Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar

MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa 
kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka 
menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan 
putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang 
yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?

Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak 
melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang 
berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga 
kesucian kehormatan muda-mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) 
untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah 
hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat 
kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu 
pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih 
baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan 
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan 
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan 
mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari 
Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” [1]

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang 
shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.

“Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]

Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan 
mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”

Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada 
istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 
Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” 
[Al-Ahzab : 21]

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin 
mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan 
semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah 
ummat Islam makin bertambah banyak.

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan 
mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin 
menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, 
kecuali orang dikehendaki Allah.

Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada 
adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. 
Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap 
memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang 
dibenarkan syari’at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.

Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq 
kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

[Kitabud Da’wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]



                
---------------------------------
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke