assallamu Allaikum wr wb bagaimana kalau kita sudah bekerja dan sanggup tapi yang bayar zakat masih orang tua sedangkan oarng tua kita sudah tidak bekerja lagi ( pensiun ) mohon penjelasannya
wassalam Thanks / Best Regards Lisda . S . Silaban ----- Original Message ----- From: "Arif N.S" <[EMAIL PROTECTED]> To: <media-dakwah@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <ekonomi-syariah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, October 05, 2006 1:19 PM Subject: [media-dakwah] Siapa Yang Menanggung Zakat Fitrah? > > Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an > bermanfaat. > > > > > > Siapa Yang Menanggung Zakat Fitrah? > > > > > Yang wajib menanggung zakat fitrah didalam sebuah keluarga itu siapa ? dan > bagaimana kalau mempunyai anak yang sudah mempunyai penghasilan dan membayar > untuk seluruh keluarga, diperbolehkan atau tidak?, meskipun kewajiban untuk > membayar seluruh anggota keluarga bukan kewajiban dia. sukron. > > Sulis > Tanah Abang > 2003-11-01 11:44:30 > > > Jawaban: > > Assalamu 'alaikum Wr. Wb. > > > > Pada dasrnya yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah adalah orang > yang menanggung nafkah seseorang. Umumnya adalah ayah atau suami yang > menjadi pimpinan dalam sebuah keluarga. > > > > Namun dalam pelaksanaannya, bila ada di antara anggota keluarga ada yang > ingin membayarkannya dengan sepengetahuan / izin dari ayah /suami,maka syah > hukumnya. Meski pun kalau merujuk kepada siapa yang seharusnya menanggung > zakat itu, tentunya adalah yang berkewajiban untuk menafkahi. > > > > Kecuali bila ayah atau suami itu memang sudah tidak mampu lagi untuk > menafkahi seperti karena sudah tua atau sakit, sehingga jangankan untuk > menafkahi keluarganya, untuk sekedar menafkahi dirinya pun dia tidak mampu. > Untuk itu, maka nafkahnya itu ditanggung oleh ahli warisnya atau anaknya. > Dan pada kondisi demikikian, maka si anak yang sudah menanggung nafkah > inilah yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah sang ayah. > > > > Wassalam. > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. > Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/