HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Bagian Keenam dari Tujuh Tulisan [6/7]





HUKUM MEMANJANGKAN CELANA

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang 
memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. 
Apa hukum hal itu? 

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada 
gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan 
sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." 
[Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, 
tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab 
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang 
menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam 
shahihnya]

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:

"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." [Hadits Riwayat Abu 
Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau 
pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, 
berdasarkan keumumannya. 

Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar 
berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di 
hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap 
kepada Allah agar Dia memberi keampunan. 

Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika dia 
berkata kepada beliau: " Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku 
sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 
'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." [Hadits 
Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak 
karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau 
celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan 
membetulkannya tidak berdosa. 

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang 
adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya 
gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata 
kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik 
pemberi taufiq. 

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah 
hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi 
Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa 
Muhammad Ali bin Ismail, hal 23-25 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=631&bagian=0





[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke