E-mail dari seorang sahabat mengenai jawaban dari pertanyaan saya ----- Original Message ----- From: RIFKI To: NUR RACHMAWATI Sent: Tuesday, October 11, 2005 2:36 PM Subject: Sholat sambil membaca mushaf
Shalat Sambil Memegang Mushaf Al-Quran, Bid'ahkah? Publikasi : 17/06/2005 Rubrik "Ustadz Menjawab" (www.eramuslim.com) ini diasuh oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc Assalamu alaikum wr. wb. Pak Ustadz, saya seringkali melihat orang shalat sambil memegang mushaf Al-Quran. Bahkan sampai membolak balik halamannya. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah hal itu tidak membatalkan shalat? Saya berharap pak Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini. Apakah ini masalah khilaf ulama ataukah hanya bid'ah yang diada-adakan oleh para ahli bid'ah di zaman ini? Lalu kalau memang khilaf ulama, bukankah para ulama pun harus mengikuti nabi dalam segala hal termasuk dalam masalah shalat? Mohon maaf bila ada kata yang salah, namun intinya saya bodoh dan ingin bertanya kepada yang punya ilmu. Terima kasih atas kesediaan pak ustadz menjawab pertanyaan saya. Wassalamu alaikum wr wb. dian Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du Imam Az-Zuhri pernah ditanya tentang seseorang yang membaca mushaf pada bulan Ramadhan, beliau menjawab, "Adalah orang-orang terbaik kami membaca dari mushaf." Dalam Kitab Syarah Raudhatu-Thalib karya As-Syaikh Zakaria Al-Anshari dituliskan: Membaca dari mushaf meski dengan membolak-balik kertasnya tidak membatalkan shalat. Sebab gerakan itu hanya sedikit dan tidak terus menerus. Sekarang kita lihat pendapat yang berkembang di kalangan mazhab lainnya, yaitu Al-Malikiyah. Dalam masalah ini nampaknya mereka memakruhkan seseorang membaca dari mushaf dalam shalat fardhu secara mutlak. Sedangkan dalam shalat nafilah (sunnah) beliau membolehkan bila membacanya di awal shalat namun memakruhkan bila dilakukan di tengah shalat. Sedangkan yang menjadi pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah adalah bahwa beliau secara tegas menetapkan bahwa membaca dari mushaf itu membatalkan shalat. Baik gerakannya itu hanya sedikit atau pun banyak. Baik yang membacanya itu sebagai imam shalat atau pun shalat sendiri, di mana dia tidak mampu melafazkan Al-Quran kecuali hanya dengan membacanya dari mushaf. Disebutkan bahwa alasan Abu Hanifah melarang hal itu adalah karena memang mushaf, melihat kepada tulisannya, membolak-balik halamannya merupakan pekerjaan yang banyak. Alasan lainnya adalah karena membaca dari mushaf dianggap sama dengan talqin. Talqin adalah meminta seseorang untuk mengikuti ucapannya, hal itu membatalkan shalat. Dari pandangan para ulama itu kita bisa menyimpulkan bahwa khilaf telah terjadi dalam masalah ini. Tentu saja masing-masing telah menghabiskan energi yang teramat besar untuk sampai kepada kesimpulan hukum masing-masing. Kita bersikap untuk menghormati masing-masing pendapat itu dan yakin bahwa mereka adalah para mujtahid yang berada pada manhaj yang lurus. Kita boleh cenderung kepada satu di antara sekian pendapat, tanpa harus mencela pendapat dari saudara kita bila memang berseberangan. Sebab berbeda pendapat dalam masalah fiqih itu adalah sebuah keniscayaan. Namun saling mengejek atau mencaci maki adalah sebuah kemunkaran sekaligus kebatilan. Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh www.eramuslim.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/