ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI 

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang
tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang
berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang
diperjual-belikan. 

Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi
dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh
serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil
yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa. 
Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut: 

a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan,
dan merupakan milik penuh salah satu pihak. 

Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah,
bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak
dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan
dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati
(lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian. 

Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil
yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan
dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang
digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka,
yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan.
Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini. 

Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar
kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin
atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara
dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan.
Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina. 

Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan
orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada
pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang
jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik
barang. 

b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar
tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing
dalam karung", karena itu dilarang. 

c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka
masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang
menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka
jual beli itu diba-talkan. Itu disebut dengan "jual beli pelunasan". 

Nanti jenis jual beli akan dibahas secara terpisah dengan rinci dalam
pembahasan ini, insya Allah.

 

 

Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke