ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

JUAL BELI YANG DIPERDEBATKAN 

Keempat: Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka 

Panjar dalam bahasa Arab adalah urbun. Secara bahasa arti-nya adalah yang
dijadikan perjanjian dalam jual beli. Diucapkan urbun. Adapun arbun, tidak
umum diucapkan oleh orang-orang Arab. 

Adapun arti terminologisnya yaitu: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh
seseorang pembeli barang kepada si pen-jual. Bila akad itu mereka lanjutkan,
maka uang muka itu dima-sukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi,
maka men-jadi milik si penjual. 

Hukum Panjar/Uang Muka 

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum panjar ini. 
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah
berpendapat bahwa jual beli urbun itu tidak sah. Dalil-dalil yang mereka
gunakan di antaranya: 

§         Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia
berkata, "Rasulullah melarang jual beli dengan sistem urbun." 

§         Bahwa jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang
lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada
kompensasinya. 

§         Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan
uang panjar (hibah) dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan
perkiraan salah satu pihak tidak ridha. 

§         Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui.
Kalau disyaratkan harus ada pengembalian ba-rang tanpa disebutkan waktunya,
jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan, "Saya punya hak pilih.
Kapan mau akan saya kembalikan, namun harus dikembalikan uang bayarannya."


Dalam hal ini kalangan Hambaliyah berpendapat lain de-mikian juga sebagian
ulama lainnya. Mereka menyatakan bahwa jual beli semacam itu boleh. Di
antara dalil mereka misalnya: 

§         Diriwayatkan oleh Nafi bin al-Harits pernah membelikan buat Umar
sebuah bangunan penjara dari Shafwan bin Umayyah, yakni apabila Umar suka.
Bila tidak, maka Shafwan berhak men-dapatkan uang sekian dan sekian.
Al-Atsram berkata, "Saya bertanya kepada Ahmad, 'Apakah Anda berpendapat
demikian?' Beliau bertanya, 'Apa yang harus kukatakan? Ini Umar y
(berpendapat seperti itu)'." 

§         Lemahnya hadits Amru bin Syu'aib yang menjelaskan dila-rangnya
jual beli itu. 

§         Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan
menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan
kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang
mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada
imbalannya. 

§         Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan hak pilih
terhadap hal yang tidak diketahui, karena syarat diboleh-kannya panjar ini
adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran,
batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual beli
tersebut.


Ketetapan Majelis Fiqih Islam Seputar Masalah Panjar 

Di antara hal yang patut diingat adalah bahwa Majlis Fiqih Islam pada
seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli
panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat: 

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang,
lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bahwa
ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang
harus dibayar. Na-mun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu
menjadi milik penjual. Perjanjian ini selain berlaku untuk jual beli juga
berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti mem-beli fasilitas. Di
antara jual beli dikecualikan jual beli yang memi-liki syarat harus ada
serah terima pembayaran atau barang tran-saksi di lokasi akad (jual beli
as-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money
Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang
yang meng-haruskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada
fase penjualan kedua yang dijanjikan. 
Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya
secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila
pembelian berlanjut. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi
melakukan transaksi pembelian. 

 Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke