Komplotan Sepilis Tolak Perda Anti Maksiat
   
  Penentang Perda anti maksiat mengaku takut pada syariat Islam tapi tak berani 
terangan-terangan mendukung kemaksiatan. Tanya, kenapa? 
   
  Pertarungan antara kebaikan dan kejahatan, memang pertarungan yang permanen. 
Kemaksiatan di Indonesia—yang mayoritas Muslim—bak cendawan di musim hujan, 
tumbuh subur. Pelakunya berani terang-terangan. Tak heran jika tantangan ini 
disambut oleh sejumlah laskar Islam.
   
  Belakangan pertarungan memerangi kemaksiatan memasuki babak baru. Pelaku 
kemaksiatan yang diserbu laskar Islam ke tempat praktiknya, sekarang mendapat 
perlawanan  politisi Muslim, dengan menghadangnya lewat perizinan. Lahirlah 
peraturan daerah (Perda) antimaksiat. Kelahiran Perda ini, boleh dibilang 
bertujuan untuk, seperti kata pepatah, “Mencegah lebih baik daripada 
mengobati.” 
   
  Tapi, bukan berarti tanpa kendala. Saat wacana ini dimunculkan dalam 
sidang-sidang di DPRD, sejumlah teror sempat menghampiri anggota dewan yang 
memperjuangkannya. Tengok saja Wahyu Prihartanto, ketua fraksi Partai Keadilan 
Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi  yang dikirimi tulang ayam. Bentuk teror 
semacam ini memang tak sekali (SABILI edisi 11 Th 13). Toh, Perda anti 
perjudian di Kota Bekasi yang selesai pembahasannya di akhir 2005 itu belum 
juga masuk lembaran Kota Bekasi. Hanya menjadi macan kertas. Dalam praktiknya, 
mengalami kendala.  
   
  Radio Dakta yang sempat menyiarkan wacana pembuatan Perda anti judi di kota 
Bekasi disambangi mafia judi Bekasi. Tapi, tak hanya penentang domestik yang 
menjegal. Kabupaten Pamekasan ketika menerapkan syariat Islam langsung 
didatangi senator Amerika. Demikian pula dengan Kota Tangerang, walikotanya, 
Wahidin Halim, tercengang ketika wartawan Australia memintanya untuk wawancara 
khusus mengenai Perda Pelacuran dan Minuman Keras.  
   
  Di lapangan, Perda ini justru menjadi alat peras dari sejumlah oknum aparat. 
Akibatnya justru menodai niat baik Perda ini. Seorang ibu, Lilis Lindawati (36) 
 yang harus pulang malam, kena garuk. Untuk membebaskannya Lilis harus merogoh 
koceknya sebesar Rp 300.000,-. Karena tak mampu bayar ia dikenai kurungan tiga 
hari. Aparat memang bersikeras bahwa mereka tak salah garuk. Sayang, memang, 
jika masih ada oknum aparat menggunakan Perda anti maksiat ini untuk memeras. 
   
  Sejatinya Perda ini baik, karenanya harus didukung. Tapi masalahnya memang 
tidak sederhana. Butuh tekad dan kekompakan dari semua pihak untuk 
menegakkannya. Tidak bisa kisruh di negeri ini selesai hanya dengan Perda, tapi 
juga harus didukung secara politik, sosial dan seterusnya. 
   
  Hanya orang berpikiran kotor yang menolak Perda ini. Mereka adalah kalangan 
Islamfobia, yang mengaku Islam tapi ke mana-mana menggadangkan ajaran 
Sekulerime, Pluralisme dan Liberalisme (Sepilis). Padahal fatwa MUI tegas 
melarang ajaran ini.
   
  Mari bersihkan negeri, kita kawal Perda ini.
   
    


                
---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke