Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Orang Miskin Juga Wajib Zakat Fitrah? Assalamu'alaikum, Afwan saya mau tanya..? Apa hukumnya membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu..? Beserta dalilnya. Karna saya pernah mendengar ceramah bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi setiap muslim walaupun dia tidak mampu.. artinya selepas dia menerima zakat maka dia harus berskat pula..? Wassalam Noprizal Indonesia 2004-02-12 23:29:17 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Jumhurul Fuqaha menentukan bahwa orang fakir yang wajib membayar zakat fithrah adalah mereka yang memiliki kelebihan untuk bisa makan di malam dan siang hari 'Iedul Fithri. Jadi bila seorang fakir tidak punya lagi apa yang bisa dimakannya pada hari itu selain dari harta zakat yang diterimanya, maka dia tidak wajib membayar zakat. Selain itu juga mereka yang memilki kelebihan atas tempat tinggalnya, hartanya dan hajat dasarnya. Jadi bila seorang fakir hanya punya sepenggal tempat tinggal yang dibutuhkannya sebagai tempat menetap, atau sepotong pakaian yang perlu dikenakannya, atau sebuah kendaraan yang dibutuhnya untuk dinaikinya pada taraf yang paling dasar, maka dia tidak diwajibkan zakat fitrah. Sebab semua itu merupakan hajat kebutuhan yang paling dasar dari seorang manusia. Bila benda-benda itu dimilikinya sebagai satu-satunya yang dimilikinya, maka hal itu tidaklah mewajibkan zakat. Sedangkan bila semua itu dimilikinya dalam taraf melebihi hajat minimal untuk hidup, maka sudah wajib baginya mengeluarkan zakat fithrah. Sebab bila dia punya dua stel baju, maka dia bisa menjualnya sebuah untuk bayar zakat fitrah. Tapi kalau dia hanya punya satu stel saja dan tidak punya uang lagi, maka dia tidak wajib zakat. Begitu juga bila seseorang berhutang sebesar harga zakat fithrah dan masih punya kesempatan untuk bisa membayarnya nanti, maka saat itu dia tetap wajib membayar zakat. Sebaliknya, bila pada saat itu dia harus segera membayar hutangnya dan dikantongnya tidak ada uang lagi, maka dia wajib melunasi hutangnya dan tidak wajib membayar zakat fitrah. Untuk lebih luasnya masalah ini, silahkan rujuk kitab Al-Mughni jilid 3 halaman 76. Juga kitab Fiqhuz Zakat karya Dr. Yusuf Al-qaradawi jilid 2 halaman 930-931. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/