Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Distribusi Zakat Fitrah


 

assalamulaikum wr. wb pak ustadz yang terhormat, bagaimana distribusi zakat
yang benar, soalnya bayak kaum fakir miskin apabila dikasih zakat berupa
beras pada nggak mau tetapi apabila zakat berupa uang mereka mau menerima,
sedangkan zakat yang terkumpul sebagian besar berupa beras, boleh nggak bila
beras itu dijual terus dibagikan berupa uang, terima kasih atas jawabanya 

walaikumsalam wr.wb

Tbs
Magetan
2003-11-22 20:55:07


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

 

Sebelum kami menjawab langsung inti pertanyaan Anda, perkenankanlah kami
untuk memberikan gambaran umum tentang zakat. 

Zakat fitrah sebenarnya hanya sebagian dari sekian jenis zakat yang
diwajibkan Allah SWT kepada kita. Di luar zakat fitrah, ada zakat mal yang
terdiri dari zakat perdagangan, pertanian, peternakan, profesi, investasi,
tabungan dan lainnya. 

 

Dan berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal inilah yang sebenarnya bervisi
untuk mengentaskan kemiskinan, karena memang berpotentsi besar dari segi
pengumpulan hartanya. Sehingga proyek pengentasan kemiskinan itu memang
menjadi realistis. Karena salah satu perannya adalah bagaimana membuat orang
yang hari ini menjadi mustahiq agar tahun dengan sudah menjadi orang kaya
dan menjadi muzakki. Tentu bila hanya diberikan jatah beras 3,5 liter, tidak
akan membuatnya kaya. Karena beras 3,5 liter itu hanya cukup untuk kenyang
sehari. 

 

Zakat fitrah yang hanya 3,5 liter itu sama sekali bukan ditujukan untuk
mengentaskan kemiskinan, tapi sekedar agar tidak ada orang yang kelaparan di
hari Iedul Fitri. Memang fungsinya adalah untuk sekedar mengganjal perut
saja. 

 

Adapun pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya zakat fitrah diberikan dalam
bentuk uang saja, maka bila seseorang secara langsung memberikan dalam
bentuk uang kepada fakir miskin, bisa dibenarkan meski ada perbedaan paham
diantara ulama. 

 

Sedangkan bila sebagai panitia zakat fitrah, Anda menerima dari para muzakki
dalam bentuk beras, maka ada amanat untuk menyampaikannya sesuai dengan apa
yang diberikan muzakki. Kecuali bila sejak awal panita menjelaskan kepada
para muzakki bahwa beras yang mereka setorkan itu akan dijual dan dibagikan
dalam bentuk uang. Disini panita zakat perlu lebih berhati-hati agar mereka
sebagai pemegang amanat tidak begitu saja merubah amanat yang dititipkan
kepada mereka. 

 

Sedangkan bila mengganti beras menjadi uang itu memang dilakukan langsung
oleh pemberi zakat (muzakki) maka tentang boleh-tidaknya bisa kami jelaskan
berikut ini. 

 

1. Yang Tidak Membolehkan 
Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya
adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni
3/65).

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah
dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal
itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". 

 

Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah
Rasulullah SAW. 

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat
fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla
6/137). 

 

2. Mereka Yang Membolehkan 
At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang
membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada
Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. 

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah
dengan menggunakan uang antara lain adalah : 

1.        Sabda Rasulullah SAW : 

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. 

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang
sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa
jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus
menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan
dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa
yang mereka butuhkan saat itu juga. 

2.        Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat
membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka
berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung
gandum. 

 

Pendapat Al-Qaradawi 
Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan
uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini.
Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan
uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.


 

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan
dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :


1.        Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat,
sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan.
Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia
di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar
dengan makanan. 

2.        Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun
bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi
sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan
makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila
dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


 


 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke