Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Alkohol Dalam Obat


 


Saya sering menjumpai bila membeli obat dalam bentuk sirup sering mengandung
alkohol dengan kadarnya kurang lebih 10 persen. Alkohol tersebut berfungsi
sebagai bahan pelarut obat. Haramkah obat ini jadinya bila digunakan?

Musa Ali

2002-11-20 08:56:00


Jawaban: 

Kita perlu membedakan terlebih dahulu antara pengertian alkohol dan khamar.
Yang diharamkan sebenarnya adalah khamar. Pengertian khamar adalah
minuman/makana yang memabukkan dan membuat hilang ingatan. 

 

Sedangkan Alkohol adalah senyawa kimiawi yang juga terdapat dalam makanan
kita sehari-hari. Termasuk juga dalam buah-buahan segar. Dalam keadaan
seperti itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa alkohol adalah khamar. Tetapi
memang benar bahwa dalam minuman keras terdapat kandungan alkohol.

 

Jadi yang perlu dilihat adalah kapankah suatu makanan/minuman/obat itu
berubah statusnya menjadi khamar? Apakah setiap yang terkandung alkohol di
dalamnya berati berubah menjadi khamar? 

Rasanya tidak, kan? Karena bila semua yang ada kandungan alkoholnya disebut
khamar, maka berapa banyak buah dan makanan kita yang mengandung alkohol,
termasuk pada cat tembok rumah, larutan-larutan serta pembersih yang dipakai
di dalam rumah tangga. 

 

Karena itu menurut hemat kami, bila memang dokter memberi anjuran untuk
meminum obat tersebut dan aman untuk kesehatan serta efeknya minim, silahkan
saja diminum. Yang penting anda tidak berniat untuk minum khamar. 

 

Wallahu a'lam bis-shawab. 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke