Kontrak Anas Urbaningrum - Nazarudin dg Kemendiknas, Yang Jadi Tersangka Dirjen 
kemendiknas



Dr Fb & Twitter ada berita demikian, 

Wah enak dong, belum kerja sdh dikasi uang muka Rp. 8 milyar lebih

Masa
 yang jadi tersangka malah cuma pegawai dari kemendiknas, tersangka 
utamanya kapan dong? dengan alat bukti yang cukup dan bukan hanya 
sekedar pesan BBM dari Nazarudin, kita tunggu kesungguhan aparat negara 
(termasuk aparat hukum) untuk mengungkapkan dan menindak
 para perusak masa depan generasi bangsa



Simpati

(Sarasehan Insan Mandiri Pemberantas Korupsi)

http://www.gresnews.com/berita ​/hukum/11928-kontrak-kerja-sam 
​a-perusahaan-anas-urbaningrum- ​nazaruddin-dengan-kemendiknas

Kontrak perusahaan Anas-Nazar dengan Kemendiknas
Selasa, 02 Agustus 2011

Jakarta-
 Jejak dugaan korupsi tersangka kasus dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin
 kembali terkuak. Kali ini redaksi gresnews.com mendapatkan data 
penandatangan kontrak kerjasama antara Kementrian Pendidikan Nasional 
(Kemendiknas) dengan PT Anugrah Nusantara pada tanggal 19 November 2007.
 Proyek kerjasama itu adalah pengadaan alat laboraturium di 30 provensi 
dengan total nilai proyek Rp40,6 miliar.

Kasus ini telah 
diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri. Satu orang telah ditetapkan 
sebagai tersangka yakni Giri Suryatmana sebagai Direktur Jendral 
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen 
Pendidikan Nasional.

Dalam dokumen yang diterima gresnews.com, 
nama Giri Suryatmana tercantum sebagai pihak pertama dari Kemendiknas. 
Sementara pihak kedua dari PT Anugrah Nusantara adalah Direktur 
Utamanya: Rizal Ahmad.

Dari dokumen tersebut terungkap bahwa PT 
Anugrah Nusantra mendapatkan pembayaran pertama berupa uang muka proyek 
sebesar Rp 8.135.871.200 dari total proyek. Dana akan diambil dari 
Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
 Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Revisi I Tahun 2007 Nomor 
0774.I/023-08.0/2007 tanggal 15 November 2007.

Sementara untuk 
jaminan proyek ini, PT Anugrah Nusantara harus menyerahkan uang sebesar 
Rp 2.003.967.800 atau 5% dari nilai proyek.

Dari data lain 
disebutkan sejak tanggal 1 Maret, Ketua Umum Partai Demokrat Anas 
Urbaningrum membeli 30% saham milik mantan Bendahara Umum Partai 
Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Seluruh harga saham tersebut 
sebesar 30 persen telah dibayar lunas oleh pihak kedua kepada pihak 
pertama sebelum penandatanganan surat ini, dan untuk penerimaan jumlah 
uang tersebut diatas, maka surat ini berlaku pula sebagai tanda 
penerimaan kwitansi yang sah," demikian dituliskan dalam akta.

Namun
 tidak disebutkan jumlah uang yang dibayarkan Anas untuk pembelian saham
 ini. Dari data lain yang diperoleh gresnews.com diketahui susunan 
pemegang saham PT Anugrah Nusantara.

http://www.gresnews.com/berita ​/hukum/11928-kontrak-kerja-sam 
​a-perusahaan-anas-urbaningrum- ​nazaruddin-dengan-kemendiknas

1.776 dokumen, 432 folder catat kerjasama Anas-Nazar

Jakarta
 - Sejak kabur 23 Mei 2011, tersangka kasus korupsi Muhammad Nazaruddin 
terus bernyanyi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyerang 
rekan separtainya. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga tak 
tertinggal dari serangan itu.

Dari tempat persembuyiannya, 
tudingan itu dilakukanya via Blackberry Massenger (BBM) dan SMS. Bahkan 
Nazaruddin juga sempat menampakkan muka via Skype.  Namun tudingan itu 
tidak dianggap angin lalu. Nazaruddin tidak kunjung menunjukkan bukti 
tudingan korupsi yang dikatakannya.

Redaksi gresnews.com secara 
eksklusif mendapatkan data yang dimaksudkan Nazaruddin. Dari pihak yang 
dekat dengan Nazaruddin kami mendapat 1.776 dokumen. Dalam 432 folder 
dokumen itu memuat kerjasama semua perusahaan milik Nazaruddin dan Anas 
Urbaningrum.

Kerjasama di Kementrian Pendidikan Nasional 
(Kemendiknas). Kerjasama dengan Kementrian Negara Riset dan Teknologi. 
Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Serta semua pengeluaran pajak PT
 Anugerah Nusantara (PT AN) dan PT Mahkota Negara (PT MN) milik 
Nazaruddin.

Semua akan kita sajikan kepada pembaca. Hari ini 
sedikit kami ungkap dokumen penandatangan kerjasama antara PT AN dengan 
Kemendiknas dalam laporan berjudul "Kontrak perusahaan Anas-Nazar dengan
 Kemendiknas". Kami juga telah mengungkap sejarah konglomerasi 
Nazaruddin dalam laporan berjudul "Ini dia sejarah perusahaan 
Anas-Nazaruddin PT Anugrah Nusantara".

Reporter : Wahyu Romadoni (wa...@gresnews.com)
Redaktur : Wisnu Cipto (wi...@gresnews.com)
http://www.gresnews.com/berita ​/hukum/154428-1-776-dokumen-43 
​2-folder-catat-kerjasama-anas- ​nazar

Ini dia sejarah perusahaan Anas-Nazaruddin PT Anugrah Nusantara

Jakarta
 - Muhammad Nazaruddin kerap menyebut PT Anugrah Nusantara (AN) sebagai 
salah satu sayap bisnis pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum 
Partai Demokrat. Redaksi gresnews.com mendapat kesempatan menelusuri 
sejarah perusahaan yang berbasis di Pekanbaru, Riau tersebut.

PT 
AN didirikan tanggal 25 Januari 1999. Pendirinya adalah empat bersaudara
 yakni Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir, Muhammad Ali, dan Muhamad 
Yunus Rasjid. Dalam akte pendirian di kantor notaris Asman Yunus 
tercatat perusahaan ini bergerak dibidang perdagangan, pembangunan, 
transportrasi darat, perindustrian, perbengkelan, jasa, pertanian, dan 
pertambangan.

Modal awal PT AN sebesar Rp2 miliar pada tahun 1999
 dengan jumlah saham 2.000 lembar. M Nazaruddin memiliki 330 lembar 
saham atau setera dengan Rp330 juta penyertaan modal. Ayub Khan memiliki
 90 lembar saham atau setera dengan Rp90 juta pernyertaan modal. 
Muhammad Nasir 60 lembar saham atau setara dengan Rp60 juta. M Ali 
dengan modal 60 lembar.

Dari data lain gresnews.com, sejak 1 
Maret 2007 Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membeli 30% saham
 milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Seluruh
 harga saham tersebut sebesar 30 persen telah dibayar lunas oleh pihak 
kedua kepada pihak pertama sebelum penanda tanganan surat ini, dan untuk
 penerimaan jumlah uang tersebut diatas, maka surat ini berlaku pula 
sebagai tanda penerimaan kwitansi yang sah," demikian dituliskan dalam 
akta.

Dalam akte juga ditunjuk Muhammad Nazaruddin yang merupakan
 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai Direktur Utama. M 
Nasir sebagai Direktur. Komisaris Utama Ayub Khan. Jajaran komisaris 
lainya diisi oleh M Ali dan M Yunus Rasyid.

Dari kendaraan bisnis
 PT AN inilah M Nazaruddin kemudian menjadi miliarder. Proyek kerjasama 
dengan pemerintah kerap dimenangkanya. Namun belakangan ia mengakui ada 
aroma korupsi dari proyek yang ia menangkan. Misalnya Proyek Kementrian 
Pendidikan Nasional Pengadaan alat laboraturium untuk 30 Provinsi. Dalam
 kasus ini Polri telah menetapkan Direktur Jendral Peningkatan Mutu 
Pendidikan  dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Giri
 Suryatmana sebagai tersangka.

Reporter : Wahyu Romadoni (wa...@gresnews.com)
Redaktur : Wisnu Cipto (wi...@gresnews.com)

http://www.gresnews.com/berita ​/hukum/13828-ini-dia-sejarah-p 
​erusahaan-anas-nazaruddin-pt-a ​nugrah-nusantara


 



  



Reply via email to