Assalamualaikum Wr. wb.
   
  Rekan rekan sekalian, saya mempunyai pertanyaan mengenai warisan, mohon 
penjelasannya bila ada yang mengetahui mengenai hal tersebut. Pertanyaan saya 
sbb:
   
  Teman saya (A) menikah dengan seorang duda (B) satu anak (C). Seluruh harta 
yang dimiliki suaminya dibeli sebelum mereka menikah dengan uang si suami. 
Kemudian suaminya wafat. Bagaimana pembagian harta warisannya? Apakah harta 
yang dibeli sebelum mereka menikah itu sepenuhnya menjadi hak atas C (anak dari 
pernikahan B sebelumnya)?Apakah ada ayat Qur'an yang menjelaskan hal ini?
   
  Penjelasan sari rekan2 sekalian sangat saya harapkan dan saya hargai.
   
   
  Thanks,
  Shanty
   
   
   

                
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke