Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.
Shalat Jamak dan Dasar Pindah Posisi Shalat Rawatib
Assalamualaikum W,W. Saya mau menanyakan apakah kita diberikan ruksah
menjamak shalat saat kita sedang bepergian,misalnya ada acara ke puncak
dimana kita menetap tiga hari di sana.Apakah Allah tidak menganggap kita
sombong jika melakukan shalat seperti biasa(tidak dijamak)?.Terus saya
sering melihat jika mau melaksanakan shalat rawatib ba'diyah biasanya
orang-orang memindahkan posisi/tempat shalat mereka.Apa maksudnya?Apakah
harus seperti itu?dan apakah Rasulullah melakukannya?.Mohon penjelasannya
karena saya tidak mau dalam ibadah yang saya lakukan masih terdapat
keragu-raguan.Jazakumullah Khairon Katsiir.
Hafi
Cempaka Putih,Jakarat Pusat
2003-08-28 15:39:15
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Pilihan antara Menjama ` Shalat atau Tidak
Mejama` shalat adalah pilihan yang boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan.
Tidak ada dampak apa-apa bila seseorang dalam perjalanan tidak melakukan
jama`. Hanya saja lebih dianjurkan mengingat :
1. Rasulullah SAW selalu melakukan jama` shalat bila beliau dalam
bepergian.
2. Jama` itu merupakan rukhshah dari Allah SWT dan pemberiannya,
menurut sebagian ulama, adlaah lebih baik bila kita menerima pemberian
keringanan dari Allah itu.
3. Islam itu hakikatnya adalah agama yang mudah, sehingga bila ada
cara yang paling ringan, maka pilihlah yang paling ringan. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW ,"Yassiruu walaa tu`asiruu". Mudahkanlah dan jangan persulit.
2. Pindah Posisi Shalat
Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan
melaksankan sholat rawatib, baik qabliyah maupun ba'diyyah adalah
disunahkan.
Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang imam tidak boleh sholat di tempat dimana ia sholat sehingga ia
berpindah tempat" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairoh Ra dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Apakah kamu merasa
lemah (keberatan) apabila kamu sholat untuk maju sedikit atau mundur, atau
pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri ?" (HR. Ibnu Majah)
Hadis di atas menunjukan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan sholat
seperti yang saudara tanyakan adalah masyru'. Alasan disyariatkanya hal
tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana
dikemukakan oleh Imam Bukhori dan Al-Baghowi. Karena tempat-tempat ibadah
tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah
Swt:
"Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya" (QS. Al-Zalzalah : 4)
(Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud 2/227-228)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/