http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=99 by dwi - 30 Dec 05 12:53:00
Masyarakat Agar Waspada terhadap PEREDARAN SATE BABI ILEGAL Baru-baru ini, LP.POM-MUI DKI Jakarta mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat yang cukup meresahkan mereka, terutama di daerah Menteng Dalam, Tebet. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha pengolahan daging babi yang ilegal di daerah tersebut. Yakni, daging babi maupun celeng dari Jawa ataupun Sumatera diperjual-belikan dan diolah secara illegal. Seharusnya produk semacam itu hanya diperdagangkan di pasar khusus, namun kini ternyata juga didistribusikan dan diedarkan secara luas, relatif tanpa pembatasan yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengolahan dan peredaran daging babi. Menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, LP.POM-MUI DKI Jakarta melakukan pemantauan dan penelitian langsung ke lapangan. Ternyata memang, daging babi itu diolah menjadi dendeng, sate usus, sate hati, sate paru, dsb. Lalu dijual secara bebas ke masyarakat. ?Yang menjadi masalah dan meresahkan masyarakat adalah bahwa para produsen itu menyebutkan bahan-bahan yang mereka jual itu berasal dari bahan daging sapi,? demikian dikemukakan Ir. Muhammad Bayu J. ?Namun setelah kami teliti, terbukti bahwa pernyataan dan pengakuan para produsen itu merupakan kebohongan, sehingga jelas sebagai tindak penipuan terhadap masyarakat,? Staf Pengurus sekaligus sebagai Auditor Halal LP.POM-MUI DKI Jakarta menandaskan hal itu kepada Jurnal Halal. Hasil Uji Laboratorium Langkah-langkah pembuktian itu dilakukan oleh Pimpinan LP.POM-MUI DKI Jakarta bersama para pengurus dan stafnya, dengan terjun langsung ke lapangan. Menanyakan masalah tersebut kepada masyarakat sekitar yang membenarkan pengaduan mereka. Lalu mengambil sampel dan membawa serta mengujinya di laboratorium. Dalam hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Laboratorium Kesmavet, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, DKI Jakarta No. 2782/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Paru yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari bahan daging/paru babi. Demikian pula Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. 2783/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Hati yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari daging/hati babi. Sedangkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. 2784/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Kulit yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, juga menunjukkan hasil yang positif sebagai Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari daging/kulit babi. Menurut informasi lebih lanjut, dari hasil perbincangan dengan pihak-pihak terkait di sana, prara produsen itu mengolah produk berbahan babi itu sampai satu-dua kuintal setiap harinya. Bahkan belakangan ini terus meningkat juga sampai lebih dari itu. Hal ini karena harga jual produk yang mereka tawarkan memang relatif sangat murah jika dibandingkan dengan produk serupa dari bahan daging sapi murni. Mencemari Produk Konsumsi Lainnya Selain itu, para produsen di daerah itu juga mengolah dan memproduksi dan menjual produk sate telur burung puyuh, sate usus, dan sate kulit. Khusus untuk sate telur burung puyuh, produk ini banyak dipergunakan oleh para penjual bubur ayam yang mangkal maupun menggunakan gerobak dan berkeliling kampung. ?Jadi dalam hal ini terjadi pencemaran produk-produk itu dengan bahan yang mengandung babi. Karena, para produsen itu hanya memiliki satu perangkat alat pengolahan, sehingga jelas mereka menggunakan peralatan yang sama untuk mengolah bahan babi maupun non-babi,? demikian Ir. Muhammad Bayu J., yang banyak berkiprah di bidang pemantauan dan pemeriksaan produk pangan halal ini wanti-wanti mengikatkan kita semua. Jadi walaupun produknya berupa sate telur burung puyuh, misalnya, namun karena diolah dengan peralatan yang telah tercemar karena pengolahan daging babi, maka produk sate telur puyuh itu menjadi terlarang pula untuk dikonsumsi oleh kaum Muslimin. Maka diharapkan, masyarakat agar waspada, khususnya bagi mereka yang suka mengkonsumsi produk-produk semacam itu, dan terutama yang berasal dari daerah tersebut. Jangan tergiur dengan harga yang murah, namun ternyata malah melanggar kaidah agama. Hal yang sangat vital untuk keselamatan hidup dunia maupun akhirat! (Usm, Bayu) CONFIDENTIALITY AND DISCLAIMER NOTICE: This message and any attached files may contain information that is confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the intended recipient. If you are not the intended recipient, please notify the sender immediately and delete the message. In any case the Company dissacociates from any statement or opinion contained in the message sent by its network which are not closely related to its activities. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/