Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.
Bekerja Dengan Alkohol Untuk Pengawet
ass. wr. wb. pertanyaan mengenai alkohol sebelum ini membuat saya ingin
mengajukan pertanyaan lain (yang berkaitan dengan alkohol juga). Saya
bekerja di lab biologi dengan alkohol sebagai bahan pengawet. Karena alkohol
itu bukan untuk minuman (tidak dikonsumsi) saya tidak pernah merasa ragu
menggunakannya. Tetapi pernah beberapa kali, kalau terlalu lama bekerja
dengan bahan yang diawetkan dengan alkohol saya merasa pusing. Apakah saya
menjadi mabuk? Bagaimana hukumnya? Apalagi belum lama ini saya mendengar
berita bahwa di Eropa ada gaya baru pengkonsumsian alkohol, bukan diminum,
tetapi uapnya dihisap. Dan kabarnya cara ini "lebih efektif" bagi para
pemabuk itu dibandingkan mengkonsumsi dengan cara diminum. Mohon penjelasan.
Terima kasih.
wass. wr. wb.
Yeni
Australia
2004-05-04 15:18:35
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,
Sebagai orang yang bekerja di lab, Anda pasti tahu bahwa alkohol itu adalah
senyawa yang terdapat di banyak bahan makanan. Bahkan beras yang kita makan
sekalipun mengandung alkohol di dalamnya.
Dan para ahli mengatakan bahwa senyawa alkohol ini semacam sintesa pembentuk
kehidupan oleh karena kemampuannya dalam berubah wujud menjadi zat-zat baru
bila dicampurkan dengan zat lain.
Sehingga alkohol secara alami pasti ada juga di dalam tubuh makhluq hidup.
Lepas dari berapa prosentase kandungannya.
Sehingga dengan demikian, kita pasti bisa membedakan antara khamar dengan
alkohol. Keduanya sering dianggap satu benda yang sama padahal keduanya
tidak identik. Khamar adalah minuman yang bisa memabukkan dan haram
dikonsumsi. Bagaimana pun cara mengkonsumsinya. Baik diminum atau dihirup
uapnya.
Sedangkan alkohol adalah zat lain yang belum tentu identik dengan khamar.
Memang terkadang dalam khamar terkandung alkohol (ethanol), namun
semata-mata alkohol murni atau misalnya 70 %, tidak bisa disebut khamar. Dan
bukti sederhanya, kalau anda tenggak alkohol 70 % itu, anda bukannya mabuk
tapi mati. Sedangkan khamar kalau diminum bisa memabukkan.
Sehingga untuk bisa sampai kepada hukum khamar, ada beberapa hal yang harus
dialami oleh alkohol itu. Yang membuatnya menjadi haram dikonsumsi meski
hanya setetes saja.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/