Pemakaian jilbab beda dengan salib dan bintang david.
Tidak ada kewajiban bagi penganut Kristen/Yahudi untuk
memakai kalung salib/bintang david. Tidak memakai
tidak berdosa.

Sementara kewajiban jilbab jelas tertera dalam Al
Qur'an. Tidak melakukannya dosa.

Oleh sebab itu kebijakan negara Eropa melarang jilbab
adalah melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan
agama. Tidak ada kebebasan beragama.

Ironisnya, hak untuk bertelanjang dalam pornografi
dengan dalih seni/erotika dibela2. Tapi hak untuk
berjilbab justru diinjak-injak.

Itulah ironi nya Demokrasi dan HAM. Masih basa-basi
dan penuh kemunafikan. Intinya membangkang kepada
Tuhan.

--- Heru Susetyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>       
>       
> 28 Februari 2006 
> Ironi Hak Dasar Shabina 
> 
> 
> 
> Heru Susetyo
> Staf Pengajar Fakultas Hukum UI, dan Ketua Dewan
> Pengurus Pusat Advokasi
> Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)
> 
> Shabina, Muslimah Inggris berusia enam belas tahun,
> dilarang mengenakan
> jilbab disekolahnya di Luton, Inggris, sejak
> September 2002 (Republika,
> 13 Februari 2005). Ia berjuang di semua lini hukum
> untuk melegalkan hak
> berjilbab-nya dengan dalil bahwa mengenakan jilbab
> adalah bagian dari
> kemerdekaan beragama yang juga merupakan hak-hak
> dasar (basic human
> rights) yang dijamin oleh hukum negara Inggris.
> 
> Sebelumnya, pada awal 2004, Pemerintah Prancis juga
> melansir suatu
> regulasi yang membatasi penggunaan simbol-simbol
> agama di sekolah negeri
> di Prancis. Walhasil, Muslimah berjilbab, pelajar
> pengguna salib, hingga
> pelajar Yahudi Prancis tak lagi dapat
> mengekspresikan bagian dari
> kepercayaan agamanya. Kebijakan itu menuai kecaman
> dunia internasional,
> utamanya umat Muslim.
> 
> Pemerintah Prancis berdalih hal tersebut dilakukan
> untuk memelihara
> sekularisme Prancis. Padahal, hampir semua orang
> tahu bahwa Prancis
> ditegakkan di atas tiga semboyan dasar revolusi
> Prancis, yaitu liberte
> (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite
> (persaudaraan). Ketika
> warga tak bebas mengekspresikan agamanya, kebebasan
> seperti apa yang
> dimaksud Prancis?
> 
> Terakhir, kontroversi sayembara dan kartun Nabi
> Muhammad SAW yang
> digelar oleh harian Jyllands-Posten, Denmark.
> Lagi-lagi mereka
> berlindung di balik asas kebebasan pers, kebebasan
> berekspresi, dan
> kemerdekaan berpikir, yang lagi-lagi mengatasnamakan
> hak-hak dasar. Apa
> yang disebut hak-hak dasar? Mengapa hak-hak ini ini
> sedemikian digdaya
> dan menjadi justifikasi bagi tindakan sementara
> pihak? Bagaimanakah
> penerapan hak-hak dasar dalam kasus jilbab Shabina
> di Inggris?
> 
> Hak-hak dasar
> Hak-hak apa saja yang disebut sebagai hak dasar? Tak
> terumus secara
> jelas dalam hukum internasional. Namun, istilah lain
> yang sering
> digunakan untuk menyebut hak-hak dasar adalah
> 'kebebasan dasar' (basic
> freedom) ataupun inalienable rights (hak yang
> bersifat absolut, berasal
> dari Tuhan, tak dapat dilanggar manusia dalam
> keadaan apapun). 
> 
> Di Amerika Serikat (AS), misalnya, hak-hak dasar
> antara lain termaktub
> dalam Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of
> Independence) yang
> ditubuhkan pada 4 Juli 1776. Hak-hak yang tak dapat
> diganggu gugat
> menurut Deklarasi tersebut antara lain adalah hak
> hidup, hak atas
> kebebasan, dan hak untuk mendapatkan kebahagiaan.
> 
> Kemudian, dalam amandemen pertama dari konstitusi AS
> tahun 1791, secara
> khusus menyoroti tentang kemerdekaan beragama,
> kebebasan pers, dan
> kebebasan berekspresi sebagai hak-hak yang harus
> dihormati dan tidak
> dihalang-halangi. 
> 
> Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
> (International Covenant
> on Civil and Political Rights) yang diproduksi PBB
> pada tahun 1966 dan
> telah diratifikasi Pemerintah RI pada tahun 2005.
> Pasal 4 Kovenan itu
> menegaskan, sejumlah hak-hak dapat dikurangi
> penikmatannya pada saat
> negara ataupun masyarakat dalam keadaan bahaya
> ataupun darurat,
> terkecuali untuk hak-hak hidup, hak untuk bebas dari
> penyiksaan
> (torture), bebas dari perbudakan (slavery), bebas
> dari penghukuman atas
> dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif), hak
> untuk diakui sebagai
> manusia di manapun di mata hukum, dan hak atas
> kebebasan berpikir,
> berkeyakinan, dan beragama (freedom of thought,
> conscience, and
> religion).
> 
> Sementara itu, di Indonesia, pasal tentang kebebasan
> dasar diatur oleh
> Pasal 28 (i) UUD 45 jo pasal 4 UU No 39/1999 tentang
> HAM yang menegaskan
> bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
> kebebasan pribadi,
> pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
> tidak diperbudak, hak
> untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
> hadapan hukum, dan hak
> untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
> surut adalah Hak
> Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
> keadaan apapun dan oleh
> siapapun.
> 
> Kemudian, pada Pasal 2 UU No 39/1999 menegaskan
> bahwa negara mengakui
> dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar
> manusia sebagai hak yang
> secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan
> dari manusia, yang
> harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
> peningkatan martabat
> kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
> kecerdasan serta keadilan.
> 
> Penerapan
> Apabila mengacu pada International Covenant on Civil
> and Political
> Rights (ICCPR), sudah sangat jelas bahwa ada hak-hak
> tertentu yang tak
> dapat dikurangi penikmatannya dalam situasi apapun
> (inalienable rights).
> Termasuk dalam hal ini adalah kebebasan berpikir,
> berkeyakinan, dan
> beragama (freedom of thought, conscience, and
> religion).
> 
> Dalam perundang-undangan Inggris, utamanya Pasal 9
> Ayat (1) Human Rights
> Act 1998, disebutkan bahwa setiap orang mempunyai
> hak atas kebebasan
> berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk
> kebebasan untuk mengganti
> agama atau kepercayaannya, dan untuk menjalankan
> agama dan
> kepercayaannya dalam kegiatan peribadatan dan
> pembelajaran. 
> 
> Namun, pada Pasal 9 Ayat (2)-nya disebutkan juga
> bahwa kebebasan untuk
> menjalankan agama dan kepercayaannya dapat dibatasi
> sebagaimana telah
> ditentukan dalam hukum dan apabila memang diperlukan
> dalam masyarakat
> yang demokratis, demi kepentingan publik, demi
> melindungi keteraturan
> publik, kesehatan, ataupun moral, ataupun dalam
> rangka melindungi
> hak-hak dan kebebasan orang lain.
> 
> Pasal 9 Ayat (1) dan (2) ini diadopsi langsung dari
> European Convention
> for the Protection of Human Rights and Fundamental
> Freedoms tahun 1953
> yang kurang lebih memuat ketentuan yang sama. Apakah
> Pasal 9 Ayat (2)
> ini dijadikan dalil oleh pihak sekolah Denbigh di
> Luton untuk menolak
> Shabina menggunakan jilbab di sekolahnya? Menurut
> hemat kami, alasan
> tersebut agak sumir. Karena, pada kenyataannya,
> sekolah Shabina tersebut
> delapan puluh persen siswanya adalah Muslim.
> Mayoritas gurunya-pun
> Muslim (Republika, 13/02-2005).
> 
> Kemudian, masalah yang lebih esensial adalah apakah
> dengan mengenakan
> jilbab, Shabina telah mencederai demokrasi,
> kepentingan publik,
> keteraturan, moral, dan mengganggu kebebasan dan
> hak-hak orang lain?
> Hak-hak orang lain dan demokrasi mana yang telah
> dilanggar oleh Shabina
> dengan keputusannya mengenakan jilbab?
> 
> Sebagai negara demokratis yang melindungi hak-hak
> asasi manusia, sudah
> semestinya hak Shabina untuk mengenakan jilbab di
> sekolahnya dapat
> diakomodasi oleh Pemerintah Inggris. International
> Covenant on Civil and
> Political Rights (ICCPR) telah menjamin bahwa hak
> atas kebebasan
> beragama adalah bagian dari hak-hak dan kebebasan
> dasar yang tak dapat
> dikurangi oleh siapapun dalam kondisi bagaimanapun
> (inalienable rights).
> 
> 
> Pembatasan yang diberikan oleh Pasal 9 Ayat (2)
> Human Rights Act 1998
> yang diacu di negara Inggris berpotensi menyimpang
> dari hak-hak dasar
> yang termaktub dalam ICCPR. Dan, kalaupun pembatasan
> ini diterapkan,
> parameternya akan cenderung absurd dan bias. Kapan
> seseorang dianggap
> mengganggu demokrasi, ketentraman, dan keteraturan
> publik tidak jelas
> batasannya. Biarkanlah Shabina mengenakan jilbab di
> sekolahnya. Bukankah
> jilbabnya tidak sekali-sekali mengganggu hak-hak
> orang lain?
> 
> - Shabina dilarang mengenakan jilbab di sekolahnya
> di Luton, Inggris,
> sejak September 2002.
> 
> - Human Rights Act Inggris menyatakan setiap orang
> mempunyai hak
> beragama dan menjalankan agama dan kepercayaannya
> dalam kegiatan
> peribadatan dan pembelajaran, tapi bisa dibatasi
> bila diperlukan demi
> kepentingan publik, melindungi keteraturan publik,
> kesehatan, ataupun
> moral, ataupun dalam rangka melindungi hak-hak dan
> kebebasan orang lain.
> 
> - Padahal di sekolah Shabina, delapan puluh persen
> siswanya adalah
> Muslim, mayoritas gurunya juga Muslim. Dan dengan
> mengenakan jilbab,
> Shabina tidak mencederai demokrasi, kepentingan
> publik, keteraturan,
> moral, dan mengganggu kebebasan dan hak-hak orang
> lain.
> 
> - Sebagai negara demokratis yang melindungi hak-hak
> asasi manusia, sudah
> semestinya hak Shabina mengenakan jilbab di
> sekolahnya dapat diakomodasi
> oleh Pemerintah Inggris. Apalagi International
> Covenant on Civil and
> Political Rights (ICCPR) telah menjamin bahwa hak
> atas kebebasan
> beragama adalah bagian dari hak-hak dan kebebasan
> dasar yang tak dapat
> dikurangi oleh siapapun dalam kondisi bagaimanapun
> (inalienable rights).
> 
> 
> - Awal 2004, Pemerintah Prancis juga mengeluarkan
> regulasi melarang
> penggunaan simbol-simbol agama Islam,
> Kristen/Katolik, maupun Yahudi,
> seperti jilbab dan salib di sekolah negeri. Lantas,
> apa yang dimaksud
> Prancis dalam semboyan liberte (kebebasan)?
> 
> 
> 
>   _____  
> 
> Berita ini dikirim melalui Republika Online
> http://www.republika.co.id
> Berita bisa dilihat di :
>
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=237292&kat_id=16
>
<http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=237292&kat_id=16>
> 
> 


Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke