ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå
Mudah2an bermanfaat oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi JUAL BELI YANG DIHARAMKAN 9. Berjualan Ketika Dikumandangkan Adzan Jumat Di antara fenomena yang tidak lepas dari pandangan mata di tengah masyarakat barat adalah tersebarnya satu bentuk fenomena, yakni jual beli saat dikumandangkannya adzan Jumat. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap perbuatan itu dalam Kitabulla, yakni dalam firmanNya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada meng-ingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui " (Al-Jum'ah: 9). Para ulama tidak berbeda pendapat sedikitpun, bahwa jual beli pada saat itu diharamkan, berdasarkan dalil ini. Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan yang dikumandangkan ketika khatib sudah naik mimbar (setelah khatib mengucapkan salam. Red) . Yakni adzan yang biasa dilakukan pada zaman Nabi. Itulah arti dari adzan atau panggilan bila disebutkan secara lepas. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dari as-Saib bin Yazid bahwa ia men-ceritakan, "Dahulu adzan Jumat dikumandangkan ketika khatib sudah duduk di atas mimbar, yakni pada zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Di masa Utsman, karena umat Islam sudah terlalu banyak, maka ditambah satu adzan lagi yang dikumandangkan di az-Zura." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalah, bab: Adzan di Hari Jumat, nomor 912. Dari sisi lain, sesungguhnya jual beli pada saat adzan diku-mandangkan ini menyebabkan seseorang melalaikan shalat, akhir-nya meninggalkan sebagiannya atau bahkan seluruhnya. Paremeter Haramnya Jual Beli Ketika Dikumandangkan Adzan Jumat Diharamkannya jual beli saat dikumandangkannya adzan Jumat tentu saja dengan beberapa paremeter tertentu. Di anta-ranya: - Orang yang melakukan perjanjian jual beli harus orang yang tidak wajib shalat Jumat. Maka Jual beli boleh dilakukan oleh kaum wanita, anak-anak kecil dan orang sakit. Karena Allah melarang jual beli dengan alasan memerintahkan mereka agar segera berangkat ke masjid. Orang-orang yang tidak terkena perintah itu, tentu saja tidak dilarang untuk tetap melakukan jual beli. Dan juga karena diharamkannya jual beli itu karena alasan menyibukkan diri hingga lalai shalat Jumat. Dan alasan itu tidak mengenai diri mereka. - Tidak dalam kondisi mendesak untuk melakukan jual beli. Seperti orang yang dalam kondisi darurat harus membeli ma-kanan, menjual kafan untuk orang mati yang dikhawatirkan akan membusuk kalau ditangguhkan. Kalau tidak dalam kondisi demikian, jual beli diharamkan pada saat itu. - Orang yang sibuk bertransaksi tersebut sudah mengetahui larangan tersebut. Karena hukum tidak bisa diberlakukan kepada seseorang yang belum mengetahuinya. - Jual beli itu berlangsung ketika mulai berkumandangnya adzan khutbah, atau adzan kedua. Menganalogikan Semua Jenis Perjanjian Jual Beli dengan Jual Beli dalam Pengharaman Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan terhadap jual beli pada saat adzan Jumat berkumandang juga berlaku pada semua jenis usaha lain seperti sewa menyewa, kerjasama dagang, syufah dan sejenisnya yang bisa melalaikan dari kewajiban shalat Jumat. Bahkan mereka menegaskan larangan terhadap segala hal yang menyebabkan kelalaian terhadap shalat Jumat, seperti me-nenun selendang, makan, menjahit, memproduksi barang, bahkan juga ibadah-ibadah lain yang menyibukkan. Pendapat resmi dari madzhab Hambali bahwa larangan itu khusus untuk jual beli saja, karena disebutkannya larangan ter-hadap perjanjian jual beli tersebut saja. Dan bentuk kegiatan bisnis lain tidak bisa disamakan karena jarang terjadi, sehingga apabila dibolehkan tidak akan menyebabkan orang meninggalkan shalat Jumat. Dengan demikian, tidak bisa dianalogikan dengan per-janjian jual beli. Hukum Orang yang Wajib Shalat Jumat Menjual Barang Kepada Orang Telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, dikecualikan dari larangan untuk berjual-beli ketika adzan Jumat dikumandangkan. Kalau ada dua orang yang sama-sama tidak berkewajiban shalat Jumat melakukan perjanjian jual beli, tidak ada masalah sama sekali. Namun kalau salah seorang di antaranya wajib shalat Jumat sementara yang lain tidak, maka menurut pendapat mayoritas ulama keduanya berdosa. Orang yang wajib shalat Jumat berdosa karena ia telah melakukan perbuatan terlarang. Sementara yang tidak wajib shalat Jumat berdosa karena ia menolong orang lain berbuat dosa. Insya Allah bersambung .... æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
