Assalamu'alaikum wr wb....
   
  Semoga berita ini merupakan berita bagus utk temen2 yg PNS. Satu harapan sy : 
jadilah PNS yg baik, gaji dan upah2 yg lainnya udah dinaikkan, maka hentikanlah 
pungli2 yg bikin nambah dosa dan makan sumpahan orang lain melulu.
   
  Siapa tau klo lemburan gede, biar cepet nabung n bisa umroh/haji 
rame2....tapi jg jgn lupa tetangga sekitar yg masih kelaparan, yaakkk.... 
  Peace for Indonesia...............
   
  Wassalamu'alaikum wr wb
  Yudith 
   
   
  Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki



  JAKARTA, KOMPAS--Menteri Keuangan menaikkan besaran uang lembur Pegawai 
Negeri Sipil atau PNS hingga 850 persen dari tarif lama. Kenaikan ini mulai 
berlaku sejak 1 Januari 2007. 
  Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 
96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun 2007 yang dipublikasikan Direktorat 
Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Jumat (17/11). PMK ini 
mengubah standar biaya yang ditetapkan oleh aturan lama, yakni Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/1994. 
  Kenaikan uang lembur terendah diberikan untuk PNS Golongan I, yakni 525 
persen dengan nominal perubahan dari Rp 800 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. 
Sementara PNS Golongan II naik 622,2 persen, yakni dari Rp 900 per jam menjadi 
Rp 6.500 per jam. 
  Untuk PNS Golongan III, uang lemburnya berubah 700 persen, yakni dari Rp 
1.000 per jam menjadi Rp 8.000 per jam. Kenaikan tertinggi diberikan untuk PNS 
Golongan IV, yakni 850 persen. Perubahan nominalnya dari Rp 1.000 per jam 
menjadi Rp 9.500 per jam.  

 
---------------------------------
Sponsored Link

Mortgage rates near 39yr lows. $310,000 Mortgage for $999/mo -  Calculate new 
house payment

[Non-text portions of this message have been removed]


Reply via email to