Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan 
Dalam Dakwah ?
  
Oleh
Fadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan 1/3


  Pertanyaan 1 :
Aku menjalankan usaha/pekerjaan pengiriman barang dagangan, apakah boleh bagiku 
mengirimkan barang dagangan salah seorang pedagang yang menjual semacam mushaf, 
parfum dan majalah-majalah ilmiah syar’iyah karya para ulama yang terkenal 
berpegang teguh dengan sunnah -baik yang telah lalu maupun kontemporer- tapi 
ada beberapa yang menyusup ke dalam barang dagangan ini dari sebagian buku-buku 
Ahli Bid’ah yang majhul (tidak dikenal)?

Jawaban :
Aku memandang bahwa pengirimanmu terhadap kitab-kitab Ahli Bid’ah yang tidak 
dikenal termasuk tolong menolong dalam kejelekan dan dosa. Aku berpendapat 
janganlah kau mengirimkannya. Tinggalkan orang itu dan cari lainnya karena 
pintu-pintu rezeki masih terbuka. Kirimlah barang dagangan sayur-mayur atau 
kirimlah kebutuhan-kebutuhan lainnya dari perkara yang tidak mengandung 
syubuhat dan keharaman di dalamnya.

Pertanyaan 2 :
Wahai Fadhilatus Syaikh, jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib 
untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir 
(memperingatkan) manusia darinya ataukah tidak harus?

Jawaban :
Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini 
lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima (maka alhamdulillah, ed.) dan jika 
tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, 
mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang 
itu, sehingga ia ruju’ (kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan 
kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan 
menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka 
gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu 
ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap 
yang halus kepadanya, maka ia akan ruju’ (kembali) -insya Allah- dan 
mengumumkan kesalahannya (di depan publik, ed.). Hal ini terdapat kebaikan yang 
besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya 
aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian
 orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita -saat 
itu- dengan terpaksa membantah dirinya.
Idza lam yakun illa al-Asinnah markab
Fa maa hiilah al-Mudltharru illa rukuubuha
Jika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraan
Maka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinya

Pertanyaan 3 :
Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin (kelemahlembutan)? 
Dan kapan pula kita menggunakan syiddah (kekerasan) di dalam dakwah kepada 
Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia?

Jawaban :
Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liin (lemah lembut), ar-Rifq (ramah) 
dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika anda mendapatkan 
orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan anda tegakkan atasnya 
hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah anda gunakan ar-Radd (bantahan). 
Jika anda adalah seorang penguasa -dan pelaku bi’dah ini adalah seorang 
da’i- maka luruskanlah ia dengan pedang, dan terkadang ia dihukum mati jika 
ia tetap bersikukuh dengan menyebarkan kesesatannya. Banyak para ulama dari 
berbagai macam madzhab memandang bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh Ahlul 
Bid’ah lebih berbahaya dari para perampok. Oleh karena itu ia harus 
dinasehati kemudian ditegakkan atasnya hujjah. Jika ia enggan maka diserahkan 
urusannya kepada hakim syar’i untuk dihukum, bisa jadi hukumannya ia 
dipenjara, atau diasingkan atau bahkan dibunuh. 

Para ulama telah memutuskan hukuman terhadap Jahm bin Shofwan, Bisyr al-Marisi 
dan selainnya dengan hukuman mati, termasuk juga Ja’d bin Dirham. Ini adalah 
hukum para ulama bagi orang yang menentang dan tetap keras kepala menyebarkan 
kebid’ahannya, namun jika Allah memberikannya hidayah dan ia mau 
rujuk/taubat, maka inilah yang diharapkan.


[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh 
Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’bin 
Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal 
I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : 
Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani 
lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar 
al-Atsari, Amman Yordania. Terjemahan disebarkan oleh Lajnah Da’wah & 
Ta’lim FSMS Forum Silaturrahim Mahasiswa as-Sunnah Surabaya, Indonesia 
2004/1425]


                
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone  calls to 30+ countries for just 2¢/min 
with Yahoo! Messenger with Voice.

[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke