ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

JUAL BELI YANG DIPERDEBATKAN 

Kelima: Jual Beli Istijrar 

Istijrar secara bahasa artinya menarik atau menyeret. 
Secara terminologis ilmu fiqih: Mengambil kebutuhan yang perlu dibeli
sedikit demi sedikit, lalu membayarnya sesudah itu. 

Hukum Jual Beli Istijrar 

Para ahli fiqih berbeda pendapat juga tentang jual beli ini. Pemicu
perbedaan pendapat mereka adalah karena si pembeli tidak tahu harga barang
ketika mengambilnya, bukan karena pembayarannya yang ditunda sampai waktu
penghitungannya. Berdasarkan hal ini, apabila harganya telah diketahui
secara pasti, maka jual beli ini sah menurut seluruh ulama. Karena dalam
kon-disi demikian, jual beli ini tidak akan keluar dari bentuk jual beli
nasiah,sehingga termasuk dalam keumuman dalil-dalil yang me-netapkan
disyariatkannya jual beli tersebut. Namun kalau harga-nya tidak diketahui,
inilah yang menjadi perdebatan di antara para ulama. 

Mayoritas ulama menetapkan tidak disyariatkannya jual beli ini karena tidak
diketahuinya harga pembayaran. 

Kalangan Hambaliyah dalam salah satu riwayat dari mereka menjelaskan bahwa
hal itu dibolehkan. Itulah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan
Ibnul Qayyim. Hal itu menurut mereka sama dengan sahnya nikah tanpa
menyebutkan jumlah mahar. Jumlah mahar itu dikembalikan dengan standar mahar
secara umum. Dan harga barang dalam jual beli ini pun dikem-balikan kepada
harga standar. Kemungkinan di antara dalil yang paling jelas yang
menjelaskan disyariatkannya jual beli ini adalah karena bentuk jual beli ini
sudah demikian populer di berbagai negeri dan belahan dunia, sampai di
kalangan mereka yang mela-rangnya sekalipun. Dan tak seorangpun di antara
mereka yang berani menyatakan bahwa jual beli itu batal. 

Abu Daud menjelaskan dalam al-Masail bab: Membeli Tanpa Mengetahui Harga,
"Aku pernah mendengar Ahmad ditanya tentang seorang lelaki yang mengirim
orang ke tukang sayur dan mengambil kebutuhannya satu demi satu, baru di
kemudian hari ia menghitung semua pembeliannya. Beliau menjawab, 'Saya harap
jual beli semacam itu tidak ada apa-apa.' Beliau ditanya, 'Apakah saat itu
juga disebut sebagai jual beli?' Beliau menjawab, 'Tidak'." 

Ibnul Qayyim 5 menyebutkan dalam I'lamul Muwaqqi'in: "Para ulama berbeda
pendapat tentang bolehnya jual beli tersebut karena harga diputuskan tanpa
perkiraan harga barang sesung-guhnya pada saat transaksi. Bentuk
aplikatifnya: Jual beli yang dilakukan dengan rekan bisnis, seperti tukang
roti, tukang daging atau penjual minyak samin, atau yang lainnya. Ia
mengambil kebutuhannya dari mereka dan menghitung seluruhnya di awal bulan
atau awal tahun, lalu membayarnya. Namun sebagian besar ulama melarangnya.
Mereka menganggap serah terima barang itu tidak memindahkan kepemilikan. Itu
adalah serah terima rusak seperti halnya serah terima barang rampasan.
Karena serah terima itu dilakukan dengan transaksi yang rusak. Namun mereka
semua juga melakukan jual beli tersebut, selain orang yang bersikap ekstrim.
Karena mereka tidak menemukan jalan lain, meskipun mereka menyebutkan fatwa
bahwa jual beli semacam itu batil, dan bahwa barang itu masih dalam
kepemilikan oleh si penjual. Ia tidak bisa melepaskan diri dari jual beli
itu, dalam arti mereka tidak mungkin menawar setiap kali ia membutuhkan
sesuatu yang diambil, murah atau mahal. Kalau serah terima barang harus
dilakukan dengan pelafalan, maka tawar menawar itupun harus dilakukan dengan
pelafalan ijab dan qabul (serah terima). 

Kemudian Ibnul Qayyim 5 melanjutkan: 
"Pendapat kedua: –dan inilah pendapat yang tepat– yakni yang selalu
diamalkan oleh umat Islam di segala masa dan di segala tempat, yakni
dibolehkannya jual beli itu sampai batas har-ga termahal. Itulah pendapat
yang dinyatakan oleh Ahmad dan dipilih oleh guru kami Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah 5. Aku pernah mendengarnya berkata, "Itu lebih menyenangkan hati
pembeli daripada tawar menawar. Dalam hal ini saya juga memi-liki panutan.
Saya hanya memilih pendapat yang telah diambil oleh ulama selain saya."
Kemudian beliau melanjutkan, "Orang-orang yang melarang jual beli semacam
itu tetap tidak mungkin meninggalkan jual beli tersebut. Bahkan mereka turut
melakukan-nya juga. Sementara dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah
bahkan juga ijma' kaum muslimin, atau sekedar pendapat seorang sahabat
maupun qiyas yang sah, tidak ada yang menjelaskan keharamannya. Di sisi lain
umat Islam telah bersepakat mengang-gap sah nikah tanpa mengetahui jumlah
mahar dengan memberi-kan mahar standar. Bahkan kebanyakan ulama juga
membolehkan perjanjian sewa menyewa dengan pembayaran standar, seperti
me-nyewa tukang cuci, tukang roti, nelayan, tukang membersihkan dan dapur.
Namun setidaknya jual beli tersebut dengan meng-gunakan harga standar. Jual
beli semacam itu dibolehkan, sebagai-mana halnya membayar dengan harga
standar baik dalam jual beli ini ataupun jual beli lainnya. Inilah qiyas
yang tepat, yang hanya dengan analogi inilah kepentingan umat dapat
ditegakkan.

 

Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke