Petani Kulon Progo, dan Persatuan Kaum Tani dan Buruh

by Hidayat Purnama on Friday, 08 July 2011 at 18:31

Sejak Selasa, 4 November 2008, Pemerintah menyetujui pengajuan kontrak  karya 
untuk pengusahaan pertambangan mineral dalam rangka penanaman  modal asing oleh 
PT Jogja Magasa Iron."Kontrak karya ini merupakan  kontrak karya generasi VII+ 
yang merupakan kontrak karya pertama sejak  penandatanganan kontrak karya 
generasi ke VII, pada tahun 1998 juga  merupakan yang pertama ada di Pulau Jawa 
dan kontrak karya pertama yang  akan mengusahakan bahan galian pasir besi," 
ujar 
Dirjen Minerbapum  Bambang Setyawan, di sela penandatangan Kontrak Karya PT 
Jogja Magasa  Iron, di Kantor ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa 
(4/11/2008).

Perusahaan ini dimiliki oleh PT Jogja Magasa Minning dari Indonesia  sebesar 30 
persen dan dari Australia dengan nama perusahaan PT Indo  Mines Limited sebesar 
70 persen.

Wilayah aplikasi kontrak karya ini berlokasi di Kabupaten Kulon Progo,  
Yogyakarta dengan luas wilayah 2.987 hektare. Dia menambahkan, kontrak  karya 
sebagai suatu bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan mengatur  tentang 
tahap 
persiapan penyedikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,  serta operasi produksi 
dan pemasaran.

Penandatangan ini adalah pintu legal/hukum bagi PT JMI untuk mulai  mengeruk 
kandungan pasir besi di kabupaten Kulon Progo dan ancaman besar  bagi kehidupan 
petani di wilayah penambangan itu. Penolakan kaum tani  Kulon Progo yang 
meliputi empat kecamatan itu sebenarnya sudah  berlangsung sejak tahun 2006, 
ketika sudah diketahui bahwa wilayahnya  akan didatangi perusahaan tambang besi 
asal Australia. Bentuk penolakan  ini benar-benar massif dan sangat maju ketika 
berhadapan dengan aparatus  legal yang menghalangi tuntutan kaum tani Kulon 
Progo atas hak garap  tanah di wilayah Sultan Ground (pemilikan tanah 
kesultanan 
Yogyakarta).

Jika ditinjau dari konflik secara langsung, rejim SBY melalui Departemen  ESDM 
telah mengesahkan eksploitasi tambang besi di Kulon Progo sehingga  jelas 
sekali 
rejim SBY adalah kawan bawaan legal dari PT. Jogja Magasa  Iron sebagai musuh 
langsung kaum tani Kulon Progo. Ditinjau dari konflik  tak langsung, semua 
pihak 
yang mencoba mengeksploitasi kasus legalisasi  perampasan tanah petani.

Sesungguhnya kasus perampasan tanah oleh berbagai macam perusahaan ini  terjadi 
di seluruh pelosok Indonesia, seperti di perluasan perkebunan  sawit di 
Sumatera, klaim tanah petani oleh Tentara Nasional Indonesia di  Kebumen dan 
daerah lainnya di Jawa, perampasan tanah-tanah ulayat di  Papua oleh PT. 
Freeport, klaim tanah petani di Lombok oleh perusahaan  bandara, dan lain-lain.

Realitas ini menunjukkan bahwa kapitalisme dan feodalisme bersekongkol  dengan 
perusahaan multi nasional untuk merampas dan memiliki tanah-tanah  kaum tani di 
seluruh penjuru Indonesia. Inilah masalah umum dari kaum  tani di Indonesia dan 
terungkap secara nyata bahwa kaum tani menghadapi  musuh-musuhnya: tuan tanah 
besar (kaum feodal/rentenir tanah), birokrat  dan yang terbesar adalah kaum 
kapitalis. Dari masalah umum ini, jelas  bahwa perjuangan kaum tani di tingkat 
lokal menghadapi musuh-musuh yang  sama, sehingga perjuangan yang bersifat 
lokal 
tentu saja akan menjadi  lemah (ibarat lidi yang tak bisa membersihkan kotoran, 
kalau tidak  disatukan dalam ikatan sapu lidi), karena inilah hukum gerak 
sosial  
sejarah.

Dengan demikian, suatu wadah persatuan kaum tani sebagai organisasi  mandiri 
dalam memperjuangkan hak-haknya adalah syarat utama dari  pencapaian perjuangan 
tani. Ini adalah syarat pertama dari perjuangan  kaum tani dan setelah syarat 
pertama ini bisa dipenuhi, maka syarat  kedua adalah bahwa kaum tani harus 
bersatu dengan kelas pekerja secara  umum (terutama organisasi buruh) yang 
secara demokratis membangun  organisasi perjuangan bersama, karena kaum buruh 
adalah bagian dari  kelas tertindas yang juga berasal dari kelas tani yang 
sudah 
tidak  mempunyai tanah untuk bertani atau tidak bisa bertani lagi karena sudah  
terdorong untuk mencari kerja di kota-kota sebab kekuatan produksi di  desanya 
sudah mati.

Apabila kedua syarat yang memerlukan kemandirian, kemajuan dalam sikap,  
pendidikan politik perjuangan yang mandiri, maka kedaulatan sebagai  tujuan 
akhir dari perjuangan mencapai kesejahteraan akan bisa tercapai.  Dalam hal 
ini, 
perjuangan kaum tani Kulon Progo adalah pelajaran berarti  bagi kaum tani 
lainnya dan sebagai pelopor perjuangan kaum tani untuk  membangun jaringan 
perjuangan dengan kaum tani lainnya dalam satu wadah  organisasi tani yang 
mandiri, artinya dibentuk oleh solidaritas kaum  tani sendiri dan semua organ 
gerakan yang sejati (tidak oportunis dan  sektarian) dan individu-individu yang 
sudah terbukti dedikasi dan  keberpihakannya kepada kelas tertindas di 
Indonesia.

 

Bertani atau Mati!

Hidup Tani!

Hidup Buruh!

Hidup TKI!

Hidup Mahasiswa Progressif!


Hidayat

People Solidarity Network (PSN)

o Hidayat Purnama NB: saat ini, tokoh pimpinan petani Kulon Progo  ditangkap 
polisi dan dalam proses pengadilan sebagai upaya  mengkriminalisasi dan 
menghambat gerakan tani...
            2 hours ago ยท Like

Kirim email ke