ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå
Mudah2an bermanfaat oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi JUAL BELI YANG DIPERDEBATKAN Keempat: Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka Panjar dalam bahasa Arab adalah urbun. Secara bahasa arti-nya adalah yang dijadikan perjanjian dalam jual beli. Diucapkan urbun. Adapun arbun, tidak umum diucapkan oleh orang-orang Arab. Adapun arti terminologisnya yaitu: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si pen-jual. Bila akad itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dima-sukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka men-jadi milik si penjual. Hukum Panjar/Uang Muka Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum panjar ini. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa jual beli urbun itu tidak sah. Dalil-dalil yang mereka gunakan di antaranya: § Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata, "Rasulullah melarang jual beli dengan sistem urbun." § Bahwa jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya. § Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar (hibah) dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. § Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui. Kalau disyaratkan harus ada pengembalian ba-rang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan, "Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan, namun harus dikembalikan uang bayarannya." Dalam hal ini kalangan Hambaliyah berpendapat lain de-mikian juga sebagian ulama lainnya. Mereka menyatakan bahwa jual beli semacam itu boleh. Di antara dalil mereka misalnya: § Diriwayatkan oleh Nafi bin al-Harits pernah membelikan buat Umar sebuah bangunan penjara dari Shafwan bin Umayyah, yakni apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak men-dapatkan uang sekian dan sekian. Al-Atsram berkata, "Saya bertanya kepada Ahmad, 'Apakah Anda berpendapat demikian?' Beliau bertanya, 'Apa yang harus kukatakan? Ini Umar y (berpendapat seperti itu)'." § Lemahnya hadits Amru bin Syu'aib yang menjelaskan dila-rangnya jual beli itu. § Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya. § Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui, karena syarat diboleh-kannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual beli tersebut. Ketetapan Majelis Fiqih Islam Seputar Masalah Panjar Di antara hal yang patut diingat adalah bahwa Majlis Fiqih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat: Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bahwa ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Na-mun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Perjanjian ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti mem-beli fasilitas. Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memi-liki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang tran-saksi di lokasi akad (jual beli as-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang meng-haruskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan. Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila pembelian berlanjut. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian. Insya Allah bersambung .... æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
