Kapan Kita Menggunakan Kelemah Lembutan Dan Kapan Kita Menggunakan Kekerasan Dalam Dakwah ? Oleh Fadhilah Asy-Syaikh Rabiâ bin Hadi âUmair Al-Madkholiy Bagian Pertama dari Tiga Tulisan 1/3
Pertanyaan 1 : Aku menjalankan usaha/pekerjaan pengiriman barang dagangan, apakah boleh bagiku mengirimkan barang dagangan salah seorang pedagang yang menjual semacam mushaf, parfum dan majalah-majalah ilmiah syarâiyah karya para ulama yang terkenal berpegang teguh dengan sunnah -baik yang telah lalu maupun kontemporer- tapi ada beberapa yang menyusup ke dalam barang dagangan ini dari sebagian buku-buku Ahli Bidâah yang majhul (tidak dikenal)? Jawaban : Aku memandang bahwa pengirimanmu terhadap kitab-kitab Ahli Bidâah yang tidak dikenal termasuk tolong menolong dalam kejelekan dan dosa. Aku berpendapat janganlah kau mengirimkannya. Tinggalkan orang itu dan cari lainnya karena pintu-pintu rezeki masih terbuka. Kirimlah barang dagangan sayur-mayur atau kirimlah kebutuhan-kebutuhan lainnya dari perkara yang tidak mengandung syubuhat dan keharaman di dalamnya. Pertanyaan 2 : Wahai Fadhilatus Syaikh, jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir (memperingatkan) manusia darinya ataukah tidak harus? Jawaban : Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima (maka alhamdulillah, ed.) dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia rujuâ (kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan rujuâ (kembali) -insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya (di depan publik, ed.). Hal ini terdapat kebaikan yang besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita -saat itu- dengan terpaksa membantah dirinya. Idza lam yakun illa al-Asinnah markab Fa maa hiilah al-Mudltharru illa rukuubuha Jika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraan Maka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinya Pertanyaan 3 : Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin (kelemahlembutan)? Dan kapan pula kita menggunakan syiddah (kekerasan) di dalam dakwah kepada Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia? Jawaban : Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liin (lemah lembut), ar-Rifq (ramah) dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika anda mendapatkan orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan anda tegakkan atasnya hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah anda gunakan ar-Radd (bantahan). Jika anda adalah seorang penguasa -dan pelaku biâdah ini adalah seorang daâi- maka luruskanlah ia dengan pedang, dan terkadang ia dihukum mati jika ia tetap bersikukuh dengan menyebarkan kesesatannya. Banyak para ulama dari berbagai macam madzhab memandang bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh Ahlul Bidâah lebih berbahaya dari para perampok. Oleh karena itu ia harus dinasehati kemudian ditegakkan atasnya hujjah. Jika ia enggan maka diserahkan urusannya kepada hakim syarâi untuk dihukum, bisa jadi hukumannya ia dipenjara, atau diasingkan atau bahkan dibunuh. Para ulama telah memutuskan hukuman terhadap Jahm bin Shofwan, Bisyr al-Marisi dan selainnya dengan hukuman mati, termasuk juga Jaâd bin Dirham. Ini adalah hukum para ulama bagi orang yang menentang dan tetap keras kepala menyebarkan kebidâahannya, namun jika Allah memberikannya hidayah dan ia mau rujuk/taubat, maka inilah yang diharapkan. [Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabiâbin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu âalal Mawaddah wal Iâtilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-âIlmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania. Terjemahan disebarkan oleh Lajnah Daâwah & Taâlim FSMS Forum Silaturrahim Mahasiswa as-Sunnah Surabaya, Indonesia 2004/1425] --------------------------------- Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/