FIDYAH
 
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
 
 
1.    Bagi Siapa Fidyah Itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, 
dalilnya adalah firman Allah.
"Artinya : Dan orang-orang  yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar 
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang 
yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit 
yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika 
dikhawatirkan keadaan  keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
 
2.    Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam 
pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin 
Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu 
Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi 
laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu 
berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[
Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
 
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur 
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika 
engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam 
riwayat lain (disebutkan).
 
"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang  sudah tua yang tidak 
mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang 
miskin dan tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.
"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu 
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 
185]
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu 
berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk 
berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 
381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
 
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat 
Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya 
naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang 
menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !
 
3.    Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185)  Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi 
dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu 
a'alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil 
umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau 
mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, 
penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna' (pengecualian), syarat 
dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan 
dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud 
tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. 
[Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya  Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 
karya As-Syatibi]
 
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka 
(orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga 
akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan 
Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan 
hukum syar'i terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan 
kepada mukallaf.
 
4.    Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh 
mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. 
Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan  Imam Muslim dan 
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada bulan Ramadhan 
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau 
puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, 
tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga 
turun ayat :
"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu 
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 
185]
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang 
menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang 
sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang 
jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan 
membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu 
sendiri. Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah 
lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi 
laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang 
ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai 
dalil ataupun pembatasan ?
 
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna 
ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang 
tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an 
adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai 
hari kiamat.
 
Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang 
menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang 
sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan 
menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan 
orang miskin setiap harinya".
 
Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu : 
"Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan 
puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa 
...." [Al-Baqarah : 183]
Kemudian Allah menurunkan ayat.
"Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...." 
[Al-Baqarah : 185]
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah 
bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua 
yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ...." [Hadits Riwayat 
Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam 
Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih]
 
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu 
berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni 
ayat ini dikhususkan.
 
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat, 
haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan 
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling 
bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : 
itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah 
bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan 
pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan 
oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]
 
5.    Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan 
Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke 
tingkatan hadts marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an 
dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya 
sebagai berikut.
 
[a]    Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi 
tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang yang 
beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits 
ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika 
menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan 
turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa turunnya begini, 
maka ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya 
Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]
 
[b]    Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan 
hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau 
mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi 
disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini 
mansukh.
 
Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita 
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan 
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang 
miskin" [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya 
Shahih]
 
Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, 
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui 
boleh berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : 
Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : 
"Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu 
mengqadha" sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu 
Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika 
puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan 
seorang miskin.
 
[c]    Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. 
[Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]
 
6.    Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa 
dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, 
yakni dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya"  dia bayar fidyah 
tidak mengqadha.
 
7.    Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha'
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa  wanita hamil dan menyusui sama 
dengan musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena 
Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
"Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam 
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak 
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu 
menjalankannya dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka 
tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" 
[Al-Baqarah : 184] 
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui  termasuk orang 
yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
 
 
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, 
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
----- Forwarded by Wawan Hendramawan/Notes on 10/10/2006 09:14 -----

"Rudi Wahyudi" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: media-dakwah@yahoogroups.com
10/10/2006 08:12

To
media-dakwah@yahoogroups.com
cc

Subject
[media-dakwah] Tanya Membayar Fidyah






Assalamu'alaikum Wr Wb,

 

Pak Ustadz Nizami, Ibu Hana.

 

Saya mau bertanya tentang fidyah, bagaimanakah perhitungannya. Apabila
seorang ibu hamil tidak melakukan puasa selama katakanlah 2 minggu, berapa
fidyah yg harus dibayar? Apakah dibayar dg beras atau dapat diganti dg 
uang?

 

Terima kasih.


Wassalam,

Rudi



[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links






 




[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke