http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4459

Apa Definisi Sogok Menyogok Dalam Islam
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pa' Ustad Yang terhormat, saya seorang PNS yang
berpisah dengan istri karena tugas. istri sayapun seorang PNS juga. istri
saya sudah mengajukan surat mutasi kepada atasannya. namun sampai saat ini
belum ada kejelasannya. sedangkan saya disini sudah tidak tahan menahan
kejolak syahwat. Pertanyaan : 1. apakah dalam hal ini saya boleh membayar
atasan istri saya untuk mempercepat proses mutasi tersebut ? karena menurut
saya tidak ada yang dirugikan dan ini menguntungkan kedua belah pihak,
yaitu kami dan atasan kami. 2. apakah definisi sogok menyogok dalam islam?
Jazakallah. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Ipunk
Simalungun, Sumatra Utara
2003-12-23 10:01:11

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

1. Pengertian Sogok (Risywah)
Secara bahasa, makna sogok atau risywah adalah pemberian untuk meluluskan
hajat.

Al-Fayumi berkata bahwa Risywah uang yang diberikan seseorang kepada hakim
atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai
dengan apa yang diinginkannya.

Ibnul Atsir berkata bahwa risywah adalah aoa yang meluluskan dari hajat.
Asalnya dari kata risya����� �揵ng maknanya adalah sesuatu yang menyampaikan
kepada air.

Para ulama sering mengidentikkan sogokan atau risywah ini dengan istilah
As-Suhtu. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada disebutkan istilah ini dengan
pengertian sogok ketika menjelaskan para pendeta yang menjual ayat Allah
SWT dengan harga yang sedikit dan mengganti hukum Allah SWT dengan bayaran/
sogokan.

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera membuat dosa,
permusuhan dan memakan yang haram (as-Suhtu : sogok). Sesungguhnya amat
buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.(QS. Al-Maidha : 62)

Al-Hasan dan Said bin Jubair mengatakan bahwa As-Suhtu yang dimaksud di
dalam ayat ini maksudnya adalah sogokan. Dan untuk itu Allah SWT pun telah
melarang memakan harta haram dari bentuk ini.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188)

Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada
hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi
tidak adil.

Larangan Menyogok dan Minta Disogok
Praktek sogo menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT.
Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat.

Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya����� (�沖.
At-Tabrani).

Pengecualian Jumhur
Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa
mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang
terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang
mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak
berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas
menjadi haknya secara khusus.

Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.
Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga
negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah
yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara,
tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri,
tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus.
Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.

Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan
kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang
diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.

2. Kasus Anda
Dalam kasus Anda, kami cenderung untuk mengatakan bahwa memang bukan
termasuk risywah, karena hak untuk pindah merupakan hak yang tidak
merugikan siapapun, baik atasan atau pun pihak lainnya. Dan kalau secara
prosedur resmi memang sudah besar tanpa halangan, tetapi masih
tertunda-tunda lantaran ada pihak yang mensyaratkan membayar jumlah
tertentu, maka uang yang diterimanya adalah uang yang haram. Karena dia
tidak berhak memungutnya lantaran sudah ada prodsedur yang jelas. Pada
dasarnya, setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang
terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta ghulul (perolehan yang
bukan haknya) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama 
������лdiah�����
dan ������偤nda terimakasih����� �翳an tetapi dalam konteks dan perspektif 
syari������膺
bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai risywah (suap) atau
syibhu risywah (semi suap) atau risywah masturoh (suap terselubung),
risywah musytabihah (suap yang tidak jelas) ataupun ghulul. Hadaanallahu Wa
Iyyakum Ajma`in, Walla
hu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



                                                                                
           
                    "KanKia"                                                    
           
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     <[EMAIL PROTECTED]>       
          
                    in.net.id>           cc:                                    
           
                    Sent by:             Subject:     Re: [PKS-Ide] Probo 
Habiskan Rp 16   
                    [EMAIL PROTECTED]        Miliar untuk Mafia Peradilan       
               
                    groups.com                                                  
           
                                                                                
           
                                                                                
           
                    10/12/2005                                                  
           
                    07:16 AM                                                    
           
                    Please                                                      
           
                    respond to                                                  
           
                    PKS-Ide                                                     
           
                                                                                
           
                                                                                
           



Uang segitu mah ngga ada artinya apa-apa bagi dia.
Coba bandingin dengan tuduhan korupsinya yang
mencapai 100 miliar lebih.
Jadi, si bos masih untung 86 miliar.
 ----- Original Message -----
 From: Arisman
 To: [EMAIL PROTECTED] ; Keadilan4all ;
 [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
 [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, October 12, 2005 6:45 AM
 Subject: [PKS-Ide] Probo Habiskan Rp 16 Miliar untuk Mafia Peradilan



 Probo Habis Rp 16 Miliar


 Mengaku sebagai Pelapor ke KPK


 Jakarta,  Kompas  - Pengusaha Probosutedjo mengaku telah menghabiskan uang
 lebih  dari  Rp  16  miliar  untuk menghadapi kasusnya sejak di pengadilan
 negeri  hingga  Mahkamah  Agung.  Karena kesal diperas oleh Harini Wijoso,
 pengacaranya,  dan  pegawai  MA,  Probo  melapor  ke  Komisi Pemberantasan
 Korupsi.


 Hal  itu disampaikan Probo seusai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa
 (11/10). Probo datang ke KPK bersama Sri-Edi Swasono.


 ��屆沒aya  melapor  ke KPK bulan Juli karena saya melihat keadaan tidak normal
 di Mahkamah Agung,��屆� kata Probo.


 Keadaan  tidak  normal  yang  dimaksud  Probo  adalah  banyak  orang  yang
 menawarkan  putusan  pengadilan  kepadanya. ��屆求i dalam MA banyak orang yang
 menjadi calo menawar-nawarkan hal seperti itu,��屆� ujar Probo.


 Ia   bercerita,   pemerasan  yang  dialaminya  terjadi  sejak  di  tingkat
 pengadilan  negeri,  pengadilan tinggi, hingga MA. ��屆沒aya telah habis lebih
 dari Rp 10 miliar, di luar Rp 6 miliar ini,��屆� paparnya.


 ��屆沉bu  Harini  menyampaikan kepada saya untuk memperoleh putusan bebas dari
 pengadilan,  saya  harus  membayar  Rp  6 miliar. Menurut dia, Rp 1 miliar
 untuk  dibagikan  kepada  pegawai  MA dan Rp 5 miliar untuk Ketua MA Bagir
 Manan.  Itu menurut keterangan Ibu Harini, pemberian uang ini bukan karena
 saya yang mau,��屆� katanya tegas.


 Probo  sempat  sangsi  soal keterangan Harini kalau Ketua MA meminta uang.
 ��屆沆ang  benar saja, masak Ketua MA minta begitu, minta Rp 6 miliar. Putusan
 MA itu kan menggunakan nama Tuhan Yang Maha Esa,��屆� ucapnya.


 Saat  Harini  menyampaikan  permintaan uang untuk mengurus perkara, lanjut
 Probo, hal itu disaksikan stafnya, Tri Widodo. Tri Widodo membenarkan itu.


 Probo  melanjutkan,  dirinya  bertanya kepada Sri-Edi Swasono apakah kenal
 dengan  orang  KPK. Kebetulan dia kenal, lalu Probo dan Sri-Edi melapor ke
 KPK pada Juli 2005.


 Saat  ditanyakan  mengapa  dirinya baru melapor ke KPK sekarang, sedangkan
 pemerasan  itu  telah terjadi sebelumnya, Probo mengatakan, ��屆汾aktu tingkat
 pertama dan banding belum ada KPK.��屆�


 Soal  status  Probo,  Ketua  KPK  Taufiequrachman Ruki menolak berkomentar
 lebih  jauh.  Ia  hanya  mengatakan,  pemeriksaan  perkara ini masih belum
 selesai.


 Dihubungi   secara   terpisah,   Rudy  Satriyo,  pengajar  Fakultas  Hukum
 Universitas  Indonesia,  berpendapat,  Probo  memiliki peranan besar dalam
 pengungkapan  perkara ini. Dipandang dari sisi upaya menegakkan hukum atas
 tindak  pidana  korupsi  di  masa  depan,  maka tidak tertutup kemungkinan
 apabila  Probo  sebagai  pelaku  suap  berubah statusnya menjadi saksi dan
 berpotensi dilindungi negara.


 Namun,  Rudy  menekankan  perlunya  analisis,  apakah  peran Probo menjadi
 seseorang yang menguntungkan dalam penegakan hukum dilakukan saat ia dalam
 posisi  terjepit.  ��屆杗pakah  karena  posisinya terpojok dia melakukan itu,��屆�
 katanya. (vin/idr)
 Kompas, 12 Oktober 2005




 Kokohkan diri, Makmurkan Masjid, Layani Ummat


                            YAHOO! GROUPS LINKS

       Visit your group "PKS-Ide" on the web.

       To unsubscribe from this group, send an email to:
       [EMAIL PROTECTED]

       Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke