http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4459
Apa Definisi Sogok Menyogok Dalam Islam
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pa' Ustad Yang terhormat, saya seorang PNS yang
berpisah dengan istri karena tugas. istri sayapun seorang PNS juga. istri
saya sudah mengajukan surat mutasi kepada atasannya. namun sampai saat ini
belum ada kejelasannya. sedangkan saya disini sudah tidak tahan menahan
kejolak syahwat. Pertanyaan : 1. apakah dalam hal ini saya boleh membayar
atasan istri saya untuk mempercepat proses mutasi tersebut ? karena menurut
saya tidak ada yang dirugikan dan ini menguntungkan kedua belah pihak,
yaitu kami dan atasan kami. 2. apakah definisi sogok menyogok dalam islam?
Jazakallah. Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Ipunk
Simalungun, Sumatra Utara
2003-12-23 10:01:11
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Pengertian Sogok (Risywah)
Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan
hajat.
Al-Fayumi berkata bahwa Risywah uang yang diberikan seseorang kepada hakim
atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai
dengan apa yang diinginkannya.
Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah aoa yang meluluskan dari hajat.
Asalnya dari kata risya����� �揵ng maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan
kepada air.
Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah
As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan
pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah
SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/
sogokan.
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa,
permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat
buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.(QS. Al-Maidha : 62)
Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di
dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah
melarang memakan harta haram dari bentuk ini.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188)
Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada
hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi
tidak adil.
Larangan Menyogok dan Minta Disogok
Praktek sogo menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT.
Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.
Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya����� (�沖.
At-Tabrani).
Pengecualian Jumhur
Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa
mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang
terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang
mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak
berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas
menjadi haknya secara khusus.
Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.
Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga
negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah
yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara,
tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri,
tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus.
Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.
Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan
kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang
diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.
2. Kasus Anda
Dalam kasus Anda, kami cenderung untuk mengatakan bahwa memang bukan
termasuk risywah, karena hak untuk pindah merupakan hak yang tidak
merugikan siapapun, baik atasan atau pun pihak lainnya. Dan kalau secara
prosedur resmi memang sudah besar tanpa halangan, tetapi masih
tertunda-tunda lantaran ada pihak yang mensyaratkan membayar jumlah
tertentu, maka uang yang diterimanya adalah uang yang haram. Karena dia
tidak berhak memungutnya lantaran sudah ada prodsedur yang jelas. Pada
dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang
terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang
bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama
������лdiah�����
dan ������偤nda terimakasih����� �翳an tetapi dalam konteks dan perspektif
syari������膺
bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau
syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung),
risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul. Hadaanallahu Wa
Iyyakum Ajma`in, Walla
hu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
"KanKia"
<[EMAIL PROTECTED] To: <[EMAIL PROTECTED]>
in.net.id> cc:
Sent by: Subject: Re: [PKS-Ide] Probo
Habiskan Rp 16
[EMAIL PROTECTED] Miliar untuk Mafia Peradilan
groups.com
10/12/2005
07:16 AM
Please
respond to
PKS-Ide
Uang segitu mah ngga ada artinya apa-apa bagi dia.
Coba bandingin dengan tuduhan korupsinya yang
mencapai 100 miliar lebih.
Jadi, si bos masih untung 86 miliar.
----- Original Message -----
From: Arisman
To: [EMAIL PROTECTED] ; Keadilan4all ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 12, 2005 6:45 AM
Subject: [PKS-Ide] Probo Habiskan Rp 16 Miliar untuk Mafia Peradilan
Probo Habis Rp 16 Miliar
Mengaku sebagai Pelapor ke KPK
Jakarta, Kompas - Pengusaha Probosutedjo mengaku telah menghabiskan uang
lebih dari Rp 16 miliar untuk menghadapi kasusnya sejak di pengadilan
negeri hingga Mahkamah Agung. Karena kesal diperas oleh Harini Wijoso,
pengacaranya, dan pegawai MA, Probo melapor ke Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Hal itu disampaikan Probo seusai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa
(11/10). Probo datang ke KPK bersama Sri-Edi Swasono.
��屆沒aya melapor ke KPK bulan Juli karena saya melihat keadaan tidak normal
di Mahkamah Agung,��屆� kata Probo.
Keadaan tidak normal yang dimaksud Probo adalah banyak orang yang
menawarkan putusan pengadilan kepadanya. ��屆求i dalam MA banyak orang yang
menjadi calo menawar-nawarkan hal seperti itu,��屆� ujar Probo.
Ia bercerita, pemerasan yang dialaminya terjadi sejak di tingkat
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. ��屆沒aya telah habis lebih
dari Rp 10 miliar, di luar Rp 6 miliar ini,��屆� paparnya.
��屆沉bu Harini menyampaikan kepada saya untuk memperoleh putusan bebas dari
pengadilan, saya harus membayar Rp 6 miliar. Menurut dia, Rp 1 miliar
untuk dibagikan kepada pegawai MA dan Rp 5 miliar untuk Ketua MA Bagir
Manan. Itu menurut keterangan Ibu Harini, pemberian uang ini bukan karena
saya yang mau,��屆� katanya tegas.
Probo sempat sangsi soal keterangan Harini kalau Ketua MA meminta uang.
��屆沆ang benar saja, masak Ketua MA minta begitu, minta Rp 6 miliar. Putusan
MA itu kan menggunakan nama Tuhan Yang Maha Esa,��屆� ucapnya.
Saat Harini menyampaikan permintaan uang untuk mengurus perkara, lanjut
Probo, hal itu disaksikan stafnya, Tri Widodo. Tri Widodo membenarkan itu.
Probo melanjutkan, dirinya bertanya kepada Sri-Edi Swasono apakah kenal
dengan orang KPK. Kebetulan dia kenal, lalu Probo dan Sri-Edi melapor ke
KPK pada Juli 2005.
Saat ditanyakan mengapa dirinya baru melapor ke KPK sekarang, sedangkan
pemerasan itu telah terjadi sebelumnya, Probo mengatakan, ��屆汾aktu tingkat
pertama dan banding belum ada KPK.��屆�
Soal status Probo, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak berkomentar
lebih jauh. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan perkara ini masih belum
selesai.
Dihubungi secara terpisah, Rudy Satriyo, pengajar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, berpendapat, Probo memiliki peranan besar dalam
pengungkapan perkara ini. Dipandang dari sisi upaya menegakkan hukum atas
tindak pidana korupsi di masa depan, maka tidak tertutup kemungkinan
apabila Probo sebagai pelaku suap berubah statusnya menjadi saksi dan
berpotensi dilindungi negara.
Namun, Rudy menekankan perlunya analisis, apakah peran Probo menjadi
seseorang yang menguntungkan dalam penegakan hukum dilakukan saat ia dalam
posisi terjepit. ��屆杗pakah karena posisinya terpojok dia melakukan itu,��屆�
katanya. (vin/idr)
Kompas, 12 Oktober 2005
Kokohkan diri, Makmurkan Masjid, Layani Ummat
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "PKS-Ide" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/