HARAMNYA KELUAR UNTUK MEMBERONTAK TERHADAP PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN.

Oleh
Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan





Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah haramnya
keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka
melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan
kufur. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam tentang wajibnya ta'at kepada mereka dalam hal-hal yang bukan
ma'shiyat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang jelas.
Berlainan dengan Mu'tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinan para
imam/pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur
dan mereka memandang hal tersebut sebagai amar ma'ruf nahi munkar. Sedang
pada kenyataannya, keyakinan Mu'tazilah seperti ini merupakan kemunkaran
yang besar karena menuntut adanya bahaya-bahaya yang besar baik berupa
kericuhan, keributan, perpecahan dan kerawanan dari pihak musuh.



[Disalin dari buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah oleh
Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan Dar Al-Gasem PO
Box 6373 Riyadh Saudi Arabia, penerjemah Abu Aasia]




--
Abu Muhammad Taqy Abdul Jabbar.

"Sombong itu adalah menolak kebenaran dan menghinakan orang lain". (Hadits
riwayat Muslim I/93)


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke