Ini ada tulisan dari milis tetangga...cukup bagus sebagai perbandingan..

asrofi



sedulur-sedulur....
ini sekedar menggelitik cara berfikir & logika orang-orang yg katanya pro
kebablasan kebebasan..
orang-orang yg katanya pro kebablasan kebebasan berekspresi...katanya pro
kebebasan di ruang publik, padahal penganut egoisme nomor satu sejati.
katanya anti pornografi & pornoaksi tapi bugil di depan publik..

bagaimana pendapat sampeyan?

salam,
nurcholid



BEOL dan HAM

[Jakarta - Opini.net] Beol, mungkin kedengaran jorok dan tidak layak untuk
diperbincangkan ?apalagi dilakukan? di ruang publik. Walaupun tidak
eksplisit dinyatakan dalam Declaration of Human Rights atau Magna Carta,
tapi saya percaya semua penduduk bumi ini sepakat bahwa beol adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari HAM.

Jadi, selain kebebasan berekspresi, kebebasan berperilaku, kebebasan
beragama, dan kebebasan-kebebasan lainnya, ada satu kebebasan lagi yang
selama ini luput dari perhatian para pemerhati HAM: kebebasan beol! Karena
beol merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM, maka tak seorang pun boleh
melarangnya, apalagi membuat RUU Anti-Beol.

Untungnya, hanya anak kecil, orang tua pikun, dan mereka yang terganggu
ingatannya saja yang mungkin melakukan aksi beol in public. Sementara kita
yang masih memiliki secuil rasa malu, memilih berkeringat dingin menahan
dorongan hawa beol ketika sedang berada di keramaian, atau buru-buru
mencari
toilet umum untuk menyalurkan hajat asasi manusia ini.

Ya, sampai hari ini beol masih bercokol di ruang gelap privasi setiap orang

yang waras, dan belum menjadi komoditas publik kecuali bagi sebagian
makhluk
takwaras. Nah, seandainya ada di antara pembaca yang tergila-gila dengan
aksi beol in public, segeralah memeriksakan diri ke psikolog terdekat
sebelum semuanya terlambat.

Lebih gawat lagi kalau ternyata sebagian besar manusia mulai melakukan aksi

beol in public, maka mau tidak mau, orang yang masih waras harus
mengaturnya
agar tidak mengganggu orang lain, apakah itu dalam bentuk Perda, UU
Anti-Beol, atau bila perlu dimasukkan ke dalam KUHP dan hukum adat.

Lah, katanya beol adalah bagian dari HAM, dan tak seorang pun yang berhak
melarangnya?! Benar, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh melarang kita
untuk beol! Tetapi, mengatur di mana saja kita boleh beol, dan di mana saja

kita tidak boleh beol itu diperlukan ketika masyarakat sudah meninggalkan
kewarasannya.

Perda dan UU Anti-Beol bukan dimaksudkan untuk melarang kita beol, tetapi
mengatur agar beol tetap berada dalam ruang privasi, agar beol tidak
menjadi
komoditas publik yang pada akhirnya membiaskan perbedaan antara manusia
dengan hewan. Demikian pula dengan RUU Pornografi yang diributkan oleh
orang-orang yang sudah mulai hilang kewarasannya.

RUU tersebut tidak berhak untuk melarang kita mencopot pakaian, melakukan
kontak seksual, bergoyang ngebor, ngecor, dan goyangan teknik sipil
lainnya.
Tetapi, RUU tersebut diperlukan untuk menjaga agar bagian-bagian tertentu
dari tubuh pria dan wanita hanya dapat dinikmati oleh orang-orang tertentu
dalam ruang privasi, dan tidak membiarkannya berkeliaran di ruang publik.

Jika ada komentar yang mengatakan, "Mengapa saya dilarang mempertontonkan
keindahan tubuh saya di depan publik? Ini kan tubuh saya sendiri, bukan
punya orang lain?", maka jangan heran ketika Anda sedang bersamanya
menunggu
bis di halte, dan tiba-tiba dia beol di samping Anda sambil mengatakan,
"Kenapa? Nggak boleh beol di sini? Beol beol saya kok, bukan punya orang
lain, kok pada protes sih?! Emangnya orang bermoral itu nggak pernah beol
apa?!" []

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now!
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





Yahoo! Groups Links
















Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke