Assalamu'alaikum wr. wb. Mas Budi, terima kasih telah mengirimkan artikel tentang fikih ini, semoga tetep bisa mengirimkan dengan tema2 dengan berurutan, jadi selain kita mbahas tentang keadaan umat saat ini, artikel seperti ini akan sangat berguna dan mengingatkan untuk semakin memperbaiki diri dalam ibadah.. dan mungkin saja pendukung SEPILIS itu langsung men-delete jika ada email kayak ginian, maklum untuk sholat aja mereka mungkin sudah lupa....
Wassalam Asrofi Budi Ari <[EMAIL PROTECTED]>@yahoogroups.com on 05/06/2006 13:54:09 Sent by: media-dakwah@yahoogroups.com To: Permata Sunnah <[EMAIL PROTECTED]>, Manhaj-Salaf <manhaj-salaf@yahoogroups.com>, Era Muslim <[EMAIL PROTECTED]>, Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>, MyQuran <[EMAIL PROTECTED]>, Hidayatullahcom <[EMAIL PROTECTED]>, Mualaf <[EMAIL PROTECTED]>, Sabili <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: [media-dakwah] Serial Fiqh 17 : Kitab Shalat Bab Syarat Sahnya Shalat Serial Fiqh 17 : Kitab Shalat Bab Syarat Sahnya Shalat Syarat (sah) adalah sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketiadaan apa yang disyaratkan. Dan keberadaannya tidak mengharuskan ada atau tiadanya apa yang disyaratkan itu. Agar Shalat menjadi sah maka disyaratkan hal ? hal berikut : 1. Mengetahui masuknya waktu shalat Berdasarkan firman Allah Ta'ala, " ? Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang ? orang yang beriman" (QS. An Nisaa' : 103) 2. Suci dari hadats kecil dan besar Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Hai orang ? orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (QS Al Maa-idah : 6) Dari Ibnu Umar ra., Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, "Laa yaqbalullaHu shalaatan bighairi thaHuurin" yang artinya "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci" (HR. al Bukhari no. 135 dan Muslim no. 225) Kewajiban suci dari najis ini juga termasuk badan, pakaian dan tempat yang digunakan untuk shalat. Allah Ta'ala berfirman, "Dan bersihkanlah pakaianmu" (QS. Al Mudatstsir : 4) Sabda Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam tentang pakaian yang terkena darah haidh, "Hendaklah ia mengeriknya, kemudian menggosoknya diengan air, kemudian memercikinya, kemudian barulah ia memakainya untuk shalat" (HR. al Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291) Berkaitan dengan sucinya tempat Allah Ta'ala berfirman, "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang ? orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud'" (QS. Al Baqarah : 125) Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam juga memerintahkan sahabatnya untuk membersihkan bekas kencing orang Badui yang kencing di dalam mesjid, "Siramlah air kencingnya dengan air satu ember" (HR. al Bukhari no. 220, an Nasai I/48-49, Abu Dawud no. 376 dan at Tirmidzi no. 147) 3. Menutup aurat menurut kesanggupannya Allah Ta'ala berfirman, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid ?" (QS. Al A'raaf : 31) Yaitu tutupilah aurat kalian. Karena mereka dulu thawaf di Baitullah dengan telanjang. Aurat laki ? laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits 'Amr bin Syu'aib ra., dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu', "Antara pusar dan lutut adalah aurat" (HR. Abu Dawud dan lainnya, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa'ul Ghalil no. 271) Dari Jarhad al Aslami, ia berkata, "Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda, 'Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha adalah aurat'" (HR. Abu Dawud no. 3995 dan at Tirmidzi no. 2948, hadits ini shahih li ghairiHi, lihat Irwaa'ul Ghalil no. 269 oleh Syaikh Albani) Sedangkan wanita, maka seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangannya dalam shalat berdasarkan sabda Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Al Mar-atu 'awrah" yang artinya "Wanita adalah aurat" (HR. at Tirmidzi no. 1183, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih al Jaami'ush Shaghiir no. 6690) Juga sabda beliau ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah pernah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kain penutup (kerudung)" (HR. Abu Dawud no. 627, at Tirmidzi no. 375 dan Ibnu Majah no. 655, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 534) 4. Menghadap Kiblat Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat menurut ijma' ulama (Maratib al Ijma' hal. 26 oleh Ibnu Hazm), hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram" (QS. Al Baqarah : 144) Dan sabda Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya, "Jika engkau hendak shalat, maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadaplah ke Kiblat ?" (HR. al Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 397) Boleh (shalat) dengan tidak menghadap ke Kiblat ketika dalam keadaan takut dan ketika shalat sunnah di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan. Allah Ta'ala berfirman, "Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan ?" (QS. Al Baqarah : 239) Dari Ibnu Umar ra., ia berkata, "Dulu Nabi shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja dan shalat witir di atasnya, namun beliau tidak shalat wajib di atasnya" (HR. al Bukhari no. 1098 secara mu'allaq dan Muslim no. 700) 5. Niat Niat adalah tekad untuk mengerjakan suatu ibadah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, shalat tidak sah jika tidak dibarengi dengan niat. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat (ad Dasuqi I/232, Mugnil Muhtaj I/148, Bidayah al Mujtahid I/67 dan Kasyaf al Qanna' I/313). Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR. al Bukhari dan Muslim) Letak niat semua peribadahan termasuk shalat adalah di dalam hati, bukan di lidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Tak seorang pun pernah menukil dari Nabi maupun dari salah seorang sahabatnya, bahwa beliau melafalkan niat sebelum bertakbir, baik dengan suara pelan maupun jahr, dan beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu" Melafalkan niat ketika shalat adalah perbuatan bid'ah, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa melafalkan niat adalah mustahab (sunnah). Barangsiapa yang berpendapat bahwa melafalkan niat adalah sunnah, berarti dia telah menyelisihi sunnah Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam dan ijma' empat imam serta selainnya (Lihat Majmu' Fatawa XXII/233 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Juga di Kitab Zaadul Ma'aad (I/51) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, dijelaskan bahwa melafalkan niat adalah bid'ah. Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan sanad shahih atau dha'if, musnad ataupun mursal. Tidak satu lafazh pun. Tidak dari salah seorang sahabat beliau dan tidak pula dianggap baik oleh tabi'in atau pun Imam yang empat. Maraji' : Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M. Shahih Fiqh Sunnah Jilid 1, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/ Maret 2006 M. Semoga Bermanfaat. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/