E-mail dari seorang sahabat mengenai jawaban dari pertanyaan saya

----- Original Message ----- 
From: RIFKI 
To: NUR RACHMAWATI 
Sent: Tuesday, October 11, 2005 2:36 PM
Subject: Sholat sambil membaca mushaf


  Shalat Sambil Memegang Mushaf Al-Quran, Bid'ahkah?   
 Publikasi : 17/06/2005
Rubrik "Ustadz Menjawab" (www.eramuslim.com) ini 
diasuh oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc
Assalamu alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya seringkali melihat orang shalat sambil memegang mushaf 
Al-Quran. Bahkan sampai membolak balik halamannya. Yang menjadi pertanyaan 
saya, apakah hal itu tidak membatalkan shalat?

Saya berharap pak Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini. Apakah ini masalah 
khilaf ulama ataukah hanya bid'ah yang diada-adakan oleh para ahli bid'ah di 
zaman ini? Lalu kalau memang khilaf ulama, bukankah para ulama pun harus 
mengikuti nabi dalam segala hal termasuk dalam masalah shalat?

Mohon maaf bila ada kata yang salah, namun intinya saya bodoh dan ingin 
bertanya kepada yang punya ilmu. Terima kasih atas kesediaan pak ustadz 
menjawab pertanyaan saya. Wassalamu alaikum wr wb.

dian 


Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Imam Az-Zuhri pernah ditanya tentang seseorang yang membaca mushaf pada bulan 
Ramadhan, beliau menjawab, "Adalah orang-orang terbaik kami membaca dari 
mushaf."

Dalam Kitab Syarah Raudhatu-Thalib karya As-Syaikh Zakaria Al-Anshari 
dituliskan: Membaca dari mushaf meski dengan membolak-balik kertasnya tidak 
membatalkan shalat. Sebab gerakan itu hanya sedikit dan tidak terus menerus.

Sekarang kita lihat pendapat yang berkembang di kalangan mazhab lainnya, yaitu 
Al-Malikiyah. Dalam masalah ini nampaknya mereka memakruhkan seseorang membaca 
dari mushaf dalam shalat fardhu secara mutlak. Sedangkan dalam shalat nafilah 
(sunnah) beliau membolehkan bila membacanya di awal shalat namun memakruhkan 
bila dilakukan di tengah shalat.

Sedangkan yang menjadi pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah adalah bahwa 
beliau secara tegas menetapkan bahwa membaca dari mushaf itu membatalkan 
shalat. Baik gerakannya itu hanya sedikit atau pun banyak. Baik yang membacanya 
itu sebagai imam shalat atau pun shalat sendiri, di mana dia tidak mampu 
melafazkan Al-Quran kecuali hanya dengan membacanya dari mushaf.

Disebutkan bahwa alasan Abu Hanifah melarang hal itu adalah karena memang 
mushaf, melihat kepada tulisannya, membolak-balik halamannya merupakan 
pekerjaan yang banyak. Alasan lainnya adalah karena membaca dari mushaf 
dianggap sama dengan talqin. Talqin adalah meminta seseorang untuk mengikuti 
ucapannya, hal itu membatalkan shalat.

Dari pandangan para ulama itu kita bisa menyimpulkan bahwa khilaf telah terjadi 
dalam masalah ini. Tentu saja masing-masing telah menghabiskan energi yang 
teramat besar untuk sampai kepada kesimpulan hukum masing-masing. Kita bersikap 
untuk menghormati masing-masing pendapat itu dan yakin bahwa mereka adalah para 
mujtahid yang berada pada manhaj yang lurus.

Kita boleh cenderung kepada satu di antara sekian pendapat, tanpa harus mencela 
pendapat dari saudara kita bila memang berseberangan. Sebab berbeda pendapat 
dalam masalah fiqih itu adalah sebuah keniscayaan. Namun saling mengejek atau 
mencaci maki adalah sebuah kemunkaran sekaligus kebatilan.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh




www.eramuslim.com  
 




[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke