assallamu Allaikum wr wb

bagaimana kalau kita sudah bekerja dan sanggup
tapi yang bayar zakat masih orang tua
sedangkan oarng tua kita sudah tidak bekerja lagi ( pensiun )
mohon penjelasannya

wassalam

Thanks / Best  Regards



Lisda . S . Silaban



----- Original Message ----- 
From: "Arif N.S" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <media-dakwah@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<ekonomi-syariah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, October 05, 2006 1:19 PM
Subject: [media-dakwah] Siapa Yang Menanggung Zakat Fitrah?


> 
> Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
> bermanfaat.
> 
> 
>  
> 
> 
> Siapa Yang Menanggung Zakat Fitrah?
> 
> 
>  
> 
> Yang wajib menanggung zakat fitrah didalam sebuah keluarga itu siapa ? dan
> bagaimana kalau mempunyai anak yang sudah mempunyai penghasilan dan membayar
> untuk seluruh keluarga, diperbolehkan atau tidak?, meskipun kewajiban untuk
> membayar seluruh anggota keluarga bukan kewajiban dia. sukron.
> 
> Sulis
> Tanah Abang
> 2003-11-01 11:44:30
> 
> 
> Jawaban: 
> 
> Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 
> 
>  
> 
> Pada dasrnya yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah adalah orang
> yang menanggung nafkah seseorang. Umumnya adalah ayah atau suami yang
> menjadi pimpinan dalam sebuah keluarga. 
> 
>  
> 
> Namun dalam pelaksanaannya, bila ada di antara anggota keluarga ada yang
> ingin membayarkannya dengan sepengetahuan / izin dari ayah /suami,maka syah
> hukumnya. Meski pun kalau merujuk kepada siapa yang seharusnya menanggung
> zakat itu, tentunya adalah yang berkewajiban untuk menafkahi. 
> 
>  
> 
> Kecuali bila ayah atau suami itu memang sudah tidak mampu lagi untuk
> menafkahi seperti karena sudah tua atau sakit, sehingga jangankan untuk
> menafkahi keluarganya, untuk sekedar menafkahi dirinya pun dia tidak mampu.
> Untuk itu, maka nafkahnya itu ditanggung oleh ahli warisnya atau anaknya.
> Dan pada kondisi demikikian, maka si anak yang sudah menanggung nafkah
> inilah yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah sang ayah. 
> 
>  
> 
> Wassalam.
> 
>  
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke