ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

JUAL BELI YANG DIHARAMKAN 

9. Berjualan Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at 

Di antara fenomena yang tidak lepas dari pandangan mata di tengah masyarakat
barat adalah tersebarnya satu bentuk fenomena, yakni jual beli saat
dikumandangkannya adzan Jum’at. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap
perbuatan itu dalam Kitabulla, yakni dalam firmanNya: 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada
hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada meng-ingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui…" (Al-Jum'ah: 9). 

Para ulama tidak berbeda pendapat sedikitpun, bahwa jual beli pada saat itu
diharamkan, berdasarkan dalil ini. 

Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan yang dikumandangkan ketika khatib
sudah naik mimbar (setelah khatib mengucapkan salam. Red) . Yakni adzan yang
biasa dilakukan pada zaman Nabi. Itulah arti dari adzan atau panggilan bila
disebutkan secara lepas. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dari
as-Saib bin Yazid bahwa ia men-ceritakan, "Dahulu adzan Jum’at
dikumandangkan ketika khatib sudah duduk di atas mimbar, yakni pada zaman
Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Di masa Utsman, karena umat Islam sudah
terlalu banyak, maka ditambah satu adzan lagi yang dikumandangkan di
az-Zura." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalah, bab: Adzan di
Hari Jum’at, nomor 912. 

Dari sisi lain, sesungguhnya jual beli pada saat adzan diku-mandangkan ini
menyebabkan seseorang melalaikan shalat, akhir-nya meninggalkan sebagiannya
atau bahkan seluruhnya. 

Paremeter Haramnya Jual Beli Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at 

Diharamkannya jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at tentu saja
dengan beberapa paremeter tertentu. Di anta-ranya: 

- Orang yang melakukan perjanjian jual beli harus orang yang tidak wajib
shalat Jum’at. Maka Jual beli boleh dilakukan oleh kaum wanita, anak-anak
kecil dan orang sakit. Karena Allah melarang jual beli dengan alasan
memerintahkan mereka agar segera berangkat ke masjid. Orang-orang yang tidak
terkena perintah itu, tentu saja tidak dilarang untuk tetap melakukan jual
beli. Dan juga karena diharamkannya jual beli itu karena alasan menyibukkan
diri hingga lalai shalat Jum’at. Dan alasan itu tidak mengenai diri mereka. 

- Tidak dalam kondisi mendesak untuk melakukan jual beli. Seperti orang yang
dalam kondisi darurat harus membeli ma-kanan, menjual kafan untuk orang mati
yang dikhawatirkan akan membusuk kalau ditangguhkan. Kalau tidak dalam
kondisi demikian, jual beli diharamkan pada saat itu. 

- Orang yang sibuk bertransaksi tersebut sudah mengetahui larangan tersebut.
Karena hukum tidak bisa diberlakukan kepada seseorang yang belum
mengetahuinya. 

- Jual beli itu berlangsung ketika mulai berkumandangnya adzan khutbah, atau
adzan kedua. 

Menganalogikan Semua Jenis Perjanjian Jual Beli dengan Jual Beli dalam
Pengharaman 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan terhadap jual beli pada saat
adzan Jum’at berkumandang juga berlaku pada semua jenis usaha lain seperti
sewa menyewa, kerjasama dagang, syuf’ah dan sejenisnya yang bisa melalaikan
dari kewajiban shalat Jum’at. Bahkan mereka menegaskan larangan terhadap
segala hal yang menyebabkan kelalaian terhadap shalat Jum’at, seperti
me-nenun selendang, makan, menjahit, memproduksi barang, bahkan juga
ibadah-ibadah lain yang menyibukkan. 

Pendapat resmi dari madzhab Hambali bahwa larangan itu khusus untuk jual
beli saja, karena disebutkannya larangan ter-hadap perjanjian jual beli
tersebut saja. Dan bentuk kegiatan bisnis lain tidak bisa disamakan karena
jarang terjadi, sehingga apabila dibolehkan tidak akan menyebabkan orang
meninggalkan shalat Jum’at. Dengan demikian, tidak bisa dianalogikan dengan
per-janjian jual beli. 

Hukum Orang yang Wajib Shalat Jum’at Menjual Barang Kepada Orang 

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang-orang yang tidak wajib shalat
Jum’at, dikecualikan dari larangan untuk berjual-beli ketika adzan Jum’at
dikumandangkan. Kalau ada dua orang yang sama-sama tidak berkewajiban shalat
Jum’at melakukan perjanjian jual beli, tidak ada masalah sama sekali. 

Namun kalau salah seorang di antaranya wajib shalat Jum’at sementara yang
lain tidak, maka menurut pendapat mayoritas ulama keduanya berdosa. Orang
yang wajib shalat Jum’at berdosa karena ia telah melakukan perbuatan
terlarang. Sementara yang tidak wajib shalat Jum’at berdosa karena ia
menolong orang lain berbuat dosa.

 

Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke